Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Sel PUSPA SA'ANANTHA IRFANI WNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUSPA SA'ANANTHA IRFANI WNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menegaskan bahwa nama PUSPA SAANANTA IRFANI, tempat lahir di Selong, tanggal 13 Juni 1998 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C6324706 adalah salah/keliru dan dibetulkan sebenarnya adalah PUSPA SA’ANANTHA IRFANI WNA, tempat dan tanggal lahir di Selong, tanggal 13 Juni 1998 berdasarkan Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
  4. Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalm Paspor Nomor C6324706;
  5. Menetapan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak