| Dakwaan |

Peristiwa Tindak Pidana Memasuki Tanah Tanpa Seijin yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Prp Nomor 51 tahun 1960 dengan Pelapor atas nama ROHENDI Alias ENDI, Berawal pada Sekitar Bulan Juli Tahun 2025 dilokasi Tanah Milik Pelapor yang Berlokasi di Dusun Bagek Gaet Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, yang Saat itu Sedang di Garap Oleh Saksi Atas Nama HARMI Alias AMAQ JULIAN Kemudian tiba tiba saja di Masuki oleh Terlapor Kemudian Terlapor Menyuruh Saksi HARMI Alias AMAQ JULIAN untuk Meninggalan Lokasi Tanah tersebut dengan Alasan Bahwa Tanah Tersebut Merupakan Milik Terlapor yang di dapatkan dari orangtuanya, Kemudian Setelah dimasuki tanah tersebut oleh terlapor kemudian terlapor Melakukan Penanaman Jagung di Lokasi tanah tersebut, Melihat Hal tersebut Saksi Atas Nama USMAN selaku Pekasih di Lokasi Tanah tersebut Sempat Menegur Terlapor untuk tidak Memasuki ke tanah tersebut akan tetapi teguran dari Saksi USMAN tidak di indahkan oleh Terlapor, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian Tersebut ke Polres Lombok Timur Untuk di Proses Sesuai dengan Hukum yang Berlaku |