Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2024/PN Sel Baiq Kasih Sumirah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Baiq Kasih Sumirah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Cakra Bawa, S.H.,S.Sos.,C.Me.,CP.ArbBaiq Kasih Sumirah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong agar sudi sekiranya berkenan mengabulkan permohonan pemohon dengan penetapan :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama pada Baiq Kasih Sumirah dan Aisah Tangan Jagad adalah orang yang sama;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menerima pengajuan permohonan pembuatan passpor yang akan di ajukan oleh Pemohon berdasarkan dengan data pribadi yang benar adalah Baiq Kasih Sumirah bukan Aisah Tangan Jagad;
  4. Membayar semua biaya menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak