Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM-94/SLONG/Enz.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
FEBRI ADITYA PUTRA Bin HASAN BASRI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Palembang
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
34 tahun / 26 Februari 1990.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Taman Lestari Blk. D4 No.26, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
No. Identitas
|
:
|
2171122602909001.
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:
Terhitung sejak tanggal 01 September 2024 s/d tanggal 03 September 2024.
- Perpanjangan penangkapan oleh penyidik
Terhitung sejak tanggal 04 September 2024 s/d 06 September 2024.
- Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):
Terhitung sejak tanggal 06 September 2024 s/d tanggal 25 September 2024.
- Perpanjangan penahanan Oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):
Terhitung sejak tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 04 November 2024.
- Perpanjangan penahanan I oleh oleh Ketua PN (Jenis Rutan):
Terhitung sejak tanggal 05 November 2024 s/d tanggal 04 Desember 2024.
- Perpanjangan penahanan II oleh Ketua PN (Jenis Rutan):
Terhitung sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d tanggal 03 Januari 2025
- Penahanan Oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):
Terhitung sejak tanggal 23 Desember 2024 s/d tanggal 11 Januari 2025.
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa FEBRI ADITYA PUTRA Bin HASAN BASRI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat Syariah Lombok Hotel yang beralamatkan di Jl. P.Diponegoro Nomor 9 Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa FEBRI ADITYA PUTRA Bin HASAN BASRI lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa ditelepon oleh Sdr. DONI diminta untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Lombok, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narktoika jenis shabu yang beratnya sekira 100 (Seratus) gram di pinggir jalan raya depan Rumah Makan Seafood di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan sistem ranjau sehingga terdakwa tidak mengetahui siapa yang menaruh narkotika jenis shabu tersebut. Setelah terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergi ke hotel di kawasan Batu Aji Batam, pada saat terdakwa berada di kamar hotel terdakwa membagi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang keduanya terdakwa bungkus dengan menggunakan lakban hitam dan terdakwa bungkus dengan kondom yang terdakwa sisihkan sedikit ke dalam 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu untuk terdakwa konsumsi sendiri selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa memasukkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang keduanya terdakwa bungkus menggunakan lakban hitam dan dibungkus dengan kondom tersebut kedalam perut melalui lubang anus dan selanjutnya terdakwa pergi menuju bandara Hangnadim Batam menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok Praya, kemudian terdakwa tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok Praya sekira pukul 21.00 Wita dan terdakwa diarahkan oleh Sdr DONI mellaui telepon untuk mencari hotel di Lombok Timur sehingga pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa pergi menuju Syariah Lombok Hotel dan terdakwa menyewa kamar hotel nomor 9 yang beralamatkan di Jl. P.Diponegoro Nomor 9 Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya pada saat terdakwa sampai di kamar hotel tersebut terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang keduanya terdakwa bungkus menggunakan lakban hitam dan dibungkus dengan kondom di kamar mandi kamar hotel dan terdakwa membuka kondom yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut sedangkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang keduanya terdakwa bungkus menggunakan lakban hitam etrdakwa taruh dibawah bantal kamar hotel selanjutnya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu di kamar hotel tersebut dan sisa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa taruh di meja kamar hotel;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WITA polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Syariah Lombok Hotel kamar hotel nomor 9 yang beralamatkan di Jl. P.Diponegoro Nomor 9 Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD AGUNG dan saksi TEDI HARIYANTO, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang diselipan pinggang ditemukan 1 (satu) tabung kaca dan 1 (satu) tutup bong selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar hotel Nomor 9 Lombok Syariah Hotel ditemukan didalam sarung bantal berupa 2 (dua) bungkus yang didalamnya dilakban hitam yang berisi klip bening yang didalamnya terdapat diduga narkotika jenis shabu dan di atas meja kamar hotel ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sekop plastik dan 1 (satu) buah handphone android warna biru merek infinix IMEI 1 358267175945842, IMEI 2 : 358267175945859;
- Bahwa tujuan terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut dari Kota Batam Kepulauan Riau untuk terdakwa berikan kepada orang yang ada di Lombok tetapi yang berhubungan dengan orang tersebut adalah Sdr. DONI
- Bahwa terdakwa belum menerima upah dari Sdr DONI tetapi terdakwa telah menerima ongkos perjalan dari Sdr. DONI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 52/11950.09/2024 Tanggal 02 September 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 99,42 (sembilan puluh sembilan koma empat dua) gram dan berat bersih 97,17 (sembilan puluh tujuh koma satu tujuh gram) yang kemudian disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram kemudian disisihkan 2,87 (dua koma delapan tujuh gram) untuk kepentingan persidangan di Pengadilan dan sisanya 94,23 (sembilan empat koma dua tiga gram) untuk dimusnahkan di Kantor Polres Lombok Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.16.24.0637 tanggal 03 September 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,0997 (Nol Koma Nol sembilan sembilan tujuh) gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung Positif METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kabupaten Lombok Timur Nomor : 001/ILTRS/IX/RSUDI/2024 tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Resna Hermawati, Sp.PK (K) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika Urine Metode Immunochromatography pada urina FEBRI ADITYA PUTRA Bin HASAN BASRI ditemukan adanya Narkoba jenis AMPTHEMINE,METAMPHETAMIN pada saat pemeriksaan.
---------Perbuatan Terdakwa FEBRI ADITYA PUTRA Bin HASAN BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa ia Terdakwa FEBRI ADITYA PUTRA Bin HASAN BASRI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat Syariah Lombok Hotel yang beralamatkan di Jl. P.Diponegoro Nomor 9 Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa FEBRI ADITYA PUTRA Bin HASAN BASRI lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa ditelepon oleh Sdr. DONI diminta untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Lombok, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narktoika jenis shabu yang beratnya sekira 100 (Seratus) gram di pinggir jalan raya depan Rumah Makan Seafood di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan sistem ranjau sehingga terdakwa tidak mengetahui siapa yang menaruh narkotika jenis shabu tersebut. Setelah terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pergi ke hotel di kawasan Batu Aji Batam, pada saat terdakwa berada di kamar hotel terdakwa membagi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang keduanya terdakwa bungkus dengan menggunakan lakban hitam dan terdakwa bungkus dengan kondom yang terdakwa sisihkan sedikit ke dalam 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu untuk terdakwa konsumsi sendiri selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa memasukkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang keduanya terdakwa bungkus menggunakan lakban hitam dan dibungkus dengan kondom tersebut kedalam perut melalui lubang anus dan selanjutnya terdakwa pergi menuju bandara Hangnadim Batam menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok Praya, kemudian terdakwa tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok Praya sekira pukul 21.00 Wita dan terdakwa diarahkan oleh Sdr DONI mellaui telepon untuk mencari hotel di Lombok Timur sehingga pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa pergi menuju Syariah Lombok Hotel dan terdakwa menyewa kamar hotel nomor 9 yang beralamatkan di Jl. P.Diponegoro Nomor 9 Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya pada saat terdakwa sampai di kamar hotel tersebut terdakwa langsung mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang keduanya terdakwa bungkus menggunakan lakban hitam dan dibungkus dengan kondom di kamar mandi kamar hotel dan terdakwa membuka kondom yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut sedangkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang keduanya terdakwa bungkus menggunakan lakban hitam etrdakwa taruh dibawah bantal kamar hotel selanjutnya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu di kamar hotel tersebut dan sisa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa taruh di meja kamar hotel;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WITA polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD AGUNG dan saksi TEDI HARIYANTO, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa yang diselipan pinggang ditemukan 1 (satu) tabung kaca dan 1 (satu) tutup bong selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar hotel Nomor 9 Lombok Syariah Hotel ditemukan didalam sarung bantal berupa 2 (dua) bungkus yang didalamnya dilakban hitam yang berisi klip bening yang didalamnya terdapat diduga narkotika jenis shabu dan di atas meja kamar hotel ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sekop plastik dan 1 (satu) buah handphone android warna biru merek infinix IMEI 1 358267175945842, IMEI 2 : 358267175945859;
- Bahwa tujuan terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut dari Kota Batam Kepulauan Riau untuk terdakwa berikan kepada orang yang ada di Lombok tetapi yang berhubungan dengan orang tersebut adalah Sdr. DONI
- Bahwa terdakwa belum menerima upah dari Sdr DONI tetapi terdakwa telah menerima ongkos perjalan dari Sdr. DONI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 52/11950.09/2024 Tanggal 02 September 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 99,42 (sembilan puluh sembilan koma empat dua) gram dan berat bersih 97,17 (sembilan puluh tujuh koma satu tujuh gram) yang kemudian disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram kemudian disisihkan 2,87 (dua koma delapan tujuh gram) untuk kepentingan persidangan di Pengadilan dan sisanya 94,23 (sembilan empat koma dua tiga gram) untuk dimusnahkan di Kantor Polres Lombok Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.16.24.0637 tanggal 03 September 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,0997 (Nol Koma Nol sembilan sembilan tujuh) gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung Positif METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kabupaten Lombok Timur Nomor : 001/ILTRS/IX/RSUDI/2024 tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Resna Hermawati, Sp.PK (K) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika Urine Metode Immunochromatography pada urina FEBRI ADITYA PUTRA Bin HASAN BASRI ditemukan adanya Narkoba jenis AMPTHEMINE,METAMPHETAMIN pada saat pemeriksaan
-------Perbuatan Terdakwa FEBRI ADITYA PUTRA Bin HASAN BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------
Selong, 19 Desember 2024
Penuntut Umum
NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.
Ajun Jaksa Madya
|