Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki atau mengubah Nama, Tempat Lahir, bulan dan Tahun Lahir dalam paspor Republik Indonesia No. A9589330 Nama MUHAMMAD RAIS Tanggal Lahir 10 Agustus 1966 , Tempat lahir Masbagik menjadi atas nama atas MAHMUD Tanggal Lahir 31-12-1966, Tempat Lahir Masbagik;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk memberikan salinan penetapan Unit layanan Paspor Lombok Timur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan atau perubahan nama pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan perbaikan dan atau perubahan setelah adanya penetapan ini;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
|