Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-64/SLONG/Enz.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
MANSURIADI Bin MISKUDIN
|
NIK
|
:
|
5203070412800002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kelayu
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
43 Tahun / 04 Desember 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gubuk Daya, Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
Terhitung sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 28 Juni 2024
- Dilakukan perpanjangan penangkapan
Terhitung sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d tanggal 01 Juli 2024
|
2.
|
Penahanan (Jenis Rutan)
|
|
|
|
Terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 21 Juli 2024 s/d tanggal 29 Agustus 2024
- Perpanjangan ke-I oleh Pengadilan Negeri Selong
Terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2024 s/d tanggal 28 September 2024
- Perpanjangan ke-II oleh Pengadilan Negeri Selong
Terhitung sejak tanggal 29 September 2024 s/d tanggal 28 Oktober 2024
- Penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 12 November 2024.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA:
-------- Bahwa ia terdakwa MANSURIADI Bin MISKUDIN pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Sawah dekat Jalan Raya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal sekira Pukul 15.00 WITA sdr. HEN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk megambil narkotika jenis sabu sehingga kemudian Terdakwa dan sdr. HEN menyepakati tempat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut nantinya diletakkan secara ranjau oleh sdr. HEN dan kemudian sekira Pukul 18.00 WITA Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor KLX pergi ketempat yang telah disepakati dengan sdr. HEN yang mana sekira Pukul 19.00 WITA Terdakwa tiba di Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur tepatnya di Pinggir Sawah dekat Jalan Raya Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis sabu yang sudah di bungkus 1 (satu) lembar tisu yang di taruh di dalam bungkus rokok 76 yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, Kemudian setelah Terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Dusun Banjar Getas, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur yang mana sesampainya dirumah Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa membungkus 2 (Dua) bungkus klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan 1 (satu) lembar tisu yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah bungkus rokok 76 yang bungkus rokok 76 tersebut terdakwa simpan di 1 (satu) pasang sepatu warna coklat, kemudian pada tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WITA tibatiba datang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan maupun tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) pasang sepatu warna coklat yang didalamnya ditemukan 1 (satu) plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar tisu yang disimpan didalam 1 (satu) buah bungkus rokok 76, 1 (satu) buah skop plastik dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam. Sehingga berdasarkan hal tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar tisu yang disimpan didalam 1 (satu) buah bungkus rokok 76 tersebut nantinya akan dijual kembali oleh Terdakwan dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa Berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024 Pukul 12.00 wita, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 7,46 (tujuh koma empat enam) gram gram dan berat bersih 7,02 (Tujuh koma nol dua) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemerksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram. sedangkan sisanya 6,93 (enam koma sembilan tiga) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan sampel 1 bungkus (netto: 0, 1193 gram) tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU. 117.K.05.16.24.0417 tanggal 27 Juni 2024.
- Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa MANSURIADI Bin MISKUDIN pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamatkan Dusun Banjar Getas, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Hendra Riza Septian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tinggal terdakwa yang beralamatkan Dusun Banjar Getas, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi dari masyarakat tersebut saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Hendra Riza Septian serta Tim Sat Narkoba Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan dengan cara datang kerumah Terdakwa yang mana setibanya dirumah Terdakwa saat itu saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Hendra Riza Septian langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada didalam kamar rumah, kemudian saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Hendra Riza Septian memanggil saksi Asmaidi dan Saksi Izmul Pahmi, untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledah dirumah Terdakwa.
- Kemudian saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Hendra Riza Septian dengan disaksikan oleh saksi Asmaidi dan Saksi Izmul Pahmi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, kemudian saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Hendra Riza Septian melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastic klip berukuran sedang, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah bungkus rokok 76, 1 (satu) buah skop plastic, 1 (satu) pasang Sepatu warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam, kemudian saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Hendra Riza Septian serta Tim Sat Narkoba Polres Lombok Timur membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti ke Polres Lombok Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa Berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024 Pukul 12.00 wita, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 7,46 (tujuh koma empat enam) gram gram dan berat bersih 7,02 (Tujuh koma nol dua) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemerksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram. sedangkan sisanya 6,93 (enam koma sembilan tiga) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan.
- Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan sampel 1 bungkus (netto: 0, 1193 gram) tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU. 117.K.05.16.24.0417 tanggal 27 Juni 2024.
- Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
Selong, 24 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
SYAHRUR RAHMAN, S.H.
|
Ajun Jaksa |