Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM- 46/SLONG/Enz.2/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
LALU HENDRA SETIAWAN Bin (Alm) LALU ARKAN Alias HENDRA
|
NIK
|
:
|
5203052101820002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tunjang Utara
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
42 Tahun/ 24 Januari 1982.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Tunjang Utara, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
Terhitung sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024
Terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024
|
2.
|
Penahanan (Jenis Rutan)
|
|
|
|
Terhitung sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli 2024
- Perpanjangan ke-I oleh Pengadilan Negeri Selong
Terhitung sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024
- Penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 01 September 2024
|
- DAKWAAN :
PERTAMA:
-------Bahwa ia Terdakwa LALU HENDRA SETIAWAN Bin (Alm) LALU ARKAN Als HENDRA pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Tunjang Utara, Desa Paokmotong, Kecmatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanberatnya 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan kresek warna hitam dengan berat bersih 10,266 (sepuluh koma dua enam enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 16.26 Wita terdakwa menerima telepon dari sdr. NANDAR (DPO) dan adapun pembicaraan antara terdakwa dengan sdr. NANDAR pada saat itu adalah bahwa sdr. NANDAR memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) Gram.
- Bahwa selanjutnya masih dalam hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 16.43 Wita terdakwa menghubungi Sdr. ONYOH (DPO) untuk menanyakan stock barang berupa Narkotika Golongan I jenis shabu, dan oleh Sdr. ONYOH (DPO) mengatakan kalau Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut “Ada, dengan harga Rp. 950.000,-/Gramnya” dan oleh Sdr. ONYOH (DPO) mengatakan kepada terdakwa kalau jadi langsung aja berangkat.
- Bahwa selanjutnya masih dalam hari yang sama sekitar pukul 17.26 Wita terdakwa kembali ditelpon oleh Sdr. NANDAR (DPO) untuk menanyakan apakah barang berupa Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut sudah ada atau belum dan oleh terdakwa menjawab kalau barang pesanan sdr. NANDAR (DPO) tersebut sudah ada dan akan dibayarkan secara tunai.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.58 Wita terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor Polisi DR 5267 ZE warna Silver dengan nomor rangka MH3SG5670NJ173221 dan nomor mesin G3L8E-1069263 berangkat menuju ke rumahnya Sdr. ONYOH (DPO) di Beleke, Kabupaten Lombok Tengah dan setelah sampai tepatnya diruang tamu rumahnya Sdr. ONYOH (DPO) terdakwa melakukan transaksi dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ONYOH (DPO) dan oleh Sdr. ONYOH (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus kresek warna hitam kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa menyimpan di lipatan jaket sweter warna hijau pada tangan sebelah kiri yang terdakwa pakai pada saat itu dan selanjutnya terdakwa pulang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita tiba di halaman rumah terdakwa di Dusun Tunjang Utara, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, dan seketika itu datang saksi I MADE SURIATHA bersama saksi L. PUTRA KURNIAWAN dan tim Dit Resnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi M. RAHMAT HIDAYAT selaku kepala dusun dan saksi MULYADI selaku Katua RT, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa LALU HENDRA SETIAWAN Bin (Alm) LALU ARKAN Als. HENDRAEDY APRILIANTO Bin HANDANI Als. ONDEH ditemukan barang bukti berupa:
- Dilipatan lengan sweter warna hijau yang terdakwa gunakan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan kresek warna hitam dengan berat bersih 10,266 (sepuluh koma dua enam enam) Gram;
- 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam dengan nomor IMEI1 :867541045234999 IMEI 2: 867541045234981 dengan nomor SIM Cardnya 087838378488.
- 1 (satu) unit sepeda motor N-Max warna silver dengan Nomor Polisi DR 5267 ZE dengan nomor rangka MH3SG5670NJ173221 dan nomor mesin GG3L831069263.
Dan dilanjutkan penggeledahan terhadap ke dalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- Didalam kamar tepatnya didalam lemari ditemukan uang sebesar Rp. 29.690.000,-(dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Didalam loster ditemukan:
- 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih.
- 1 (satu) timbangan elektrik warna silver.
- Dikamar kosong yang ada dibelakang rumah terdakwa ditemukan:
- 3 (tiga) korek api gas.
- 2 (dua) bungkus plastik klip.
- 1 (satu) botol plastik.
- 1 (satu) gunting
- 1 (satu ) pipet kaca.
- 1 (satu) sumbu
- 4 (empat) pipet plastik warna putih garis merah.
- Bahwa selanjutnya setelah ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu ditangan terdakwa dan oleh terdakwa mengaku kalau mendapatkannya dari Sdr. ONYOH (DPO), dan setelah itu terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh tim Dit Resnarkoba POLDA NTB.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih dengan berat keseluruhan seberat 20,686 (dua puluh koma enan delapan enam) gram berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0299 tanggal 14 Mei 2024 dengan hasil pengujian pada kesimpulan: sampel tersebut tidak mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN dan MDMA, dan sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan kresek warna hitam dengan berat bersih keseluruhan seberat 10,266 (sepuluh koma dua enam enam) gram berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0300 tanggal 14 Mei 2024 dengan hasil pengujian pada kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin,METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I (satu).
- Bahwa terdakwa LALU HENDRA SETIAWAN Bin (Alm) LALU ARKAN Als HENDRA menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa LALU HENDRA SETIAWAN Bin (Alm) LALU ARKAN Als HENDRA pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 16.43 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Tunjang Utara, Desa Paokmotong, Kecmatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan kresek warna hitam dengan berat bersih 10,266 (sepuluh koma dua enam enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 16.26 Wita terdakwa menerima telepon dari sdr. NANDAR (DPO) dan adapun pembicaraan antara terdakwa dengan sdr. NANDAR pada saat itu adalah bahwa sdr. NANDAR memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu kepada terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) Gram.
- Bahwa selanjutnya masih dalam hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 16.43 Wita terdakwa menghubungi Sdr. ONYOH (DPO) untuk menanyakan stock barang berupa Narkotika Golongan I jenis shabu, dan oleh Sdr. ONYOH (DPO) mengatakan kalau Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut “Ada, dengan harga Rp. 950.000,-/Gramnya” dan oleh Sdr. ONYOH (DPO) mengatakan kepada terdakwa kalau jadi langsung aja berangkat.
- Bahwa selanjutnya masih dalam hari yang sama sekitar pukul 17.26 Wita terdakwa kembali ditelpon oleh Sdr. NANDAR (DPO) untuk menanyakan apakah barang berupa Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut sudah ada atau belum dan oleh terdakwa menjawab kalau barang pesanan sdr. NANDAR (DPO) tersebut sudah ada dan akan dibayarkan secara tunai.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.58 Wita terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor Polisi DR 5267 ZE warna Silver dengan nomor rangka MH3SG5670NJ173221 dan nomor mesin G3L8E-1069263 berangkat menuju ke rumahnya Sdr. ONYOH (DPO) di Beleke, Kabupaten Lombok Tengah dan setelah sampai tepatnya diruang tamu rumahnya Sdr. ONYOH (DPO) terdakwa melakukan transaksi dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ONYOH (DPO) dan oleh Sdr. ONYOH (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus kresek warna hitam kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa menyimpan di lipatan jaket sweter warna hijau pada tangan sebelah kiri yang terdakwa pakai pada saat itu dan selanjutnya terdakwa pulang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita tiba di halaman rumah terdakwa di Dusun Tunjang Utara, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, dan seketika itu datang saksi I MADE SURIATHA bersama saksi L. PUTRA KURNIAWAN dan tim Dit Resnarkoba POLDA NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi M. RAHMAT HIDAYAT selaku kepala dusun dan saksi MULYADI selaku Katua RT, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa LALU HENDRA SETIAWAN Bin (Alm) LALU ARKAN Als. HENDRAEDY APRILIANTO Bin HANDANI Als. ONDEH ditemukan barang bukti berupa:
- Dilipatan lengan sweter warna hijau yang terdakwa gunakan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan kresek warna hitam dengan berat bersih 10,266 (sepuluh koma dua enam enam) Gram;
- 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam dengan nomor IMEI1 :867541045234999 IMEI 2: 867541045234981 dengan nomor SIM Cardnya 087838378488.
- 1 (satu) unit sepeda motor N-Max warna silver dengan Nomor Polisi DR 5267 ZE dengan nomor rangka MH3SG5670NJ173221 dan nomor mesin GG3L831069263.
Dan dilanjutkan penggeledahan terhadap ke dalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- Didalam kamar tepatnya didalam lemari ditemukan uang sebesar Rp. 29.690.000,-(dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Didalam loster ditemukan:
- 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih.
- 1 (satu) timbangan elektrik warna silver.
- Dikamar kosong yang ada dibelakang rumah terdakwa ditemukan:
- 3 (tiga) korek api gas.
- 2 (dua) bungkus plastik klip.
- 1 (satu) botol plastik.
- 1 (satu) gunting
- 1 (satu ) pipet kaca.
- 1 (satu) sumbu
- 4 (empat) pipet plastik warna putih garis merah.
- Bahwa selanjutnya setelah ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu ditangan terdakwa dan oleh terdakwa mengaku kalau mendapatkannya dari Sdr. ONYOH (DPO), dan setelah itu terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh tim Dit Resnarkoba POLDA NTB.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) pocket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih dengan berat keseluruhan seberat 20,686 (dua puluh koma enan delapan enam) gram berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0299 tanggal 14 Mei 2024 dengan hasil pengujian pada kesimpulan: sampel tersebut tidak mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN dan MDMA, dan sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan yang dibungkus dengan tisu warna putih kemudian dibungkus dengan kresek warna hitam dengan berat bersih keseluruhan seberat 10,266 (sepuluh koma dua enam enam) gram berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0300 tanggal 14 Mei 2024 dengan hasil pengujian pada kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin,METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I (satu).
- Bahwa terdakwa LALU HENDRA SETIAWAN Bin (Alm) LALU ARKAN Als HENDRA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------
Selong, 13 Agustus 2024
PENUNTUT UMUM
SRI HARYATI, S.H.
Jaksa Madya
SYAHRUR RAHMAN,S.H.
Jaksa Pratama
ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
Ajun Jaksa
|
|