Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Sel EVI WARDANI 1.INAQ MUSTAAN alias SELIHAN
2.YULIANA
3.RIHUN alias INAQ HAM
4.MASSAID
5.MARSIHIN alias PAK BAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVI WARDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkEVI WARDANI
Tergugat
NoNama
1INAQ MUSTAAN alias SELIHAN
2YULIANA
3RIHUN alias INAQ HAM
4MASSAID
5MARSIHIN alias PAK BAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan di atas, penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa dulu tanah pertanian (kebun) sekarang tanah sawah seluas ± 3.233 m2 terletak di Orong Jurangkoak, dulu Desa Karang Baru, Kecamatan Aikmel, sekarang Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara             :            tanah sawah Amaq Dian dan I Made Tamba/Made Lingga.
  • Sebelah Selatan          :            Jalan ke Burne dan rumah Amaq Sarinep
  • Sebelah Barat             : Jalan setapak/dulu tanah H. Kasim sekarang tanah sawah Amaq Andri
  • Sebelah Timur             : dulu tanah H. Sahabudin sekarang tanah Inaq lisa dan rumah Amaq Sarinep

adalah hak milik almarhum H. Sabarudin (orang tua Penggugat).

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Yuliana (Tergugat 2) dan Rihun alias Inaq Ham (Tergugat 3) yang menguasai seluas ± 2.200 m2 (22 are) dari objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Yuliana (Tergugat 2) dan Rihun alias Inaq Ham (Tergugat 3) yang mengalihkan/menjual seluas ± 2.200 m2 (22 are) dari objek sengketa kepada Massaid (Tergugat 4) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Inaq Mustaan alias Selihan (Tergugat 1) mengambil dan menguasai ± 850 m2 (8,5 are) dari objek sengketa adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
  4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para tergugat yang mempertahankan objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat secara suka rela, tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  7. Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex  aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak