Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Sel Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H. HENDRA SUPRIADI Alias HENDRA Bin HAJI SAHNAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1856/N.2.12.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SUPRIADI Alias HENDRA Bin HAJI SAHNAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29        

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 38 /SLONG/Eoh.2/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
    1. TERDAKWA I:

Nama lengkap

:

HENDRA SUPRIADI Alias HENDRA Bin HAJI SAHNAM

NIK KTP

:

5203010107850506.

Tempat lahir

:

Esoh.

Umur/ tgl. Lahir

:

38 tahun / 01 Juli 1985.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Esoh, RT/RW 000/000,Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan

:

Tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024

    1. Penahanan

 

 

  • Oleh Penyidik

:

Di Rutan Sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 17 Maret 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Rutan Sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan  tanggal  26 April 2024

  • Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan Sejak tanggal 25 April 2024 sampai dengan  tanggal  14 Mei 2024

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa HENDRA SUPRIADI Alias HENDRA Bin HAJI SAHNAM pada hari hari Rabu, Tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban WAHYUNINGSIH yang beralamat di Dusun Tambun Desa Senyiur Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dan masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, Tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa sedang berjalan kaki menuju ke arah utara Desa Tambun Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Dalam keadaan mabuk Terdakwa pada mulanya memiliki niatan untuk mencuri ayam dibelakang salah satu rumah warga yang tidak dikenalnya, akan tetapi dirinya tidak mendapati adanya ayam ketika melihat ke belakang rumah tersebut, namun Terdakwa melihat ventilasi diatas pintu belakang rumah Saksi Korban WAHYUNINGSIH terbuka, sehingga dirinya langsung memutuskan untuk memanjat dengan cara bertumpu pada gagang pintu tersebut dan masuk kedalam rumah Saksi Korban WAHYUNINGSIH.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah Saksi Korban WAHYUNINGSIH, Terdakwa membuka kunci pintu belakang tersebut dengan maksud agar dapat melarikan diri. Setelah itu Terdakwa mulai menyusuri setiap ruangan yang memiliki steker atau colokan listrik untuk mencari Handphone yang bisa diambil, kemudian Terdakwa melihat pintu kamar Saksi Korban WAHYUNINGSIH yang terbuka dan masuk kedalam kamar tersebut, saat didalam kamar Saksi Korban WAHYUNINGSIH, Terdakwa melihat Saksi Korban WAHYUNINGSIH sedang tertidur dan terdapat 1 (satu) unit Handphone merek OPPO type A16 warna silver dengan nomor IMEI 1 867300055909259 dan IMEI 2 867300055909242 berada di sebelah kiri Saksi Korban WAHYUNINGSIH. Kemudian Terdakwa melangkahi Saksi Korban WAHYUNINGSIH, lalu mengambil Handphone tersebut menggunakan tangan kanannya, pada saat yang sama Saksi Korban WAHYUNINGSIH terbangun dan hendak berteriak namun ditahan oleh Terdakwa dengan cara menutup mulut Saksi Korban dengan tangan kirinya, selanjutnya Terdakwa menindih Saksi Korban WAHYUNINGSIH dan menggertak dengan ancaman akan menusuknya apabila berteriak, namun Saksi Korban WAHYUNINGSIH tetap melakukan perlawanan dengan mencakar muka Terdakwa yang membuat Terdakwa akhirnya melarikan diri ke arah selatan dengan membawa Handphone milik Saksi Korban WAHYUNINGSIH melalui pintu belakang yang sebelumnya sempat dibuka oleh Terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban WAHYUNINGSIH mengalami kerugian materi sebesar Rp, 2.000.000, (Dua juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa HENDRA SUPRIADI Alias HENDRA Bin HAJI SAHNAM pada hari hari Rabu, Tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban WAHYUNINGSIH yang beralamat di Dusun Tambun Desa Senyiur Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, Tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa sedang berjalan kaki menuju ke arah utara Desa Tambun Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Dalam keadaan mabuk Terdakwa pada mulanya memiliki niatan untuk mencuri ayam dibelakang salah satu rumah warga yang tidak dikenalnya, akan tetapi dirinya tidak mendapati adanya ayam ketika melihat ke belakang rumah tersebut, namun Terdakwa melihat ventilasi diatas pintu belakang rumah Saksi Korban WAHYUNINGSIH terbuka, sehingga dirinya langsung memutuskan untuk memanjat dengan cara bertumpu pada gagang pintu tersebut dan masuk kedalam rumah Saksi Korban WAHYUNINGSIH.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah Saksi Korban WAHYUNINGSIH, Terdakwa membuka kunci pintu belakang tersebut dengan maksud agar dapat melarikan diri. Setelah itu Terdakwa mulai menyusuri setiap ruangan yang memiliki steker atau colokan listrik untuk mencari Handphone yang bisa diambil, kemudian Terdakwa melihat pintu kamar Saksi Korban WAHYUNINGSIH yang terbuka dan masuk kedalam kamar tersebut, saat didalam kamar Saksi Korban WAHYUNINGSIH, Terdakwa melihat Saksi Korban WAHYUNINGSIH sedang tertidur dan terdapat 1 (satu) unit Handphone merek OPPO type A16 warna silver dengan nomor IMEI 1 867300055909259 dan IMEI 2 867300055909242 berada di sebelah kiri Saksi Korban WAHYUNINGSIH. Kemudian Terdakwa melangkahi Saksi Korban WAHYUNINGSIH, lalu mengambil Handphone tersebut menggunakan tangan kanannya, pada saat yang sama Saksi Korban WAHYUNINGSIH terbangun dan hendak berteriak namun ditahan oleh Terdakwa dengan cara menutup mulut Saksi Korban dengan tangan kirinya, selanjutnya Terdakwa menindih Saksi Korban WAHYUNINGSIH dan menggertak dengan ancaman akan menusuknya apabila berteriak, namun Saksi Korban WAHYUNINGSIH tetap melakukan perlawanan dengan mencakar muka Terdakwa yang membuat Terdakwa akhirnya melarikan diri ke arah selatan dengan membawa Handphone milik Saksi Korban WAHYUNINGSIH melalui pintu belakang yang sebelumnya sempat dibuka oleh Terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban WAHYUNINGSIH mengalami kerugian materi sebesar Rp, 2.000.000, (Dua juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------

 

 

Selong, 23 April 2024

    Penuntut Umum,

 

 

Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.

Ajun Jaksa Madya

                                       

Pihak Dipublikasikan Ya