Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Sel 1.FATWA HIDAYATI
2.FARMI SURYA WARDANI
3.WAHIDATUL HADANIAH
1.MUHARIP Alias Amaq Riandani
2.SOHRIAH Alias Inaq RIANDANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATWA HIDAYATI
2FARMI SURYA WARDANI
3WAHIDATUL HADANIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ALI SATRIADI, S.H,FATWA HIDAYATI
2M. ALI SATRIADI, S.H,FARMI SURYA WARDANI
3M. ALI SATRIADI, S.H,WAHIDATUL HADANIAH
Tergugat
NoNama
1MUHARIP Alias Amaq Riandani
2SOHRIAH Alias Inaq RIANDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan Hal hal tersebut di atas, Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan Sebagai berikut.

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan Gugatan Para penggugat ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Sel tanggal 16 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 153/PDT/2023/PT MTR tanggal 18 Oktober 2023;
  3. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 1 dan Tergugat II) untuk menyerahkan setengah dari ± 3.094 M2 (± 1500 M2) tanah milik Almarhum JAMIDIN (orang tua Para Penggugat) yang terletak di Subak Tirpas, Desa Tirtanadi (dulu benama Desa Korleko), Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur dengan batas – batas Sebelah Utara : Pecahannya, Sebelah Selatan : Sawah Amaq Megawati, Sebelah Timur : Sawah Amaq Rafi’in, Sebelah Barat : Sawah Amaq Pahriah, kepada Para Penggugat baik secara sukarela mapaun Secara Paksa bila diperlukan menggunakan bantuan Aparat penegak Hukum lainnya yakni Kepolisian.
  4. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II)
  5. Memerintahkan Kepada tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan NegeriSelong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak