Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, sekira Pukul 14.15 Wita, pada saat saya sedang berada di rumah yang beralamat di Tontong suit, Desa bagikpapan, Kec. Pringgabaya, Kab. Lotim, dimana saat itu tiba-tiba datang anak kandung saya/saksi INAQ HADI dimana saat datang saksi memberitau saya kalau di tanah persawahan milik saya yang terletak di Subak lisung balas II Dusun totong suit, Desa bagik papan, Kec. Pringgabaya, Kab. Lotim, telah di tanami bibit jagung dan di pasangi pagar oleh pelaku INAH Alias AMAQ DIANA, dan beberapa saat kemudian setelah saya mendapat imformasi tersebut, sayapun langsung mendatangi tanah persawahan milik saya yang terletak di Subak lisung balas II Dusun totong suit Desa bagik papan, Kec. Pringgabaya, Kab. Lotim, dan setelah sampai saya melihat/menemukan tanah perswahan saya tersebut telah dipasangi pagar, Atas kejadian tersebut akses masuk ke tanah persawahan milik saya tersebut menjadi terganggu, Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan setelah itu saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pringgabaya untuk di peroses sesuai hukum yang berlaku |