Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Sel RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H. ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1530 / N.2.12.3 /Enz. 2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                       P-29     

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 15/Slong/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH

Nomor Identitas

:

5203070403950001

Tempat lahir

:

Pancor

Umur/Tanggal lahir

:

29 Tahun/ 04 Maret 1995

Jenis kelamin

:

Laki – laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Lingkungan Jorong Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kab.Lombok Timur

A g a m a 

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SLTA (Tamat).

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  •  

Penangkapan

:

 

 

Penangkapan

:

tanggal 04 Desember 2023  s/d 06 Desember 2023

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal  07 Desember 2023 s/d 09 Desember 2023

  •  

Penahanan

:

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 09 Desember 2023 s/d 28 Desember 2023

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 29 Desember 2023 s/d 06  Februari 2024

 

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 07 Maret 2024

 

Perpanjangan Ketua PN  II           

:

Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 06 April 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR   :

 

Bahwa ia ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH, pada hari Senin Tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak – tidaknya  dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Lingkungan Sekarteja Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal saksi WAHYUDI ERIYAWAN mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH sehingga Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekitar 17.30 Wita saksi WAHYUDI ERIYAWAN dan saksi FUNGKI MARTA ERIANTO bersama tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH dirumah milik terdakwa yang beralamatkan di Lingkungan Sekarteja, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pada saat saksi WAHYUDI ERIYAWAN dan saksi FUNGKI MARTA ERIANTO melakukan penangkapan, terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH sedang duduk di ruang tamu rumah milik terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH. Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH, tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengubungi saksi MUHAMMAD GAZALI selaku Kepala Wilayah (Kawil) dan saksi MUHASIM selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH.
  • Setelah saksi MUHAMMAD GAZALI selaku Kepala Wilayah (Kawil) dan saksi MUHASIM hadir di rumah milik Terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH selanjutnya saksi WAHYUDI ERIYAWAN dan saksi FUNGKI MARTA ERIANTO Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan selanjutnya di lakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yaitu rumah milik ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH dan pada saat penggeledahan tepatnya di dalam lemari di dalam kamar milik ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH  ditemukan berupa :
  1. 1 (satu) plastik  klip besar yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dibungkus 1 (satu) lembar tissue warna putih;
  2. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk VSVL;
  3. 1 (satu) kotak wrana hitam bertuliskan LEYOYA;
  4. 1 (satu) bungkusan dari kain parasut warna hitam;
  5. 1 (satu) buah timbangan elektronik;
  6. 1 (satu) bungkus berisi plastic klip kosong;
  7. 2 (dua) buah korek api gas;
  8. 1 (satu) buah bong lengkap;
  9. 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam putih.
  • Bahwa Terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH  mendapatkan narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wita setelah dihubungi oleh SOPIAN (Daftar Pencarian Orang) menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH, kemudian setelah mengiyakan tawaran SOPIAN selanjutnya terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH dihubungi oleh orang tidak dikenal yang merupakan kenalan dari SOPIAN untuk mengambil narkotika jenis shabu di di Kecamatan Aikmel tepatnya di SDN dekat lapangan Kecamatan Aikmel. Setelah itu terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH pergi menuju Kecamatan Aikmel menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dop milik teman dari teman terdakwa yang bernama ISWANDI. Sesampainya di dekat SDN Kecamatan Aikmel terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH menunggu kurang lebih 15 (lima belas ) menit dan setelah itu datang seorang laki-laki yang saya tidak ketahui namanya menggunakan kendaraan R2 honda merek Fit X warna hitam dan membawakan terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH langsung pulang ke rumah. sesampainya di rumah, terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH membungkus narkotika jenis sabu tersebut di dalam  lembar tissue warna putih dan tissue warna putih tersebut saya masukan ke dalam buah klip besar dan memasukan nya  ke dalam  bungkusan dari kain parasut warna hitam dan dimasukan lagi ke kotak warna hitam bertuliskan LEYOYA.
  • Bahwa terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara berhutang dan akan terdakwa bayar saat narkotika tersebut laku terjual. Harga yang diberikan oleh SOPIAN kepada terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH yaitu Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram dan setiap gramnya terdakwa mendapat keuntungan Rp. 500.000(lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH di di rumah milik terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH oleh Kepolisian. Kemudian terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH beserta barang buktinya  dibawa ke Kantor Satuan Resesrse Narkoba Polres Lombok Timur untuk diperoses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Selong Lampiran Surat No: 46/11950.12/2023 tanggal 05 Desember 2023 setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dibungkus 1 (satu) lembar tissue warna putih dengan berat kotor keseluruhan 16,68 (enam belas koma enam delapan  gram dan berat bersih 14,9 (empat belas koma sembilan kosong) gram. Kemudian disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian di Balai POM Mataram sedangkan sisanya seberat 14,83 (empat belas koma delapan tiga) gram untuk barang bukti persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram Nomor: 23.117.11.16.05.0630.K Tanggal 06 Desember 2023 menyatakan sampel barang bukti berupa kristal putih transparan Positif Metamfetamin atau mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa ia ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH, pada hari Senin Tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak – tidaknya  dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Lingkungan Sekarteja Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal saksi WAHYUDI ERIYAWAN mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH sehingga Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekitar 17.30 Wita saksi WAHYUDI ERIYAWAN dan saksi FUNGKI MARTA ERIANTO bersama tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH dirumah milik terdakwa yang beralamatkan di Lingkungan Sekarteja, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pada saat saksi WAHYUDI ERIYAWAN dan saksi FUNGKI MARTA ERIANTO melakukan penangkapan, terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH sedang duduk di ruang tamu rumah milik terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH. Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH, tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengubungi saksi MUHAMMAD GAZALI selaku Kepala Wilayah (Kawil) dan saksi MUHASIM selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH.
  • Setelah saksi MUHAMMAD GAZALI selaku Kepala Wilayah (Kawil) dan saksi MUHASIM hadir di rumah milik Terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH selanjutnya saksi WAHYUDI ERIYAWAN dan saksi FUNGKI MARTA ERIANTO Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan selanjutnya di lakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yaitu rumah milik ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH dan pada saat penggeledahan tepatnya di dalam lemari di dalam kamar milik ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH  ditemukan berupa :
  1. 1 (satu) plastik  klip besar yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dibungkus 1 (satu) lembar tissue warna putih;
  2. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk VSVL;
  3. 1 (satu) kotak wrana hitam bertuliskan LEYOYA;
  4. 1 (satu) bungkusan dari kain parasut warna hitam;
  5. 1 (satu) buah timbangan elektronik;
  6. 1 (satu) bungkus berisi plastic klip kosong;
  7. 2 (dua) buah korek api gas;
  8. 1 (satu) buah bong lengkap;
  9. 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam putih.
  • Bahwa Terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH  mendapatkan narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wita setelah dihubungi oleh SOPIAN (Daftar Pencarian Orang) menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH, kemudian setelah mengiyakan tawaran SOPIAN selanjutnya terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH dihubungi oleh orang tidak dikenal yang merupakan kenalan dari SOPIAN untuk mengambil narkotika jenis shabu di di Kecamatan Aikmel tepatnya di SDN dekat lapangan Kecamatan Aikmel. Setelah itu terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH pergi menuju Kecamatan Aikmel menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dop milik teman dari teman terdakwa yang bernama ISWANDI. Sesampainya di dekat SDN Kecamatan Aikmel terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH menunggu kurang lebih 15 (lima belas ) menit dan setelah itu datang seorang laki-laki yang saya tidak ketahui namanya menggunakan kendaraan R2 honda merek Fit X warna hitam dan membawakan terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH langsung pulang ke rumah. sesampainya di rumah, terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH membungkus narkotika jenis sabu tersebut di dalam  lembar tissue warna putih dan tissue warna putih tersebut saya masukan ke dalam buah klip besar dan memasukan nya  ke dalam  bungkusan dari kain parasut warna hitam dan dimasukan lagi ke kotak warna hitam bertuliskan LEYOYA.
  • Bahwa terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara berhutang dan akan terdakwa bayar saat narkotika tersebut laku terjual. Harga yang diberikan oleh SOPIAN kepada terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH yaitu Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram dan setiap gramnya terdakwa mendapat keuntungan Rp. 500.000(lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH di di rumah milik terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH oleh Kepolisian. Kemudian terdakwa ABD. MUHAIMIN BIN SAMSUL MAKRIFATULOH beserta barang buktinya  dibawa ke Kantor Satuan Resesrse Narkoba Polres Lombok Timur untuk diperoses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Selong Lampiran Surat No: 46/11950.12/2023 tanggal 05 Desember 2023 setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dibungkus 1 (satu) lembar tissue warna putih dengan berat kotor keseluruhan 16,68 (enam belas koma enam delapan  gram dan berat bersih 14,9 (empat belas koma sembilan kosong) gram. Kemudian disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian di Balai POM Mataram sedangkan sisanya seberat 14,83 (empat belas koma delapan tiga) gram untuk barang bukti persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram Nomor: 23.117.11.16.05.0630.K Tanggal 06 Desember 2023 menyatakan sampel barang bukti berupa kristal putih transparan Positif Metamfetamin atau mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

 

 

 

 

 

Selong, 05 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RADEN RIO RIANSYAH H, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199408292020121018

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya