Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
174/Pid.B/2024/PN Sel | 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE 2.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H. 3.AMIRUDDIN, S.H. 4.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H. |
ASHARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 174/Pid.B/2024/PN Sel | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3691 /N.2.12.3/Eoh.2/09/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No.Register Perkara : PDM-77/SLONG/Eoh.2/08/2024
1. Penangkapan : Tanggal 20 Juni 2024 2. Penahanan : Tanggal 21 Juni 2024
Bahwa ia terdakwa ASHARI bersama-sama dengan saksi MUHAMAD IRWAN DEBY APRIANDI dan SUHARDI (masing-masing dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Serengat Kel/Desa Gelora Rt. 000 Rw. 000 Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 5 (lima) unit sepeda Motor Honda Beat CBS, Warna Merah Hitam atas nama PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wita, saudara MUHAMAD IRWAN dan saudara SUHAR bertemu dirumah Terdakwa di Selebung Ketangga Rt 000 Rw 000 Kel/Desa Selebung Ketangga Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur dan disana mereka melakukan pesta Narkotika berupa SABU sampai dengan sekitar pukul 00.00 wita, setelah selesai mereka langsung keluar jalan-jalan di Kabupaten Lombok Timur dengan niat untuk melakukan pencurian sepeda motor, dimana saat itu saudara MUHAMAD IRWAN dibonceng oleh saudara SUHAR sementara Terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri, kemudian Terdakwa menelphone saudara DEBY APRIYANDI dan mereka bertemu di Kecamatan Sikur, selanjutnya mereka ber-4 (berempat) langsung menuju TKP dan setelah sampai di TKP pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 03.00 wita, saudara MUHAMAD IRWAN bersama Terdakwa langsung masuk kedalam garasi korban dengan cara melompat pagar tembok setinggi 3 (tiga) meter kemudian saudara MUHAMAD IRWAN merusak gembok pintu gerbang milik korban menggunakan besi beton yang sudah disiapkan sebelumnya, kemudian saudara DEBY APRIYANDI dan saudara SUHAR menunggu diluar pintu gerbang mengawasi sekitar TKP, selanjutnya pada saat saudara MUHAMAD IRWAN bersama Terdakwa sudah berada di dalam TKP, mereka melihat ada 5 (lima) unit sepeda motor yang diparkir dimana 2 (dua) unit sepeda motor dengan kunci masih tertancap di lobang kuncinya dan yang 3 (tiga) unit tidak memiliki kunci, selanjutnya mereka langsung mengambil 2 (dua) unit sepeda motor milik korban yang kuncinya masih menancap pada sepeda motor tersebut, setelah berhasil mereka ber-4 (berempat) langsung meninggalkan TKP dan menyembunyikan sepeda motor curian tersebut di tanah kosong yang jaraknya dari TKP sekitar 2 (dua) kilometer, kemudian saudara SUHAR standby menjaga sepeda motor yang telah mereka curi tersebut, sementara Terdakwa, saudara MUHAMAD IRWAN, dan saudara DEBY APRIYANDI kembali ke TKP dengan berbonceng 3 (tiga) kemudian Terdakwa bersama saudara MUHAMAD IRWAN masuk kedalam TKP dan kembali mengambil 2 (dua) sepeda motor tersebut dengan cara memutuskan kabel kunci kontaknya dan menyambung kembali sehingga sepeda motor tersebut dapat dihidupkan, selanjutnya terhadap sepeda motor tersebut mereka bawa ketempat tanah kosong sebelumnya dan saat itu saudara DEBY APRIYANDI dan saudara SUHAR langsung pergi menemui pembeli yang sudah ditelephone oleh saudara MUHAMAD IRWAN dengan nama samaran adalah ARI, kemudian Terdakwa bersama saudara MUHAMAD IRWAN kembali ke TKP dan saudara MUHAMAD IRWAN yang langsung masuk mengambil sepeda motor yang terakhir atau yang ke-5 (lima), kemudian setelah berhasil mencuri 5 (lima) unit sepeda motor tersebut 3 (tiga) unitnya mereka jual kepada saudara ARI dengan harga masing-masing sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saudara SUHAR menelphone temannya untuk mengambil sepeda motor yang mereka gunakan saat itu sehingga saudara MUHAMAD IRWAN bersama saudara SUHAR dapat membawa 2 (dua) unit sepeda motor curian tersebut dan selanjutnya telah dijual kepada orang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga total penjualan sebesar Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terhadap uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut mereka pergunakan untuk membayar hutang bersama dan sisanya mereka bagi-bagi dimana Terdakwa, saudara SUHAR dan saksi MUHAMAD IRWAN masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saudara DEBY APRIYANDI mendapatkan bagian sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa kelima unit sepeda motor tersebut sebagai berikut :
Bahwa akibat dari peristiwa pencurian tersebut korban PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP. Mataram, 08 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM
AMIRUDDIN, SH. Jaksa Utama Pratama
RADEN RIO RIANSYAH H.,SH. Ajun Jaksa Madya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |