Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan mengajukan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menegaskan bahwa Nama SAM tempat lahir di Batuyang, Tanggal 31 Desember 1986 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C3819817 adalah salah/keliru dan dibetulkan sebenarnya atas nama SUDIRMAN. Tempat lahir di Batuyang, tanggal 02 Desember 1984 berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram
- Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor Nomor C3819817
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka keputusan yang seadil-adilnya
|