Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
3.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
4.LALU JULIANTO HDW KUSNENDAR, S.H.
MUHAMMAD RIYADH SAUGI Alias RIYADH bin SABRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3132/N.2.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
3NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
4LALU JULIANTO HDW KUSNENDAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIYADH SAUGI Alias RIYADH bin SABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 
   


S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 43/SLONG/Enz.2/07/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                      :       MUHAMMAD RIYADH SAUGI ALIAS RIYADH BIN SABRI

Tempat Lahir                        :      Bilasundung

Umur/Tgl Lahir                     :      19 tahun/15 Januari 2005.

Jenis Kelamin                      :      Laki-laki

Kebangsaan                         :      Indonesia

Tempat Tinggal                    :      Dusun      Bilasundung,      Desa      Paokmotong,     Kec.

Masbagik, Kab. Lombok Timur.

A g a m a                              :      Islam.

Pekerjaan                             :      Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan                           :      SMA

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

-    Penangkapan

Perpanjangan

Penahanan (Rutan)

 

:    Sejak tanggal 23 Maret 2024 s/d. tanggal 26 Maret 2024.

:    Sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d. 29 Maret 2024.

 

  • Penyidik                                        :    Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024.

 

  • Perpanjangan              Penuntut Umum.
  • Perpanjangan     I     Pengadilan Negeri Selong.
  • Perpanjangan    II    Pengadilan Negeri Selong.

 

:    Sejak tanggal 17 April 2024 s/d. tanggal 26 Mei 2024.

 

:    Sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d. tanggal 25 Juni 2024.

:    Sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d. tanggal 25 Juli 2024.

 

  • Penuntut Umum                            :    Sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d. tanggal 12 Agustus

2024.

  1. DAKWAAN :

 

Kesatu

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIYADH SAUGI BIN SABRI ALIAS RIYADH pada

hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Dusun Bilasundung, Desa Paokmotong, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekitar pertengahan bulan Februari 2024 terdakwa menghubungi akun instagram “bonbonweeds” dimana saat itu terdakwa menanyakan ketersediaan Narkotika jenis ganja pada akun tersebut. Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, akun instagram “bonbonweeds” memberikan jawaban bahwa stok Narkotika jenis ganja ada. Selanjutnya terdakwa memesan sebanyak 500 (lima) ratus gram Narkotika jenis ganja dengan kesepakatan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah bersepakat, akun instagram “bonbonweeds” mengirimkan link pemesanan melalui

 

“SHOFEE”. Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui alfamart dan sisanya akan di bayar setelah barang laku terjual. Bahwa selanjutnya akun instagram “bonbonweeds” melakukan pengiriman barang pesanan terdakwa melalui jasa eksepedisi “J&T” berupa 1 (satu) paket barang bungkus plastic dengan lakban orange bertuliskan shofee tertempel kertas putih bertuliskan J&T Expres, AMI-SLO06-06 Nomer Resi JPO4810609023 Pengirim Storeadventure 6282272378063 Jl. Setia Budi Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan dan penerima FAJRI Selong Pringgabaya Jl. Kayangan Port, Pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur NTB 83654 (titip warung tiara) berisi : 1 (satu) ransel biru yang berisi 2 (dua) bungkus daun, biji dan batang kering ganja dibungkus plastic bening masing- masing berat 442,57 gram dan 486,59 gram, 1 (satu) ransel abu berisi 2 (dua) bungkus daun, biji dan batang kering ganja dibungkus plastic bening masing-masing berat 152,34 gram, 181,77 gram, 161, 67 gram dan 154,84 gram.

  • Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 pukul 07.30 wita, saksi ABDUL HAYI dan beberapa anggota kepolisian Diresnarkoba Polda NTB yang mendapatkan informasi terkait pengiriman Narkotika jenis Ganja tersebut mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi “J&T” untuk mengecek keberadaan pengiriman Narkotika jenis ganja milik terdakwa tersebut. Selanjutnya di hadapan anggota kepolisian, pihak ekspedisi “J&T” menghubungi nomor HP 089621690007 yang tertera dalam paket dan menanyakan apakah paket akan dia ambil langsung atau akan diantarkan ke alamat tujuan yaitu gerai sejahtera pada warung tiara Jl. Port Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur. Selanjutnya pihak ekspedisi “J&T” mengantarkan paket barang sesuai alamat yang diminta oleh terdakwa.
  • Pada sekitar pukul 11.30 wita bertempat di gerai sejahtera pada warung tiara Jl. Port Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur anggota kepolisian Dirresnarkoba Polda NTB mengamankan dan membawa saksi MUHAMAMAD GAZALI ZUHRIAN yang menerima paket tersebut untuk dilakuakan introgasi. Bahwa setelah dilakukan introgasi saksi MUHAMAMAD GAZALI ZUHRIAN terkait kepemilikan paket yang berisi Narkotika jenis ganja tersebut, saksi mengatakan bahwa ia tidak mengetahuinya karena di tempatnya bekerja penjualan tiket memang sering menjadi tempat penitipan paket.
  • Bahwa saat anggota kepolisian Dirresnarkoba Polda NTB mengamankan saksi MUHAMAMAD GAZALI ZUHRIAN, saat itu terdakwa berada di sekitar tempat tersebut, namun karena terdakwa melihat ada keramaian, terdakwa tidak berani mengambil paket Narkotika jenis ganja yang ia pesan pada akun instagram “bonbonweeds”.
  • Selanjutnya saksi ABDUL HAYI dan anggota kepolisian Dirresnarkoba Polda NTB melakukan pengusutan terkait nomor HP 089621690007 yang tertera pada paket yang sempat dihubungi oleh petugas jasa ekspedisi “J&T”. Bahwa dari penelusuran tersebut, pada hari Selasa 05 Maret 2024 pukul 12.00 wita beretempat di Dusun Bilasundung, Desa Paokmotong, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur saksi ABDUL HAYI dan anggota kepolisian Dirresnarkoba Polda NTB bertemu dengan saksi SAYID MANSUR AZ yang merupakan Kepala Dusun Bilasundung tempat terdakwa tinggal. Selanjutnya saksi ABDUL HAYI dan anggota kepolisian Dirresnarkoba Polda NTB melakukan pengecekkan nomor HP 089621690007 dimana saat itu muncul nama terdakwa sebagai pemilik nomor HP. Bahwa selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap terdakwa dan setelah terdakwa datang, terdakwa mengakui bahwa nomer HP yang tertera di paket dan barang yang ada dalam paket berisi Narkotika jenis ganja adalah miliknya yang telah di pesan pada akun instagram “bonbonweeds”. Bahwa pada saat itu dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan diamankan 1 (satu) buah HP merk ITEL warna hitam dan kembali melakuakan penggeledahan di rumah terdakwa dan diamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO merah yang berada diatas lemari yang diakui oleh terdakwa digunakan untuk memesan Narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa sebelumnya yaitu pada sekitar bulan Nopember 2023, terdakwa juga pernah memesan Narkotika jenis ganja pada akun yang sama seharga Rp.2.500.000,- untuk dijual kembali.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Mataram No : LHU.117.11.16.05.0203.K tanggal 27 Maret 2024 dengan hasil sampel barang bukti positif Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114

ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

A T A U

 

Kedua:

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIYADH SAUGI BIN SABRI ALIAS RIYADH pada

hari hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di gerai Sejahtera warung tiara Jl. Port Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong , tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 pukul 07.30 wita, saksi ABDUL HAYI dan beberapa anggota kepolisian Diresnarkoba Polda NTB yang mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait pengiriman Narkotika jenis Ganja melalui jasa eksepedisi “J&T”. Selanjutnya saksi ABDUL HAYI dan beberapa anggota kepolisian Diresnarkoba Polda NTB mengecek keberadaan pengiriman Narkotika jenis ganja tersebut pada kantor jasa “J&T” dan melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi. Bahwa saat itu terdapat sebuah paket berupa 1 (satu) paket barang bungkus plastic dengan lakban orange bertuliskan shofee tertempel kertas putih bertuliskan J&T Expres, AMI-SLO06-06 Nomer Resi JPO4810609023 Pengirim Storeadventure 6282272378063 Jl. Setia Budi Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan dan penerima FAJRI Selong Pringgabaya Jl. Kayangan Port, Pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur NTB 83654 (titip warung tiara) berisi : 1 (satu) ransel biru yang berisi 2 (dua) bungkus daun, biji dan batang kering ganja dibungkus plastic bening masing- masing berat 442,57 gram dan 486,59 gram, 1 (satu) ransel abu berisi 2 (dua) bungkus daun, biji dan batang kering ganja dibungkus plastic bening masing-masing berat 152,34 gram, 181,77 gram, 161, 67 gram dan 154,84 gram. Selanjutnya di hadapan anggota kepolisian, pihak ekspedisi “J&T” menghubungi nomor HP 089621690007 yang tertera dalam paket dan menanyakan apakah paket akan dia ambil langsung atau akan diantarkan ke alamat tujuan yaitu warung tiara Jl. Port Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur. Bahwa saat itu terdakwa meminta barang diantarkan sesuai alamat yang tertera pada paket. Pada pukul 11.30 wita bertempat di warung tiara Jl. Port Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur anggota kepolisian Dirresnarkoba Polda NTB mengamankan dan membawa saksi MUHAMAMAD GAZALI ZUHRIAN sebagai orang yang menerima paket tersebut.
  • Bahwa pada saat itu sebenarnya terdakwa berada tidak jauh dari tempat tersebut untuk mengambil paket yang berisi pesanan Narkotika jenis ganja, namun saat itu terdakwa yang melihat ada keramaian, tidak berani mengambil paket yang berisi Narkotika jenis ganja yang ia pesan pada akun instagram “bonbonweeds”.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi saksi MUHAMAMAD GAZALI ZUHRIAN terkait kepemilikan paket yang berisi Narkotika jenis ganja tersebut, saksi mengatakan tidak mengetahuinya karena di tempatnya bekerja memang sering menjadi tempat penitipan paket.
  • Selanjutnya saksi ABDUL HAYI dan anggota kepolisian Dirresnarkoba Polda NTB melakukan penelusuran terkait nomor HP 089621690007 yang tertera pada paket yang sempat di hubungi oleh petugas jasa ekspedisi “J&T”. Bahwa dari penelusuran tersebut, pada hari Selasa 05 Maret 2024 pukul 12.00 wita beretempat di Dusun Bilasundung, Desa Paokmotong, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur saksi ABDUL HAYI dan anggota kepolisian Dirresnarkoba Polda NTB mendapatkan lokasi pemilik

 

nomer tersebut. Setelah itu saksi ABDUL HAYI dan anggota kepolisian Dirresnarkoba Polda NTB bertemu dengan saksi SAYID MANSUR AZ yang merupakan Kepala Dusun Bilasundung tempat terdakwa tinggal. Saat dilakukan pengecekkan nomor HP 089621690007, saat itu muncul nama terdakwa sebagai pemilik nomor HP. Bahwa selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap terdakwa dan setelah terdakwa datang, terdakwa mengakui bahwa nomer HP yang tertera di paket dan barang yang ada dalam paket berisi Narkotika jenis ganja adalah miliknya yang telah di pesan pada akun instagram “bonbonweeds”. Bahwa pada saat itu dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan diamankan 1 (satu) buah HP merk ITEL warna hitam dan kembali melakuakan penggeledahan di rumah terdakwa dan diamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO merah yang berada diatas lemari yang diakui oleh terdakwa digunakan untuk memesan Narkotika jenis ganja tersebut.

  • Bahwa dari pengakuan terdakwa, sebelumnya yaitu pada sekitar bulan Nopember 2023, terdakwa juga pernah memesan Narkotika jenis ganja pada akun yang sama seharga Rp.2.500.000,- untuk dijual kembali.
  • Bahwa Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa pesan pada sekitar pada akun instagram “bonbonweeds” awal bulan Februari 2024. Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, akun instagram “bonbonweeds” memberikan jawaban bahwa stok Narkotika jenis ganja ada. Selanjutnya terdakwa memesan sebanyak 500 (lima) ratus gram Narkotika jenis ganja dengan kesepakatan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah bersepakat, akun instagram “bonbonweeds” mengirimkan link pemesanan melalui “SHOFEE” dimana pada link tersebut berisikan 2 (dua) buah ransel dan 2 (dua) buah matras berisikan Narkotika jenis ganja dengan nama penerima FAJRI alamat Selong Pringgabaya Jl. Kayangan Port, Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur. Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui alfamart dan sisanya akan di bayar setelah barang laku terjual.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Mataram No : LHU.117.11.16.05.0203.K tanggal 27 Maret 2024 dengan hasil sampel barang bukti positif Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111

ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

Selong, 31 Juli 2024 PENUNTUT UMUM

 

 

 

FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya