Petitum |
PRIMER :----------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan dari Inaq Darwati, Selaku pihak yang paling berhak atas tanah obyek sengketa;
- Menetapkan tanah obyek sengketa berupa :
- Semula Tanah sawah yang terletak di Subak Orong Bukal, Desa Jerowaru, Pipil no. 1027, Percil No. 128, Klas II, Luas ± 3, 000 Ha (Tiga Hektar), dengan batas-batas sebagai-berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Amaq Keme
- Sebelah Timur : Sawah Amaq Sol
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Nuramin
- Sebelah Barat : Sawah Nurdiah, amaq seni, Amaq Rumayang.
Sekarang Sebagian telah berbentuk Embung, Dengan perincian :
- Obyek sengketa 1, Embung dengan Luas : ± 40 Are, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Amaq Keme.
- Sebelah Timur: Pecahan/Obyek sengketa 2.
- Sebelah Selatan : Sawah Nurdiah.
- Sebelah Barat: Sawah Amaq Kimok.
- Obyek sengketa 2, Tanah Sawah dengan Luas : ± 2 Hektar 60 Are, Klas A. 43, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Amaq Keme.
- Sebelah Timur: Sawah Amaq Sol.
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Nuramin.
- Sebelah Barat: Pecahan berupa Embung/Obyek sengketa 1, Sawah Nurdiah, Sawah Amaq Rumayang, Sawah Amaq Seni..
adalah hak milik Para Penggugat yang berasal dari harta peninggalan almarhum Inaq Darwati;
- Menyatakan perbuatan/tindakan Para Tergugat tidak mengembalikan, telah menguasai adalah merupakan perbuatan yang tidak syah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya segala surat-surat/akta-akta yang diterbitkan/timbul karenanya adalah tidak sah, tidak mengikat dan dapat dibatalkan;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI;
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas obyek sengketa maupun terhadap harta pribadi Tergugat yang bergerak maupun tidak bergerak adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvorrad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Dan/atau mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono)
|