Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
ZAINUDIN Alias JAEN Bin (Alm) JAAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1799 /N.2.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN Alias JAEN Bin (Alm) JAAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 13/SLONG/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ZAINUDIN Alias JAEN Bin (Alm) JAAH.

NIK

:

3404132108810004

Tempat Lahir

:

Mataram

Umur/Tgl Lahir           

:

42 Tahun/   21 Agustus 1981.

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dasan Nyelak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan       

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 27 November 2023 s/d tanggal 30 November 2023

  • Dilakukan perpanjangan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 30 November 2023 s/d tanggal 03 Desember 2023

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 02 Desember 2023 s/d tanggal 21 Desember 2023

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 22 Desember 2023 s/d tanggal 30 Januari 2024

  • Perpanjangan ke-I oleh Pengadilan Negeri Selong

Terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 29 Februari 2024

  • Perpanjangan ke-II oleh Pengadilan Negeri Selong

Terhitung sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal  28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024

  • Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri Selong

Terhitung sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024.

 

 

  1. DAKWAAN :

Primair:

---------- Bahwa  ia Terdakwa ZAINUDIN Alias JAEN Bin (Alm) JAAH pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA atau dalam bulan November 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi  AIMINAH di Dusun Jontak  Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang telah selesai berkerja di usaha ternak ayam Sdr.SAM (DPO) yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Dasan Nyelak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur mau pulang dan sampai di depan rumah Terdakwa telah ada Sdr. SAM (DPO) kemudian Terdakwa disuruh oleh sdr. SAM (DPO) untuk mengantar 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut kerumah saksi AMINAH, untuk di letakkan atau di taruh di bawah pintu depan rumah saksi AMINAH apa bila saksi AMINAH tidak berada di rumah, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi AMINAH di Dusun Jontak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, setelah tiba di rumah saksi AMINAH karena saksi AMINAH tidak ada di tempat kemudian Terdakwa menaruh bungkusan plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu di bawa pintu rumah saksi AMINAH setalah itu Terdakwa kembali pulang dan menemui sdr. SAM (DPO) yang masih berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan pada sdr. SAM jika barang tersebut telah di taruh di bawah pintu saksi AMINAH.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA pada saat Terdakwa hendak pulang dari kandang ayam menuju rumah pada saat itu tersdakwa sudah melihat sdr. SAM (DPO) berdiri didepan rumah Terdakwa lalu Terdakwa menghampiri sdr. SAM (DPO) dan berbincang-bincang dengan sdr. SAM terkait urusan kandang ayam tempat Terdakwa bekerja, tidak berselang lama sdr SAM (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut kerumah saksi AMINAH, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut Terdakwa langsung berjalan kaki kerumah saksi AMINAH yang tidak  jauh dari rumah Terdakwa, sesampainya di rumah saksi AMINAH, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam kepada saksi AMINAH , setelah 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut diterima oleh saksi AMINAH lalu Terdakwa langsung pulang .
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di dekat kandang ayam tempat Terdakwa bekerja Terdakwa bertemu dengan sdr. SAM (DPO) yang saat itu sedang berburu-buru, karena Terdakwa masih penasaran akan isi dari 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut akhirnya Terdakwa menanyakan kepada sdr. SAM (DPO) dan sdr. SAM (DPO) menjawab bahwa 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut berisi narkotika jenis shabu, kemudian sekitar pukul 23.00 WITA saat itu Terdakwa dan sdr. SAM hendak melakukan ronda malam kemudian sdr. SAM (DPO) berjalan menuju sebuah pondok yang ada di Tengah sawah di Dasan Nyelak, Desa Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, sesampainya di pondok tersebut sdr. SAM (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu, karena Terdakwa penasaran kemudian Terdakwa meminta kepada sdr. SAM untuk dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dan sdr. SAM memberikannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 07.00 wita rekan saksi I. Komang Sugiartha dan saksi Gazali anggota Kepolisian Polda NTB telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di wilayah Dasan Nyelak, Desa Danger Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan informasi tersebut,  selanjutnya oleh kanit  Opsnal mengumpulkan seluruh personil tim opsnal, kemuian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi identitas seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu yang berdasarkan informasi juga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Wilayah Dasan Nyelak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, kemudian tim melakukan pemantauan di sekitar Dasan Nyelak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, saat petugas mendapatkan informaasi yang akurat bahwa keberadaan sdr. SAM ada di rumahnya yang beralamat di Dasan Nyelak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur kemudian pada saat saksi I KOMANG SUGIARTHA bersama dengan tim opsnal lainnya hendak melakukan penangkapan terhadap sdr. SAM berhasil melarikan diri, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi AMINAH yang mana rumah tersebut menurut infomasi dijadikan tempat menyimpan narkotika jenis shabu, Selanjutnya salah satu tim opsnal lainnya mencari atau memanggil para saksi umum, yaitu saksi SUHARDI selaku ketua RT dan saksi SYAHIRUDIN selaku warga setempat kemudian dilakukan pengeledahan dan dari hasil penggeledahan di rumah saksi AMINAH tersebut telah ditemukan barang berupa:
  • 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic warna bening yang dibungkus dengan menggunakan tissue dan dililit dengan plastik berwarna hitam.
  • 6 (enam) bungkus serbuk putih kecoklatan yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic warna bening yang dibungkus dengan menggunakan tissue dan dibungkus lagi dengan aluminium foil kemudian dililit dengan plastik berwarna hitam.
  • 1 (satu) timbangan digital warna hitam yang bertuliskan POCKET SCALE.
  • 4 (empat) korek api gas.
  • 1 (satu) tutup bekas air mineral yang mana terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing lubang terdapat pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentul L. Tepatnya ditemukan di kamar mandi rumah sdri. AMINAH.
  • Bahwa selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap saksii AMINAH dan menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut sebelumnya ditaruh oleh Terdakwa kemudian petugas kembali melakukan pengembangan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah saksi AMINAH dan terhadap Terdakwa telah disitia 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam. 
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa di introgasi Terdakwa mengakui jika barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang 1 (satu) bukus kristal putih yang dibungkus dengan Plastik/klip tasparan seberat 98,31 gram dan 6 (enam) bungkus sebungkus sebuk putih kecoklatan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan klip trasparan sebarat 53,52 gram yang di temukan di Rumah Saksi AMINA adalah milik sdr.SAM dan yang menaruh barang bukti tersebut adalah Terdakwa atas suruhan Sdr. SAM(DPO).
  • Bahwa terhadap Barang bukti yang di duga sabu tersebut di atas setelah dilakukan pemeriksaan Laboraturium dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboraturium Obat dan NAPZA No. 23.117.11 16.05.0612.K dan  No. 23.117.11 16.05.0613.K. tanggal 30 November 2023. Dengan hasil kesimpulan: bahwa Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golaongan I yang terdaftar dalam narkotika goongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)   Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair

---------- Bahwa  ia Terdakwa ZAINUDIN Alias JAEN Bin (Alm) JAAH pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA atau dalam bulan November 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi  AIMINAH di Dusun Jontak  Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang telah selesai berkerja di usaha ternak ayam Sdr.SAM (DPO) yang tidak jauh dari rumah Terdakwa di Dasan Nyelak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur mau pulang dan sampai di depan rumah Terdakwa telah ada Sdr. SAM (DPO) kemudian Terdakwa disuruh oleh sdr. SAM (DPO) untuk mengantar 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut kerumah saksi AMINAH, untuk di letakkan atau di taruh di bawah pintu depan rumah saksi AMINAH apa bila saksi AMINAH tidak berada di rumah, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi AMINAH di Dusun Jontak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, setelah tiba di rumah saksi AMINAH karena saksi AMINAH tidak ada di tempat kemudian Terdakwa menaruh bungkusan plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu di bawa pintu rumah saksi AMINAH setalah itu Terdakwa kembali pulang dan menemui sdr. SAM (DPO) yang masih berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan pada sdr. SAM jika barang tersebut telah di taruh di bawah pintu saksi AMINAH.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA pada saat Terdakwa hendak pulang dari kandang ayam menuju rumah pada saat itu tersdakwa sudah melihat sdr. SAM (DPO) berdiri didepan rumah Terdakwa lalu Terdakwa menghampiri sdr. SAM (DPO) dan berbincang-bincang dengan sdr. SAM terkait urusan kandang ayam tempat Terdakwa bekerja, tidak berselang lama sdr SAM (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut kerumah saksi AMINAH, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut Terdakwa langsung berjalan kaki kerumah saksi AMINAH yang tidak  jauh dari rumah Terdakwa, sesampainya di rumah saksi AMINAH, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam kepada saksi AMINAH , setelah 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut diterima oleh saksi AMINAH lalu Terdakwa langsung pulang .
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di dekat kandang ayam tempat Terdakwa bekerja Terdakwa bertemu dengan sdr. SAM (DPO) yang saat itu sedang berburu-buru, karena Terdakwa masih penasaran akan isi dari 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut akhirnya Terdakwa menanyakan kepada sdr. SAM (DPO) dan sdr. SAM (DPO) menjawab bahwa 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam tersebut berisi narkotika jenis shabu, kemudian sekitar pukul 23.00 WITA saat itu Terdakwa dan sdr. SAM hendak melakukan ronda malam kemudian sdr. SAM (DPO) berjalan menuju sebuah pondok yang ada di Tengah sawah di Dasan Nyelak, Desa Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, sesampainya di pondok tersebut sdr. SAM (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu, karena Terdakwa penasaran kemudian Terdakwa meminta kepada sdr. SAM untuk dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dan sdr. SAM memberikannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 07.00 wita rekan saksi I. Komang Sugiartha dan saksi Gazali anggota Kepolisian Polda NTB telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di wilayah Dasan Nyelak, Desa Danger Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan informasi tersebut,  selanjutnya oleh kanit  Opsnal mengumpulkan seluruh personil tim opsnal, kemuian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi identitas seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu yang berdasarkan informasi juga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Wilayah Dasan Nyelak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, kemudian tim melakukan pemantauan di sekitar Dasan Nyelak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, saat petugas mendapatkan informaasi yang akurat bahwa keberadaan sdr. SAM ada di rumahnya yang beralamat di Dasan Nyelak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur kemudian pada saat saksi I KOMANG SUGIARTHA bersama dengan tim opsnal lainnya hendak melakukan penangkapan terhadap sdr. SAM berhasil melarikan diri, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi AMINAH yang mana rumah tersebut menurut infomasi dijadikan tempat menyimpan narkotika jenis shabu, Selanjutnya salah satu tim opsnal lainnya mencari atau memanggil para saksi umum, yaitu saksi SUHARDI selaku ketua RT dan saksi SYAHIRUDIN selaku warga setempat kemudian dilakukan pengeledahan dan dari hasil penggeledahan di rumah saksi AMINAH tersebut telah ditemukan barang berupa:
  • 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic warna bening yang dibungkus dengan menggunakan tissue dan dililit dengan plastik berwarna hitam.
  • 6 (enam) bungkus serbuk putih kecoklatan yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic warna bening yang dibungkus dengan menggunakan tissue dan dibungkus lagi dengan aluminium foil kemudian dililit dengan plastik berwarna hitam.
  • 1 (satu) timbangan digital warna hitam yang bertuliskan POCKET SCALE.
  • 4 (empat) korek api gas.
  • 1 (satu) tutup bekas air mineral yang mana terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing lubang terdapat pipet plastik berwarna putih bergaris merah berbentul L. Tepatnya ditemukan di kamar mandi rumah sdri. AMINAH.
  • Bahwa selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap saksii AMINAH dan menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut sebelumnya ditaruh oleh Terdakwa kemudian petugas kembali melakukan pengembangan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang tidak jauh dari rumah saksi AMINAH dan terhadap Terdakwa telah disitia 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam. 
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa di introgasi Terdakwa mengakui jika barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang 1 (satu) bukus kristal putih yang dibungkus dengan Plastik/klip tasparan seberat 98,31 gram dan 6 (enam) bungkus sebungkus sebuk putih kecoklatan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan klip trasparan sebarat 53,52 gram yang di temukan di Rumah Saksi AMINA adalah milik sdr.SAM dan yang menaruh barang bukti tersebut adalah Terdakwa atas suruhan Sdr. SAM(DPO).
  • Bahwa terhadap Barang bukti yang di duga sabu tersebut di atas setelah dilakukan pemeriksaan Laboraturium dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboraturium Obat dan NAPZA No. 23.117.11 16.05.0612.K dan  No. 23.117.11 16.05.0613.K. tanggal 30 November 2023. Dengan hasil kesimpulan: bahwa Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golaongan I yang terdaftar dalam narkotika goongan I(satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)    Undang-Undang RI  No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Selong, 29 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARIA PERKASA UTAMA, S.H.

Ajun Jaksa

 

                                                                  

 

                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya