Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
3.AMIRUDDIN, S.H.
4.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
ASHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3691 /N.2.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
3AMIRUDDIN, S.H.
4RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                         

 

 SURAT DAKWAAN

No.Register Perkara : PDM-77/SLONG/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama terdakwa

:

ASHARI

Nomor Identitas (NIK)

:

5203010107910231

Tempat lahir

:

Selebung

Umur/Tanggal Lahir

:

33 tahun/01 Juli 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Selebung Ketangga Rt-/Rw- Kel/Desa Selebung Ketangga Kec. Keruak Kab. Lombok Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.  Penangkapan           :    Tanggal  20  Juni  2024

2.  Penahanan              :    Tanggal  21  Juni  2024

  • Tahanan Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024 
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d tanggal 19 Agustus 2024
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal    08  Agustus 2024 s/d tgl  27  Agustus 2024
  • Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal    28  Agustus 2024 s/d tgl  26  September 2024
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa ASHARI bersama-sama dengan saksi MUHAMAD IRWAN DEBY APRIANDI dan SUHARDI (masing-masing dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Serengat Kel/Desa Gelora Rt. 000 Rw. 000 Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 5 (lima) unit sepeda Motor Honda Beat CBS, Warna Merah Hitam atas nama PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wita, saudara MUHAMAD IRWAN dan saudara SUHAR bertemu dirumah Terdakwa di Selebung Ketangga Rt 000 Rw 000 Kel/Desa Selebung Ketangga Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur dan disana mereka melakukan pesta Narkotika berupa SABU sampai dengan sekitar pukul 00.00 wita, setelah selesai mereka langsung keluar jalan-jalan di Kabupaten Lombok Timur dengan niat untuk melakukan pencurian sepeda motor, dimana saat itu saudara MUHAMAD IRWAN dibonceng oleh saudara SUHAR sementara Terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri, kemudian Terdakwa menelphone saudara DEBY APRIYANDI dan mereka bertemu di Kecamatan Sikur, selanjutnya mereka ber-4 (berempat) langsung menuju TKP dan setelah sampai di TKP pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 03.00 wita, saudara MUHAMAD IRWAN bersama Terdakwa langsung masuk kedalam garasi korban dengan cara melompat pagar tembok setinggi 3 (tiga) meter kemudian saudara MUHAMAD IRWAN merusak gembok pintu gerbang milik korban menggunakan besi beton yang sudah disiapkan sebelumnya, kemudian saudara DEBY APRIYANDI dan saudara SUHAR menunggu diluar pintu gerbang mengawasi sekitar TKP, selanjutnya pada saat saudara MUHAMAD IRWAN bersama Terdakwa sudah berada di dalam TKP, mereka melihat ada 5 (lima) unit sepeda motor yang diparkir dimana 2 (dua) unit sepeda motor dengan kunci masih tertancap di lobang kuncinya dan yang 3 (tiga) unit tidak memiliki kunci, selanjutnya mereka langsung mengambil 2 (dua) unit sepeda motor milik korban yang kuncinya masih menancap pada sepeda motor tersebut, setelah berhasil mereka ber-4 (berempat) langsung meninggalkan TKP dan menyembunyikan sepeda motor curian tersebut di tanah kosong yang jaraknya dari TKP sekitar 2 (dua) kilometer, kemudian saudara SUHAR standby menjaga sepeda motor yang telah mereka curi tersebut, sementara Terdakwa, saudara MUHAMAD IRWAN, dan saudara DEBY APRIYANDI  kembali ke TKP dengan berbonceng 3 (tiga) kemudian Terdakwa bersama saudara MUHAMAD IRWAN masuk kedalam TKP dan kembali mengambil 2 (dua) sepeda motor tersebut dengan cara memutuskan kabel kunci kontaknya dan menyambung kembali sehingga sepeda motor tersebut dapat dihidupkan, selanjutnya terhadap sepeda motor tersebut mereka bawa ketempat tanah kosong sebelumnya dan saat itu saudara DEBY APRIYANDI dan saudara SUHAR langsung pergi menemui pembeli yang sudah ditelephone oleh saudara MUHAMAD IRWAN dengan nama samaran adalah ARI, kemudian Terdakwa bersama saudara MUHAMAD IRWAN kembali ke TKP dan saudara MUHAMAD IRWAN yang langsung masuk mengambil sepeda motor yang terakhir atau yang ke-5 (lima), kemudian setelah berhasil mencuri 5 (lima) unit sepeda motor tersebut 3 (tiga) unitnya mereka jual kepada saudara ARI dengan harga masing-masing sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saudara SUHAR menelphone temannya untuk mengambil sepeda motor yang mereka gunakan saat itu sehingga saudara MUHAMAD IRWAN bersama saudara SUHAR dapat membawa 2 (dua) unit sepeda motor curian tersebut dan selanjutnya telah dijual kepada orang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga total penjualan sebesar Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terhadap uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut mereka pergunakan untuk membayar hutang bersama dan sisanya mereka bagi-bagi dimana Terdakwa, saudara SUHAR dan saksi MUHAMAD IRWAN masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saudara DEBY APRIYANDI mendapatkan bagian sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa kelima unit sepeda motor tersebut sebagai berikut :

  1. SPM HONDA BEAT CBS, WARNA MERAH HITAM, NO POL : DR 6598 EN, Noka : MH1JM8125PK290591, Nosin : JM8IE-2293224, BPKB dan STNK a.n. PT. MITRA BISNIS MADANI yang beralamat di Jalan Bung Hatta No.24 Lingkungan Karang Jangkong Kel/Desa Cakranegara Barat Kec. Cakranegara Kota Mataram.
  2. SPM HONDA BEAT CBS, WARNA MERAH HITAM, NO POL : DR 6595 EN, Noka : MH1JM8126PK309214, Nosin : JM8IE-2310192, BPKB dan STNK a.n. PT. MITRA BISNIS MADANI yang beralamat di Jalan Bung Hatta No.24 Lingkungan Karang Jangkong Kel/Desa Cakranegara Barat Kec. Cakranegara Kota Mataram.
  3. SPM HONDA BEAT CBS, WARNA MERAH HITAM, NO POL : DR 6591 EN, Noka : MH1JM8121PK309220, Nosin : JM8IE-2310218, BPKB dan STNK a.n. PT. MITRA BISNIS MADANI yang beralamat di Jalan Bung Hatta No.24 Lingkungan Karang Jangkong Kel/Desa Cakranegara Barat Kec. Cakranegara Kota Mataram.
  4. SPM HONDA BEAT CBS, WARNA MERAH HITAM, NO POL : DR 6597 EN, Noka : MH1JM8125PK269871, Nosin : JM8IE-2271208, BPKB dan STNK a.n. PT. MITRA BISNIS MADANI yang beralamat di Jalan Bung Hatta No.24 Lingkungan Karang Jangkong Kel/Desa Cakranegara Barat Kec. Cakranegara Kota Mataram.
  5. SPM HONDA BEAT CBS, WARNA MERAH HITAM, NO POL : DR 6593 EN. Noka : MH1JM8125PK309222, Nosin : JM8IE-2310210, BPKB dan STNK a.n. PT. MITRA BISNIS MADANI yang beralamat di Jalan Bung Hatta No.24 Lingkungan Karang Jangkong Kel/Desa Cakranegara Barat Kec. Cakranegara Kota Mataram.

Bahwa akibat dari peristiwa pencurian tersebut korban PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP.

Mataram, 08 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

AMIRUDDIN, SH.

Jaksa Utama Pratama

 

 

                                                                                                         

                                                                                                    RADEN RIO RIANSYAH H.,SH.

                                                                                                               Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya