Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Sel 1.BAIQ FATHAH Alias BAIQ PATAAH
2.BAIQ KISMAENI
1.ISMAN (Tergugat 1)
2.JAYA (Tergugat 2)
3.BUHARI Alias AMAQ PIT (Tergugat 3)
4.SUHAILI Alias AMAQ FADIL (Tergugat 4)
5.MUSTAJAP (Tergugat 5)
6.SAMSUL HIDAYAT Alias AMAQ EBAH (Tergugat 6)
7.PAHRIYAH (Tergugat 7)
8.SUHAIMI Alias AMAQ EMI (Tergugat 8)
9.IRA (Tergugat 9)
10.LALU SUBANDI (Tergugat 10)
11.BAIQ SAPA (Tergugat 11)
12.LALU SAHIM (Tergugat 12)
13.LALU HIRWAN (Tergugat 13)
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAIQ FATHAH Alias BAIQ PATAAH
2BAIQ KISMAENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ESSUHANDI, S.H., DkBAIQ FATHAH Alias BAIQ PATAAH
2ESSUHANDI, S.H., DkBAIQ KISMAENI
Tergugat
NoNama
1ISMAN (Tergugat 1)
2JAYA (Tergugat 2)
3BUHARI Alias AMAQ PIT (Tergugat 3)
4SUHAILI Alias AMAQ FADIL (Tergugat 4)
5MUSTAJAP (Tergugat 5)
6SAMSUL HIDAYAT Alias AMAQ EBAH (Tergugat 6)
7PAHRIYAH (Tergugat 7)
8SUHAIMI Alias AMAQ EMI (Tergugat 8)
9IRA (Tergugat 9)
10LALU SUBANDI (Tergugat 10)
11BAIQ SAPA (Tergugat 11)
12LALU SAHIM (Tergugat 12)
13LALU HIRWAN (Tergugat 13)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LALU NURUDDIN Alias MAMIQ SUHARDI (Turut Tergugat 1)
2BAIQ NUR INDAH (Turut Tergugat 2)
3LALU HERMAN (Turut Tergugat 3)
4LALU SANDI APRIAWAN (Turut Tergugat 4)
5SIPUDIN Alias AMAQ SUPARDI (Turut Tergugat 5)
6LALU JURHAENI (Turut Tergugat 6)
7SIIN Alias AMAQ AHMADI (Turut Tergugat 7)
8AMAQ ABDUL GAPUR (Turut Tergugat 8)
9SUDI HARTONO (Turut Tergugat 9)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2 ditetapkan sebagai harta warisan peninggalan dari almarhumah INAQ PATHAH Alias INAQ PATAAH Alias BAIQ WIRANOM;
  3. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang berhak mewaris terhadap  Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2;
  4. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menguasai Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2 dengan tanpa ijin dari pemilik syah Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2 (almarhumah INAQ PATHAH Alias INAQ PATAAH Alias BAIQ WIRANOM maupun Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhumah INAQ PATHAH Alias INAQ PATAAH Alias BAIQ WIRANOM) dan tanpa alas hak yang syah, yang mana perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi almarhumah INAQ PATHAH Alias INAQ PATAAH Alias BAIQ WIRANOM maupun Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  5. Menyatakan hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2 kepada Para Penggugat tanpa beban atau syarat apapun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 7.818.000.000,- (tujuh miliyar delapan ratus delapan belas juta rupiah) seketika dan sekaligus tanpa syarat dan beban apapun juga setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Manyatakan hukum syah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketa 1 dan Obyek Sengketa 2;
  8. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak