Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus-LH/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.SRI HARYATI, S.H
3.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
MUHAMMAD NUR RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 188/Pid.Sus-LH/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 4030/N.2.12.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2SRI HARYATI, S.H
3HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

  KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

  KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

       “Demi keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa”

                                       P-29

         

 

SURAT DAKWAAN

Nomor. Reg. Perk. PDM-  34 /SLONG/Eku.2/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

NIK

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

Muhammad Nur Rahman

5203090508920008

Sumba-NTT

31 Tahun / 05 Agustus 1992

Laki-laki

Indonesia

Dusun Sempur Lauq, Desa Aik Prapa, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Islam

Petani/Pekebun

SMP

 

  1. Penahanan
  • Penangkapan oleh penyidik:

   Terdakwa tidak dilakukan penangkapan

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

   Terdakwa tidak dilakukan penahanan

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

   Terhitung sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024

 

  1. Dakwaan

----------  Bahwa ia terdakwa Muhammad Nur Rahman , pada hari  Kamis  tanggal 11 Juli  2024  sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada  dalam bulan Juli  2024  atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kawasan Hutan Bornong di sungai/kokok Tanggek, Kelompok Hutan Gunung Rinjani (RTK.1) wilayah kerja Resort Aikmel, Seksi wilayah II Selong, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, wilayah administrasi Dusun Sempur Daya Desa Aik Prapa Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur pada titik koordinat Geografis DMS  S : 8029’33,37” E : 116029’53,73” atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a  yaitu dilarang untuk menangkap , melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

----------  Bahwa ia terdakwa Muhammad Nur Rahman bertempat tinggal di Dusun Sempur Laq Desa Aik Prapa Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang jarak rumah terdakwa dari kawasan hutan bernong kelompokhutan Rinjani  sekitar 100 meter , sedangkan jarak batas kawasan hutan dengan lokasi rumah terdakwa  menangkap kijang muncak (Muntiacus muntjak)  tersebut jaraknya sekitar 6 (enam) kilometer dari ruah terdakwa.

------------ Bahwa selanjutnya karena terdakwa pernah melihat ada kijang muncak  dilokasi  di Kawasan hutan Bornong kelompok hutan Rinjani sehingga timbul niat terdakwa untuk menangkapnya, sehingga pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 07.00 wita terdakwa dengan membawa 3 (tiga) set jaring perangkap dan 1 (satu) bilah parang berangkat menuju  ke dalam kawasan hutan Bornong kelompok hutan Rinjani (RTK.1)  wilayah Aikmel  Dusun  Sempur Daya Desa Aik Prapa Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timu setelah terdakwa tiba di lokasi tersebut  sekira jam 09.00 wita selanjutnya terdakwa  langsung memasang perangkap berupa jaring setelah selesai memasang perangkap kemudian terdakwa langsung mencari kijang untuk kemudian terdakwa usir masuk perangkap dan selang beberapa saat ada kijang yang masuk perangkap.

Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil kijang yang telah masuk perangkap jaring, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang  terdakwa sembelih kijang yang masih terperangkap didalam jaring, setelah kijang tersebut mati kemudian terdakwa langsung  memikulnya kijang sekalian dengan jaringnya untuk dibawa pulang, setelah terdakwa berjalan kaki sekira 3 (tiga) kilometer dari lokasi menangkap kijang, terdakwa bertemu dengan petugas kehutanan yang sedang berpatroli kawasan hutan Bornong kelompok hutan Rinjani yaitu saksi Zulfahri  saksi Gregorius Fobia  dan saksi Muhammad Abidin yang memberhentikan terdakwa,  kemudiaan terdakwa di tanya oleh petugas terkait barang bukti Kijang muncak  dan terdakwa mengaku jika terdakwa  yang menangkap kijang muncak yang masih hidup dan di sembelih menggunakan parang, dan terhadap keterangan tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa  kekantor Pos Gakkum Mataram untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2)  Jo pasal 21 ayat (2) hurup  a  undang no,5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitem   . 

Mataram, 27 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

                                                    

Hendro SIB. SH

Jaksa Utama Pratama

 

                                                                             

Sri Haryati. SH

Jaksa Madya

 

 

 

Manik Artha Adhitama, SH

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya