Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
214/Pid.Sus/2024/PN Sel | 1.Syahrur Rahman, SH. 2.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H. |
SUDIRMAN,S.Pd Alias AMAQ ROPI BIN AMAQ RUMENAH | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota | ||||||
Nomor Perkara | 214/Pid.Sus/2024/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4504/N.2.12.3/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMURJl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A NNomor Register Perkara: PDM-36/SLONG/Eku.2/10/2024
Nama lengkap : SUDIRMAN,S.Pd Alias AMAQ ROPI BIN AMAQ RUMENAHTempat lahir : Sukarara Umur/tgl lahir : 57 Tahun / 31 Desember 1966 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Pelomak Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat. Agama : Islam Pekerjaan : Kepala Desa Pendidikan : S1.
- Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan
Penyidik : Tidak dilakukan
Perpanjangan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum
: Tidak dilakukan
Jaksa Penuntut Umum : Tidak dilakukan
Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN,S.Pd Alias AMAQ ROPI Bin AMAQ RUMENAH pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 16.09 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Rumah nilik saudara SAHLAN di Dusun Sukarara Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa SUDIRMAN Als AMAQ RIPI Bin AMAQ RUMENAH mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur Nomor urut 5, HAJI SURYADI JAYA PURNAMA,ST dan Tgh LALU GEDE MUHAMMAD KHAIRUL FATHIN.S.Kom.I.MM atas ide dan kesadaran sendiri terdakwa SUDIRMAN Als AMAQ RIPI Bin AMAQ RUMENAH, dalam Kampanye Blusukan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur HAJI SURYADI JAYA PURNAMA,ST dan Tgh LALU GEDE MUHAMMAD KHAIRUL FATHIN.S.Kom.I.MM, terdakwa SUDIRMAN Als AMAQ RIPI Bin AMAQ RUMENAH secara aktif didalam kampanye pasangan urut Nomor 5 HAJI SURYADI JAYA PURNAMA,ST dan Tgh LALU GEDE MUHAMMAD KHAIRUL FATHIN.S.Kom.I.MM tersebut dengan memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Nomor urut 5 HAJI SURYADI JAYA PURNAMA,ST dan Tgh LALU GEDE MUHAMMAD KHAIRUL FATHIN.S.Kom.I.MM dengan cara foto bersama dengan pasangan calon Nomor 5 HAJI SURYADI JAYA PURNAMA,ST dengan peserta kampanye lainnya dan mengangkat tangan kanannya dengan mengacungkan 5 ( lima ) jari. - Bahwa terdakwa selaku kepala desa dilarang memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon sehingga menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang lain sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 62 ayat angka 2 yang berbunyi Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat paratur sipil Negara. Anggota Kepolisian Negara Republik Indoensia , Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 188 Juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ke-3 atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota. --------------------
Selong, 30 Oktober 2024 PENUNTUT UMUM
SYAHRUR RAHMAN, S.H.Jaksa Pratama
RADEN RIO RIANSYAH H, S.HAjun Jaksa Madya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |