Petitum |
Bahwa berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Yang Mulia Hakim untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini, dengan amar putusan sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas obyek jaminan oleh juru sita Pengadilan Negeri Selong tersebut;
- Menyatakan hukum Surat Perjanjian dan Jaminan Hutang Piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT 1 yang dibuat di Kantor Desa Lenek Baru, Reg.No. 140/56/ PEM/2021, tertanggal 11 Oktober 2021 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah secara hukum penerimaan TERGUGAT 1 atas hutang/pinjaman pokok sebesar dari Rp. 118.300.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus rupiah) sebagai pelaksanaan perjanjian; -
- Menyatakan hukum obyek jaminan berupa tanah pekarangan seluas + 1,5 are dan bangunan rumah di atasnya degan ukuran 9,20 m2 x 16 m2 yang terletak di Dasan Lendang Timur, Subak Batu Malang, Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara: gudang, Sebelah Selatan : tanah pekarangan Rustamil Arsal, Sebelah Barat:Â Â Â Â Â Â jalan raya, dan Sebelah Timur: tanah pekarangan Ruhil Patni, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk memenuhi prestasi, membayar tunggakan / hutang yang terdiri dari hutang pokok sebesar Rp. 118.300.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus rupiah) dengan Bagi hasil (kompensasi hutang) yang belum dibayar sebanyak 6 % (enam perseratus) dari Rp. 118.300.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus rupiah), atau Rp. 118.300.000 x 6 % x 18 bulan = Rp. 127.764.000,- (Seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) kepada PENGGUGAT di mana pembayaran dilaksanakan dalam waktu seketika dan sekaligus dengan di dalam persidangan yang mulia ini;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT secara sukarela mengosongkan tanah dan rumah objek jaminan dalam kondisi apapun atau dari penghuni siapapun juga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat negara (Polisi/TNI);
- Menyatakan hukum memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan obyek jaminan milik PARA TERGUGAT kepada pihak lain atau dengan perantara Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) atau pelelangan umum dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang/pinjaman PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
----- A T A U --------------------------------------------------------------------------------
apabila majelis hakim berpendapat lain dalam pengadilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau sesuai keadilan menurut hukum yang berlaku (naar goede recht doen). |