Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM-84/SLONG/Eoh.2/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
- Terdakwa I
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
ROY PARDIN AMRULLAH Bin AHMAD
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lingsar
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
23 tahun / 11 Agustus 2001.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingsar, Desa Setungkep Lingsar, Kec. Keruak Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
MTS
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:
Terhitung sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 30 Mei 2024.
- Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):
Terhitung sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Junii 2024.
- Perpanjangan Penahanan oleh penyidik (jenis Rutan):
Terhitung sejak tanggal 18 Juni 2024 s/d tanggal 27 juli 2024
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong I :
Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2024 s/d tanggal 26 Agustus 2024.
Terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d tanggal 10 September 2024.
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ROY PARDIN AMRULLAH Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 19.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Montong Aur Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang perbuatannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 19.10 Wita terdakwa bersama dengan saksi anak M.DANIL RAHMAN berada di depan rumah Kepala Desa Setungkep Lingsar yang berada di pinggir jalan tak lama kemudian datang ABDUL GANI (DPO) berkata “panggilkan saya JAMIL (DPO) ajak kesini” saat itu terdakwa langsung berangkat menuju rumah JAMIL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik ABDUL GANI (DPO) beberapa saat kemudian terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN, ABDUL GANI (DPO) dan JAMIL (DPO) bertukar pasangan sepeda motor yang pada saat itu terdakwa membonceng saksi anak M.DANIL RAHMAN menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam milik JAMIL (DPO) Dan ABDUL GANI (DPO) berboncengan dengan JAMIL (DPO) kemudian JAMIL (DPO) mengatakan “Ayo kita curi ayam” dan terdakwa bersama dengan saksi anak M.DANIL RAHMAN dan ABDUL GANI (DPO) menjawab “ayo” selanjutnya terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN, ABDUL GANI (DPO) dan JAMIL (DPO) melanjutkan perjalanan yang tidak lama kemudian ada seekor ayam yang hinggap di jemuran berada di pinggir jalan sehingga terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN, ABDUL GANI (DPO), JAMIL (DPO) berhenti dan ABDUL GANI (DPO) menangkap ayam tersebut kemudian terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN, ABDUL GANI (DPO), JAMIL (DPO) langsung kabur pulang dalam perjalanan pulang sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN), ABDUL GANI (DPO), JAMIL (DPO) melihat korban ELSA FITRI bersama dengan teman – temannya sedang berjalan di pinggir jalan Dusun Montong Aur Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur sambil bermain Handphone setelah terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN, ABDUL GANI (DPO), JAMIL (DPO) melewati korban ELSA FITRI sekitar seratus meter terdakwa yang berboncengan dengan saksi anak M.DANIL RAHMAN Kembali ke arah korban kemudian terdakwa menanyakan arah kepada korban “Adek mau tanya arah jalan” dan dijawab korban “Jalan apa” pada kesempatan itu tangan kanan terdakwa langsung merebut Handphone merek Itel warna biru Toska dengan Nomor IMEI 1 : 355485662553001 IMEI2: 355485662553019 milik korban dari tangan korban dengan spontan korban menarik Kembali Handphone milik korban sehingga terjadi Tarik menarik antara terdakwa dengan korban dikarenakan korban tidak kuat melawan terdakwa sehingga korban memegang baju terdakwa dan menariknya sehingga motor yang terdakwa gunakan bersama dengan saksi anak M.DANIL RAHMAN terjatuh kemudian pada saat terdakwa terjatuh korban memegang kain yang terdakwa gunakan di leher terdakwa namun terdakwa melepaskan kain tersebut sambil berlari dan terdakwa membuang handphone milik korban di pinggir jalan Montong Aur Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa dan saksi anak M.DANIL RAHMAN berlari mengarah ke Desa Sapit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur saksi anak M.DANIL RAHMAN berlari di dekat masjid Montong Aur menuju pemukiman warga dan terdakwa berhenti di berugak warga berpura pura menanyakan tentang boyean atau tontonan kemudian terdakwa dan saksi anak M.DANIL RAHMAN diamankan oleh warga sekitar.
- Bahwa akibat kejadian tersebut korban merasakan trauma dan ketakutan untuk berpegian.
-----Perbuatan ROY PARDIN AMRULLAH Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana.--------------
SUBSIDIAIR:
-------- Bahwa ia Terdakwa ROY PARDIN AMRULLAH Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 19.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Montong Aur Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 19.10 Wita terdakwa bersama dengan saksi anak M.DANIL RAHMAN berada di depan rumah Kepala Desa Setungkep Lingsar yang berada di pinggir jalan tak lama kemudian datang ABDUL GANI (DPO) berkata “panggilkan saya JAMIL (DPO) ajak kesini” saat itu terdakwa langsung berangkat menuju rumah JAMIL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik ABDUL GANI (DPO) beberapa saat kemudian terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN, ABDUL GANI (DPO) dan JAMIL (DPO) bertukar pasangan sepeda motor yang pada saat itu terdakwa membonceng saksi anak M.DANIL RAHMAN menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam milik JAMIL (DPO) Dan ABDUL GANI (DPO) berboncengan dengan JAMIL (DPO) kemudian JAMIL (DPO) mengatakan “Ayo kita curi ayam” dan terdakwa bersama dengan saksi anak M.DANIL RAHMAN dan ABDUL GANI (DPO) menjawab “ayo” selanjutnya terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN, ABDUL GANI (DPO) dan JAMIL (DPO) melanjutkan perjalanan yang tidak lama kemudian ada seekor ayam yang hinggap di jemuran berada di pinggir jalan sehingga terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN, ABDUL GANI (DPO), JAMIL (DPO) berhenti dan ABDUL GANI (DPO) menangkap ayam tersebut kemudian terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN, ABDUL GANI (DPO), JAMIL (DPO) langsung kabur pulang dalam perjalanan pulang sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN), ABDUL GANI (DPO), JAMIL (DPO) melihat korban ELSA FITRI bersama dengan teman – temannya sedang berjalan di pinggir jalan Dusun Montong Aur Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur sambil bermain Handphone setelah terdakwa, saksi anak M.DANIL RAHMAN, ABDUL GANI (DPO), JAMIL (DPO) melewati korban ELSA FITRI sekitar seratus meter terdakwa yang berboncengan dengan saksi anak M.DANIL RAHMAN Kembali ke arah korban kemudian terdakwa menanyakan arah kepada korban “Adek mau tanya arah jalan” dan dijawab korban “Jalan apa” pada kesempatan itu tangan kanan terdakwa langsung merebut Handphone merek Itel warna biru Toska dengan Nomor IMEI 1 : 355485662553001 IMEI2: 355485662553019 milik korban dari tangan korban dengan spontan korban menarik Kembali Handphone milik korban sehingga terjadi Tarik menarik antara terdakwa dengan korban dikarenakan korban tidak kuat melawan terdakwa sehingga korban memegang baju terdakwa dan menariknya sehingga motor yang terdakwa gunakan bersama dengan saksi anak M.DANIL RAHMAN terjatuh kemudian pada saat terdakwa terjatuh korban memegang kain yang terdakwa gunakan di leher terdakwa namun terdakwa melepaskan kain tersebut sambil berlari dan terdakwa membuang handphone milik korban di pinggir jalan Montong Aur Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa dan saksi anak M.DANIL RAHMAN berlari mengarah ke Desa Sapit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur saksi anak M.DANIL RAHMAN berlari di dekat masjid Montong Aur menuju pemukiman warga dan terdakwa berhenti di berugak warga berpura pura menanyakan tentang boyean atau tontonan kemudian terdakwa dan saksi anak M.DANIL RAHMAN diamankan oleh warga sekitar.
- Bahwa akibat kejadian tersebut korban merasakan trauma dan ketakutan untuk berpegian.
-----Perbuatan ROY PARDIN AMRULLAH Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------
Selong, 12 Agustus 2024
Penuntut Umum
NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.
Ajun Jaksa Madya
|