Petitum |
Bahwa berdasarkan segala apa yang telah di uraikan tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas tanah sawah seluas ± 13 are (Tiga belas are) dari luas keseluruhan ± 37 are (Tiga puluh tujuh are) dengan Pipil: 585, Persil: 77 Klas: II yang terletak di Dusun Semat, Desa Sikur Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dengan batas-batas keseluruhan:
- Sebelah Utara : Parit, Rumah Amat dan Majmu, Tanah sawah Abd. Hamid, Tanah sawah Amaq Jam dan Amaq Sapirah
- Sebelah Selatan : Parit, Jalan setapak, Gudang penggilingan padi H. Muhammad
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Amaq Leha
- Sebelah Barat : Parit, Jalan Raya Jurusan Sikur-Sakra
Dan tanah sawah seluas ± 13 are dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Pecahan dari tanah seluas ± 37 are
- Sebelah Selatan : Parit, Jalan Setapak, Gudang Penggilingan Padi
- Sebelah Timur : Pecahan dari tanah seluas ± 37 are
- Sebelah Barat : Parit, Jalan Raya Jurusan Sikur-Sakra
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah sawah seluas ± 13 are (Tiga belas are) dari luas keseluruhan ± 37 are (Tiga puluh tujuh are) yang terletak di Dusun Semat, Desa Sikur Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan menguasai tanah sawah seluas ± 13 are (Tiga belas are) dari luas keseluruhan ± 37 are (Tiga puluh tujuh are) yang terletak di Dusun Semat, Desa Sikur Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barattersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan apapun bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (TNI dan Polri);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar:
- kerugian materil sebesar 45.000.000 (Empat puluh lima juta rupiah);
- kerugian formil sebesar 100.000.000 ( Seratus jutarupiah);
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag (CB) terhadap tanah sawah seluas ± 13 are (Tiga belas are) dari luas keseluruhan ± 37 are (Tiga puluh tujuh are) yang terletak di Dusun Semat, Desa Sikur Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per-hari, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menyatakan hukum untuk mengenyampingkan alasan-alasan atau surat berharga berupa sertifikat ataupun surat berharga lainnya jika diketemukan atas nama Para Tergugat dan atau atas nama lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
-
- yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|