Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024, pukul 06.00 Wita, bertempat di Dusun Gelem Desa Wanasaba Lauk Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, telah terjadi Tindak Pidana Pennganiayaan ringan yang di lakukan Tersangka SAHRUL Bin AMAQ JOHANAH terhadap korban NURUL HIDAYAH dengan cara Tersangka SAHRUL Bin AMAQ JOHANAH memukul korban dengan menggunakan bata mera pada bagian kepala depan, sehingga Korban NURUL HIDAYAH mengalami luka, Atas kejadian tersebut Korban NURUL HIDAYAH Melaporkan kejadan tersebut ke Polsek Wanasaba untuk penanganan lebih lanjut |