Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memperbaiki penulisan nama Pemohon, serta tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Paspor Nomor : S980059, yaitu PEJAS, lahir di Nyiur Tebel pada tanggal 31 Desember 1974 menjadi nama Pemohon yang selengkapnya sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5203-LT- 28022017-0050, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur, serta Tanda Bukti Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) tanggal 25 Juni 2012, yaitu SA'ALUDIN, lahir di Dasan Lekong pada tanggal 28 Maret 1976;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|