Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
3.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
4.Balma Ariagana, S.H.
1.HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN
2.SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM
3.MUHIDIN Allias AMAQ ADI Bin TIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1897/N.2.12.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
3I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
4Balma Ariagana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN[Penahanan]
2SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM[Penahanan]
3MUHIDIN Allias AMAQ ADI Bin TIMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29       

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

  SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-  11/SLONG/Eku.2/05/2024

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

TERDAKWA I

Nama lengkap

:

HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN.

NIK KTP

:

5203053112890385.

Tempat lahir

:

Borok Lelet.

Umur/ tgl. Lahir

:

34 tahun / 31 Desember 1989.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Borok Lelet RT/RW 000/000, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun.

Pendidikan

:

S1.

TERDAKWA II

Nama lengkap

:

SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM.

NIK KTP

:

5203053112820754.

Tempat lahir

:

Borok Lelet.

Umur/ tgl. Lahir

:

41 tahun / 31 Desember 1982.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Borok Lelet RT/RW 000/000, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat).

TERDAKWA III

Nama lengkap

:

MUHIDIN Alias AMAQ ADI Bin TIMAH.

NIK KTP

:

5203053112910327.

Tempat lahir

:

Lendang Nangka.

Umur/ tgl. Lahir

:

55 tahun / 31 Desember 1968.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Borok Lelet RT/RW 000/000, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA:
  1. Penangkapan : Tanggal 07 Januari 2024 s/d 8 Januari 2024
  2. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 07 Januari 2024 s.d. 26 Januari 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 27 Januari 2024 s.d. 06 Maret 2024;
  • Perpanjangan I Ketua PN Selong : Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 07 Maret 2024 s.d. 05 April 2024;
  • Perpanjangan II Ketua PN Selong : Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 06 April 2024 s.d. 05 Mei 2024.
  • Penuntut Umum : Rutan Polres Lombok Timur, sejak tanggal 02 Mei 2024 s.d. 21 Mei 2024.
  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN,  Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM dan Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI Bin TIMAH bersama-sama dengan Saksi SU’AEB Alias SUEB Bin ZAENUDIN dan Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI Bin HUSNI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Sungai yang terletak di Dusun Borok Lelet Baru, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Saksi MUHAMMAD TAHIR selaku Kepala Desa Lendang Nangka Utara memerintahkan Saksi LALU HIMAWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truk mengangkut dan mengirim sebanyak 36 (tiga puluh enam) lonjor pipa yang masing-masing pipa panjangnya 6 (enam) meter dan berdiameter 10 (sepuluh) inchi milik PT MULIA-RISA (KSO) dari Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur menuju dan diletakkan di pinggir sungai yang terletak di Dusun Borok Lelet Baru, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur untuk keperluan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA warga yang menolak adanya proyek pembangunan SPAM termasuk diantaranya Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN, Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM, Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI Bin TIMAH, Saksi SU’AEB Alias SUEB Bin ZAENUDIN dan Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI Bin HUSNI datang ke lokasi diletakkannya 36 (tiga puluh enam) lonjor pipa saluran SPAM yang berada di Pinggir Sungai yang terletak di Dusun Borok Lelet Baru, Desa Lendang Nangka Utara. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN dengan membawa jerigen berwarna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sekitar 3 (tiga) liter menyiram tumpukan pipa-pipa SPAM kemudian meletakkan jerigen yang masih berisi Solar di tanah. Selanjutnya Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI mengambil jerigen yang dibawa oleh Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN yang masih berisi Solar yang tersisa kemudian Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI menyiramkan Solar lagi ke tumpukan pipa-pipa SPAM, setelah itu Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI menyalakan korek api gas dan menyulut ujung pipa yang sudah dikalungkan ban sepeda motor sehingga pipa terbakar. Selanjutnya Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI mencari dan menemukan kain di sekitar tumpukan pipa kemudian Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI membakar kain tersebut dengan menggunakan korek api gas milik Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI kemudian menaruh kain yang telah terbakar di tumpukan pipa sampai pipa ikut terbakar. Selanjutnya Saksi SU’AEB Alias SUEB yang membawa korek api gas kemudian menyalakan korek api gas dan menyulut bagian ujung pipa, ketika tumpukan pipa sudah mulai terbakar, Saksi SU’AEB Alias SUEB mengumpulkan beberapa potongan dahan pohon kelapa kemudian Saksi SU’AEB Alias SUEB menaruh beberapa potongan dahan pohon kelapa tersebut di masing-masing ujung tumpukan pipa yang sudah mulai terbakar sehingga memperbesar api pada tumpukan pipa. Selanjutnya Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI juga mencari beberapa daun kelapa kering dan mengumpulkan daun kelapa kering ke dekat tumpukan pipa untuk membakar pipa serta Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI juga menyulut api dengan dengan menyalakan korek api gas pada ujung selatan tumpukan pipa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN, Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM, Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI Bin TIMAH, Saksi SU’AEB Alias SUEB Bin ZAENUDIN dan Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI Bin HUSNI mengakibatkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) lonjor pipa milik PT MULIA-RISA (KSO) habis terbakar sehingga tidak dapat digunakan dan mengakibatkan PT MULIA-RISA (KSO) mengalami kerugiaan materil sebesar Rp. 175.080.960,- (seratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN,  Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM dan Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI Bin TIMAH bersama-sama dengan Saksi SU’AEB Alias SUEB Bin ZAENUDIN dan Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI Bin HUSNI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Sungai yang terletak di Dusun Borok Lelet Baru, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Saksi MUHAMMAD TAHIR selaku Kepala Desa Lendang Nangka Utara memerintahkan Saksi LALU HIMAWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truk mengangkut dan mengirim sebanyak 36 (tiga puluh enam) lonjor pipa yang masing-masing pipa panjangnya 6 (enam) meter dan berdiameter 10 (sepuluh) inchi milik PT MULIA-RISA (KSO) dari Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur menuju dan diletakkan di pinggir sungai yang terletak di Dusun Borok Lelet Baru, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur untuk keperluan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA warga yang menolak adanya proyek pembangunan SPAM termasuk diantaranya Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN, Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM, Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI Bin TIMAH, Saksi SU’AEB Alias SUEB Bin ZAENUDIN dan Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI Bin HUSNI datang ke lokasi diletakkannya 36 (tiga puluh enam) lonjor pipa saluran SPAM yang berada di Pinggir Sungai yang terletak di Dusun Borok Lelet Baru, Desa Lendang Nangka Utara. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN dengan membawa jerigen berwarna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sekitar 3 (tiga) liter menyiram tumpukan pipa-pipa SPAM kemudian meletakkan jerigen yang masih berisi Solar di tanah. Selanjutnya Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI mengambil jerigen yang dibawa oleh Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN yang masih berisi Solar yang tersisa kemudian Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI menyiramkan Solar lagi ke tumpukan pipa-pipa SPAM, setelah itu Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI menyalakan korek api gas dan menyulut ujung pipa yang sudah dikalungkan ban sepeda motor sehingga pipa terbakar. Selanjutnya Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI mencari dan menemukan kain di sekitar tumpukan pipa kemudian Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI membakar kain tersebut dengan menggunakan korek api gas milik Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI kemudian menaruh kain yang telah terbakar di tumpukan pipa sampai pipa ikut terbakar. Selanjutnya Saksi SU’AEB Alias SUEB yang membawa korek api gas kemudian menyalakan korek api gas dan menyulut bagian ujung pipa, ketika tumpukan pipa sudah mulai terbakar, Saksi SU’AEB Alias SUEB mengumpulkan beberapa potongan dahan pohon kelapa kemudian Saksi SU’AEB Alias SUEB menaruh beberapa potongan dahan pohon kelapa tersebut di masing-masing ujung tumpukan pipa yang sudah mulai terbakar sehingga memperbesar api pada tumpukan pipa. Selanjutnya Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI juga mencari beberapa daun kelapa kering dan mengumpulkan daun kelapa kering ke dekat tumpukan pipa untuk membakar pipa serta Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI juga menyulut api dengan dengan menyalakan korek api gas pada ujung selatan tumpukan pipa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN, Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM, Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI Bin TIMAH, Saksi SU’AEB Alias SUEB Bin ZAENUDIN dan Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI Bin HUSNI mengakibatkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) lonjor pipa milik PT MULIA-RISA (KSO) habis terbakar sehingga tidak dapat digunakan dan mengakibatkan PT MULIA-RISA (KSO) mengalami kerugiaan materil sebesar Rp. 175.080.960,- (seratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

KETIGA:

-------- Bahwa Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN,  Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM dan Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI Bin TIMAH bersama-sama dengan Saksi SU’AEB Alias SUEB Bin ZAENUDIN dan Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI Bin HUSNI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Sungai yang terletak di Dusun Borok Lelet Baru, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Saksi MUHAMMAD TAHIR selaku Kepala Desa Lendang Nangka Utara memerintahkan Saksi LALU HIMAWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truk mengangkut dan mengirim sebanyak 36 (tiga puluh enam) lonjor pipa yang masing-masing pipa panjangnya 6 (enam) meter dan berdiameter 10 (sepuluh) inchi milik PT MULIA-RISA (KSO) dari Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur menuju dan diletakkan di pinggir sungai yang terletak di Dusun Borok Lelet Baru, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur untuk keperluan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA warga yang menolak adanya proyek pembangunan SPAM termasuk diantaranya Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN, Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM, Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI Bin TIMAH, Saksi SU’AEB Alias SUEB Bin ZAENUDIN dan Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI Bin HUSNI datang ke lokasi diletakkannya 36 (tiga puluh enam) lonjor pipa saluran SPAM yang berada di Pinggir Sungai yang terletak di Dusun Borok Lelet Baru, Desa Lendang Nangka Utara. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN dengan membawa jerigen berwarna putih ukuran 5 (lima) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sekitar 3 (tiga) liter menyiram tumpukan pipa-pipa SPAM kemudian meletakkan jerigen yang masih berisi Solar di tanah. Selanjutnya Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI mengambil jerigen yang dibawa oleh Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN yang masih berisi Solar yang tersisa kemudian Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI menyiramkan Solar lagi ke tumpukan pipa-pipa SPAM, setelah itu Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI menyalakan korek api gas dan menyulut ujung pipa yang sudah dikalungkan ban sepeda motor sehingga pipa terbakar. Selanjutnya Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI mencari dan menemukan kain di sekitar tumpukan pipa kemudian Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI membakar kain tersebut dengan menggunakan korek api gas milik Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI kemudian menaruh kain yang telah terbakar di tumpukan pipa sampai pipa ikut terbakar. Selanjutnya Saksi SU’AEB Alias SUEB yang membawa korek api gas kemudian menyalakan korek api gas dan menyulut bagian ujung pipa, ketika tumpukan pipa sudah mulai terbakar, Saksi SU’AEB Alias SUEB mengumpulkan beberapa potongan dahan pohon kelapa kemudian Saksi SU’AEB Alias SUEB menaruh beberapa potongan dahan pohon kelapa tersebut di masing-masing ujung tumpukan pipa yang sudah mulai terbakar sehingga memperbesar api pada tumpukan pipa. Selanjutnya Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI juga mencari beberapa daun kelapa kering dan mengumpulkan daun kelapa kering ke dekat tumpukan pipa untuk membakar pipa serta Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI juga menyulut api dengan dengan menyalakan korek api gas pada ujung selatan tumpukan pipa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I HAERUDIN Alias YEN Bin RUPAWAN, Terdakwa II SUMAEDI Alias EDI Bin SINOM, Terdakwa III MUHIDIN Alias AMAQ ADI Bin TIMAH, Saksi SU’AEB Alias SUEB Bin ZAENUDIN dan Saksi MAHSIN Alias AMAQ LILI Bin HUSNI mengakibatkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) lonjor pipa milik PT MULIA-RISA (KSO) habis terbakar sehingga tidak dapat digunakan dan mengakibatkan PT MULIA-RISA (KSO) mengalami kerugiaan materil sebesar Rp. 175.080.960,- (seratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).

 

 

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Selong,  16  Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Balma Ariagana, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya