Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.kejaksaan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM- 61 /SLONG/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
NAHARUDDIN Bin AMAQ SE’AH (Alm) Alias NAHAR
|
Nomor Identitas
|
:
|
NIK KTP 52032131708800003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Dasan Borok
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
45 Tahun / 17 Agustus 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Banjar Manis, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
|
|
|
- Penangkapan
|
:
|
09 Mei 2025 s/d 12 Mei 2025;
|
|
- Perpanjangan
Penangkapan
|
:
|
12 Mei 2025 s/d 15 Mei 2025.
|
- Penahanan
|
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polda NTB, 15 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025;
|
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polda NTB, 04 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025;
|
|
- Penyidik Perpanjangan Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polda NTB, 14 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025;
|
|
- Penyidik Perpanjangan Kedua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polda NTB, 13 Agustus 2025 s/d 11 September 2025;
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas Selong, 11 September 2025 s.d. 30 September 2025.
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA:
--------Bahwa ia Terdakwa NAHARUDDIN Bin AMAQ SE’AH (Alm) Alias NAHAR bersama dengan Saksi ABDURRAZAK HAMDANI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Banjar Manis Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur atau di tempat lain yang masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna transparan dengan cara digulung dan di lilit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLASS MILD dengan berat bersih 0, 109 (nol koma satu nol sembilan) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang biasa Terdakwa panggil dengan nama sdr. CRET (DPO) yang merupakan warga Pancor Lombok Timur yang pada waktu itu Terdakwa menghubungi sdr. CRET (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1/4 (satu per empat) gram dan saat itu sdr. CRET (DPO) mengatakan harganya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengatakan kepada sdr. CRET (DPO) agar narkotika jenis shabu tersebut diantarkan ke rumah Terdakwa, kurang lebih 30 menit kemudian sdr. CRET (DPO) datang sendiri ke rumah Terdakwa dan memberikan Terdakwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. CRET (DPO), setelah itu sdr. CRET (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
- Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari sdr. CRET (DPO) kemudian Terdakwa membukanya dan akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, pada saat Terdakwa hendak menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian datang Saksi ABDURRAZAK HAMDANI ke rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengajak Saksi ABDURRAZAK HAMDANI untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pergi menuju rumah ibu Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Tedakwa dan Saksi ABDURRAZAK HAMDANI tetap berada di rumah Terdakwa, setelah Terdakwa kembali dari rumah ibu Terdakwa kemudian Saksi ABDURRAZAK HAMDANI berpamitan untuk pergi ke rumah ibunya, setelah itu Terdakwa langsung tidur dan tidak berselang lama kemudian Saksi ABDURRAZAK HAMDANI membangunkan Terdakwa dan menyerahkan Terdakwa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menurut keterangan Saksi ABDURRAZAK HAMDANI bahwa uang tersebut dari Saksi MUHAMAD SYAPOAN untuk membeli narkotika jenis sabu, Setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi ABDURRAZAK HAMDANI kemudian Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli tersebut dan kemudian Tedakwa menuangkannya ke plastik klip lain yang setelah itu Terdakwa berikan kepada Saksi ABDURRAZAK HAMDANI itu Terdakwa kembali tidur, kemudian sekira pukul 20.30 WITA datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal mengamankan Terdakwa yang setelah dijelaskan dan menunjukkan surat perintah tugas merupakan petugas kepolisian dari Polda NTB, setelah itu petugas kepolisian mencari saksi umum untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap badan terdakwa sdr. MUHAMAD SYAPOAN dan sdr. ABDURRAZAK HAMDANI dan seluruh ruangan rumah Terdakwa, setelah 2 (dua) orang saksi umum datang kemudian petugas menjelaskan kembali kepada 2 (dua) orang saksi umum tersebut dan kepada Terdakwa maksud dan tujuan petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi MUHAMAD SYAPOAN dan Saksi ABDURRAZAK HAMDANI dan seluruh ruangan rumah Terdakwa dengan menunjukkan surat perintah tugas setelah Terdakwa mengizinkan permintaan petugas kepolisian dan 2 (dua) orang saksi tersebut mengiyakan dan bersedia untuk bisa menyaksikan secara langsung proses penggeledahan tersebut kemudian petugas kepolisian meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan badan terhadap petugas kepolisian yang akan melakukan penggeledahan dengan maksud dan tujuan untuk menghindari adanya rekayasa penggeledahan setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan seluruh bagian yang ada di tempat Terdakwa menginap kemudian dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang sebagai berikut:
-
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan cara di gulung dan dililit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLAS MILD.
Ditemukan di lantai ruang tamu rumah Terdakwa.
-
-
- Uang tunai Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Ditemukan di saku celana yang Terdakwa gunakan.
-
-
- 1 (satu) Handphone android warna hitam merk OPPO dengan nomor sim card XL 087757752367.
Ditemukan di dalam kamar tempat Terdakwa tidur.
Setelah selesai petugas kepolisian melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut di atas kemudian petugas kepolisian menunjukkan kembali seluruh barang-barang yang ditemukan kepada Terdakwa Saksi MUHAMAD SYAPOAN dan Saksi ABDURRAZAK HAMDANI serta 2 (dua) orang saksi umum. Pada saat petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait dengan perolehan barang narkotika jenis sabu yang ada pada saat Terdakwa ditangkap kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari sdr. CRET (DPO) yang merupakan teman Terdakwa dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu dan narkotika jenis shabu tersebut diantarkan oleh sdr. CRET (DPO) ke rumah Terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan cara digulung dan dililit isolasi berwarna hitam untuk Terdakwa konsumsi dan sebagian lagi Terdakwa jual kembali.
- Bahwa uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa lakukan sebelumnya yang diantarkan oleh Saksi ABDURRAZAK HAMDANI dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan uang hasil Terdakwa bekerja sebagai jual beli sepeda motor.
- Berdasarkan hasil dari pengujian oleh Ahli secara laboratorium yang dilakukan di Balai Besar POM Mataram terhadap sampel atas nama Terdakwa NAHARUDDIN Bin AMAQ SE’AH (Alm) Alias NAHAR Dkk berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pom Mataram Nomor: 25.117.11.16.05.0365.K, tanggal 14 Mei 2025 menerangkan bahwa sampel tersebut Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna transparan dengan cara digulung dan di lilit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLASS MILD dengan berat bersih 0,109 (nol koma satu nol sembilan) gram tersebut adalah dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------Bahwa ia Terdakwa NAHARUDDIN Bin AMAQ SE’AH (Alm) Alias NAHAR bersama dengan Saksi ABDURRAZAK HAMDANI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Banjar Manis Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur atau di tempat lain yang masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna transparan dengan cara digulung dan dililit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLASS MILD dengan berat bersih 0, 109 (nol koma satu nol sembilan) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang biasa Terdakwa panggil dengan nama sdr. CRET (DPO) yang merupakan warga Pancor Lombok Timur yang pada waktu itu Terdakwa menghubungi sdr. CRET (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak ¼ (satu per empat) gram dan saat itu sdr. CRET (DPO) mengatakan harganya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengatakan kepada sdr. CRET (DPO) agar narkotika jenis shabu tersebut diantarkan ke rumah Terdakwa, kurang lebih 30 menit kemudian sdr. CRET (DPO) datang sendiri ke rumah Terdakwa dan memberikan Terdakwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. CRET (DPO), setelah itu sdr. CRET (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
- Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari sdr. CRET (DPO) kemudian Terdakwa membukanya dan akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, pada saat Terdakwa hendak menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian datang Saksi ABDURRAZAK HAMDANI ke rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengajak Saksi ABDURRAZAK HAMDANI untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pergi menuju rumah ibu Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Tedakwa dan Saksi ABDURRAZAK HAMDANI tetap berada di rumah Terdakwa, setelah Terdakwa kembali dari rumah ibu Terdakwa kemudian Saksi ABDURRAZAK HAMDANI berpamitan untuk pergi ke rumah ibunya, setelah itu Terdakwa langsung tidur dan tidak berselang lama kemudian Saksi ABDURRAZAK HAMDANI membangunkan Terdakwa dan menyerahkan Terdakwa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menurut keterangan Saksi ABDURRAZAK HAMDANI bahwa uang tersebut dari Saksi MUHAMAD SYAPOAN untuk membeli narkotika jenis sabu, Setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi ABDURRAZAK HAMDANI kemudian Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli tersebut dan kemudian Tedakwa menuangkannya ke plastik klip lain yang setelah itu Terdakwa berikan kepada Saksi ABDURRAZAK HAMDANI itu Terdakwa kembali tidur, kemudian sekira pukul 20.30 WITA datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal mengamankan Terdakwa yang setelah dijelaskan dan menunjukkan surat perintah tugas merupakan petugas kepolisian dari Polda NTB, setelah itu petugas kepolisian mencari saksi umum untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap badan terdakwa sdr. MUHAMAD SYAPOAN dan sdr. ABDURRAZAK HAMDANI dan seluruh ruangan rumah Terdakwa, setelah 2 (dua) orang saksi umum datang kemudian petugas menjelaskan kembali kepada 2 (dua) orang saksi umum tersebut dan kepada Terdakwa maksud dan tujuan petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi MUHAMAD SYAPOAN dan Saksi ABDURRAZAK HAMDANI dan seluruh ruangan rumah Terdakwa dengan menunjukkan surat perintah tugas setelah Terdakwa mengizinkan permintaan petugas kepolisian dan 2 (dua) orang saksi tersebut mengiyakan dan bersedia untuk bisa menyaksikan secara langsung proses penggeledahan tersebut kemudian petugas kepolisian meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan badan terhadap petugas kepolisian yang akan melakukan penggeledahan dengan maksud dan tujuan untuk menghindari adanya rekayasa penggeledahan setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan seluruh bagian yang ada di tempat Terdakwa menginap kemudian dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang sebagai berikut:
-
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan cara di gulung dan dililit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLAS MILD.
Ditemukan di lantai ruang tamu rumah Terdakwa.
-
-
- Uang tunai Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Ditemukan di saku celana yang Terdakwa gunakan.
-
-
- 1 (satu) Handphone android warna hitam merk OPPO dengan nomor sim card XL 087757752367.
Ditemukan di dalam kamar tempat Terdakwa tidur.
Setelah selesai petugas kepolisian melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut di atas kemudian petugas kepolisian menunjukkan kembali seluruh barang-barang yang ditemukan kepada Terdakwa Saksi MUHAMAD SYAPOAN dan Saksi ABDURRAZAK HAMDANI serta 2 (dua) orang saksi umum. Pada saat petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait dengan perolehan barang narkotika jenis sabu yang ada pada saat Terdakwa ditangkap kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari sdr. CRET (DPO) yang merupakan teman Terdakwa dengan cara Terdakwa menelepon terlebih dahulu dan narkotika jenis shabu tersebut diantarkan oleh sdr. CRET (DPO) ke rumah Terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan cara digulung dan dililit isolasi berwarna hitam untuk Terdakwa konsumsi dan sebagian lagi Terdakwa jual kembali.
- Bahwa uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa lakukan sebelumnya yang diantarkan oleh Saksi ABDURRAZAK HAMDANI dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan uang hasil Terdakwa bekerja sebagai jual beli sepeda motor.
- Berdasarkan hasil dari pengujian oleh Ahli secara laboratorium yang dilakukan di Balai Besar POM Mataram terhadap sampel atas nama Terdakwa NAHARUDDIN Bin AMAQ SE’AH (Alm) Alias NAHAR Dkk berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pom Mataram Nomor: 25.117.11.16.05.0365.K, tanggal 14 Mei 2025 menerangkan bahwa sampel tersebut Positif (+) mengandung Shabu (METAMFETAMIN) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna transparan dengan cara digulung dan dililit isolasi berwarna hitam yang diletakkan di dalam kotak rokok yang bertuliskan CLASS MILD dengan berat bersih 0,109 (nol koma satu nol sembilan) gram tersebut adalah dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------
Selong, 19 September 2025
Penuntut Umum
HUZNUL RAUDAH, S.H.
Jaksa Utama Muda
SRI HARYATI, S.H.
Jaksa Madya
ASSHIDDIQUE PANGGITA BIMA, S.H.
Ajun Jaksa Madya
SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
Ajun Jaksa
|