Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Sel MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. SUHIRMAN ALIAS SUHIR BIN LEGE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1357/ N.2.12.3 /Eoh. 2/ 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHIRMAN ALIAS SUHIR BIN LEGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

      P-29

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-  20/N.2.12/Eoh.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SUHIRMAN Alias SUHIR Bin LEGE

Tempat lahir

:

Sunut

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 01 September 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sunut, RT. 000 RW. 000, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Paket C (SMA sederajat)

Identitas lain (KTP)

:

5203203112800427

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

30 Desember 2023 s/d 31 Desember 2023

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2023 s/d 19 Januari 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal  20 Januari 2024 s/d 28 Februari 2024;

 

  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

:

Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024

Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 17 April 2024

 

 

  1. DAKWAAN:

Primair

Bahwa Terdakwa SUHIRMAN Alias SUHIR Bin LEGE, pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di area Tambang Mutiara PT. Autore Pearl Culture Blok B Jalur 1 Perairan Sunut, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 pukul 22.00 Wita terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki menuju Pantai Sunut kemudian sesampainya di Pantai Sunut terdakwa melihat 1 (satu) unit perahu jukung yang terbuat dari fiber warna biru muda dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter  dan terdapat tulisan “BAJINGAN” berwarna kuning merah muda pada lambung kapal sebelah kanan serta dilengkapi dengan sayap pada sebelah kiri yang mana sepengetahuan terdakwa kapal tersebut milik sdr. MUH. YANI Alias MUHAMMAD YANI Alias AMAQ PIZA yang di parkir di pinggi Pantai selanjutnya terdakwa mengambil perahu tersebut lalu terdakwa menggunakan perahu tersebut menuju perairan Sunut, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur tepatnya di seputaran lokasi budidaya Mutiara milik PT. AUTORE PEARL CULTURE dengan maksud untuk memancing cumi-cumi
  • Bahwa  terdakwa tiba di Blok B sekitar pukul 23.00 Wita tanggal 24 Desember 2023 untuk memancing cumi-cumi sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa berpindah tempat menuju Blok A kemudian terdakwa memancing sekitar 40 (empat puluh) menit kemudian pada saat memancing terdakwa membuang air yang masuk ke dalam perahu selanjutnya pada saat terdakwa membuang air yang masuk ke dalam perahu, terdakwa menemukan 1 (satu)  bilah pisau panjang kurang lebih 30 centimeter dengan gagang kayu warna coklat gelap
  • Bahwa sekitar pukul 00.30 Wita tanggal 25 Desember 2023 terdakwa kembali menuju Blok B dan masuk ke jalur 1  kemudian terdakwa berhenti lalu melihat situasi dalam keadaan sepi timbul niat terdakwa untuk mengambil tanpa ijin mutiara milik PT. AUTORE PEARL CULTURE selanjutnya terdakwa membuka baju  dan celana lalu terdakwa mengambil pisau yang terdakwa temukan di perahu kemudian terdakwa turun ke laut dan menyelam dengan kedalam sekitar 5 (lima) meter selanjutnya terdakwa meraba tali penggantung poketan mutiara sebanyak 16 (enam belas) pcs dengan tangan kiri terdakwa lalu memotong tali tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa berenang kepermukaan dengan membawa 16 (enam belas) pcs poket mutiara tersebut dengan memegang menggunakan tangan kiri terdakwa lalu setelah sampai di permukaan terdakwa mendengar mesin perahu datang menuju ke arah terdakwa kemudian terdakwa membuang poket mutiara dan pisau tersebut ke laut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang tanpa izin berupa 16 (enam belas) Pcs mutiara budidaya milik PT. AUTORE PEARL CULTURE mengakibatkan PT. AUTORE PEARL CULTURE mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

      

Perbuatan Terdakwa SUHIRMAN Alias SUHIR Bin LEGE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa SUHIRMAN Alias SUHIR Bin LEGE, pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di area Budidaya Mutiara PT. AUTORE PEARL CULTURE Blok B Jalur 1 Perairan Sunut, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 pukul 22.00 Wita terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki menuju Pantai Sunut kemudian sesampainya di Pantai Sunut terdakwa melihat 1 (satu) unit perahu jukung yang terbuat dari fiber warna biru muda dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter  dan terdapat tulisan “BAJINGAN” berwarna kuning merah muda pada lambung kapal sebelah kanan serta dilengkapi dengan sayap pada sebelah kiri yang mana sepengetahuan terdakwa kapal tersebut milik sdr. MUH. YANI Alias MUHAMMAD YANI Alias AMAQ PIZA yang di parkir di pinggi Pantai selanjutnya terdakwa mengambil perahu tersebut lalu terdakwa menggunakan perahu tersebut menuju perairan Sunut, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur tepatnya di seputaran lokasi budidaya Mutiara milik PT. AUTORE PEARL CULTURE dengan maksud untuk memancing cumi-cumi
  • Bahwa  terdakwa tiba di Blok B sekitar pukul 23.00 Wita tanggal 24 Desember 2023 untuk memancing cumi-cumi sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa berpindah tempat menuju Blok A kemudian terdakwa memancing sekitar 40 (empat puluh) menit kemudian pada saat memancing terdakwa membuang air yang masuk ke dalam perahu selanjutnya pada saat terdakwa membuang air yang masuk ke dalam perahu, terdakwa menemukan 1 (satu)  bilah pisau panjang kurang lebih 30 centimeter dengan gagang kayu warna coklat gelap
  • Bahwa sekitar pukul 00.30 Wita tanggal 25 Desember 2023 terdakwa kembali menuju Blok B dan masuk ke jalur 1  kemudian terdakwa berhenti lalu melihat situasi dalam keadaan sepi timbul niat terdakwa untuk mengambil tanpa ijin mutiara milik PT. AUTORE PEARL CULTURE selanjutnya terdakwa membuka baju  dan celana lalu terdakwa mengambil pisau yang terdakwa temukan di perahu kemudian terdakwa turun ke laut dan menyelam dengan kedalam sekitar 5 (lima) meter selanjutnya terdakwa meraba tali penggantung poketan mutiara sebanyak 16 (enam belas) pcs dengan tangan kiri terdakwa lalu memotong tali tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa berenang kepermukaan dengan membawa 16 (enam belas) pcs poket mutiara tersebut dengan memegang menggunakan tangan kiri terdakwa lalu setelah sampai di permukaan terdakwa mendengar mesin perahu datang menuju ke arah terdakwa kemudian terdakwa membuang poket mutiara dan pisau tersebut ke laut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang tanpa izin berupa 16 (enam belas) Pcs mutiara budidaya milik PT. AUTORE PEARL CULTURE mengakibatkan PT. AUTORE PEARL CULTURE mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa SUHIRMAN Alias SUHIR Bin LEGE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

Selong, 28 Februari 2024

Penuntut Umum

 

 

 

M. Andre. B.P, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya