Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.WIDIYAWATI,S.H.
H. MUNAWAR AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2617/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2WIDIYAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MUNAWAR AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME.”

                                                                                P-29

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM. 49 /Selong/Eoh.2/06/2024

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

H. MUNAWAR AZIS

 

Tempat Lahir

:

Kilang  

 

Umur/Tgl Lahir

:

73 Tahun / 01 Juli 1950

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Kilang Utara, Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur

 

A g a m a         

:

Islam

 

Pekerjaan         

:

Wiraswasta

 

No. KTP

:

5203110107500396

 

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN:
  • Tidak dilakukan penangkapan dan Penahanan

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa ia terdakwa H. MUNAWAR AZIZ, pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Sundi, Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,  membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2023, ketika saksi korban HAIRUL HASRI  (selaku Ketua Yayasan Al-Amin) membangun tembok pembatas sekolah Yayasan Al-Amin Kilang dengan ukuran lebar sekitar 3 (tiga) meter dan tinggi sekitar 2 (dua) meter yang berbahan dasar dari batu bataco dan diantara bangunan tembok pembatas tersebut terdapat parit yang digunakan sebagai saluran air untuk mengairi sawah yang ada disekitar lokasi Yayasan Al-Amin. Bahwa berselang dua hari kemudian, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa H. MUNAWAR AZIS melihat bangunan tembok pembatas yang mengelilingi sekolah Yayasan Al-Amin tersebut dan terdakwa tidak terima atas pembangunan tembok pembatas tersebut karena terdakwa menganggap bangunan tembok pembatas tersebut menghalangi jalan untuk mencari dan mengairi sawah para petani yang ada disekitar lokasi sekolah Yayasan Al-Amin.
  • Bahwa kemudian terdakwa merusak bangunan tembok pembatas sekolah Yayasan Al-Amin yang  berada diatas parit dengan cara terdakwa membawa 1 (satu) buah palu besar (amer) yang terbuat dari besi kemudian terdakwa memukul tembok tersebut dengan menggunakan palu sehingga tembok tersebut menjadi hancur dan rusak dan pada saat itu perbuatan terdakwa tersebut dilihat oleh saksi MUSTIAH Alias CEOK Alias INAQ SAWAL kemudian saksi MUSTIAH memberitahukan saksi korban HAIRUL HASRI bahwa tembok pembatas sekolah yang dibangun saksi korban telah dirobohkan oleh terdakwa sehingga saksi korban HAIRUL HASRI merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montong Gading.
  • Bahwa tembok pembatas tersebut dibangun diatas tanah milik Haji Demah berdasarkan Buku Tanah No. 137 tanggal 28 Desember 1987 yang dikeluarkan oleh  Kantor Agraria Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HAIRUL HASRI mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa merusak tembok pembatas tersebut, tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin saksi HAIRUL HASRI selaku pemiliknya.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.------

 

         Selong, 06 Juni 2024

       Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

        WIDIYAWATI, SH.

           Jaksa Muda NIP. 19820210 200703 2 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya