Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2023/PN Sel LALU GDE MOHAMAD ELMAR NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT BINTI H. MUHAMMAD TAHIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2023/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1124/VII/RES 1.11/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LALU GDE MOHAMAD ELMAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT BINTI H. MUHAMMAD TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

                Peristiwa dugaan Tindak Pidana Menguasai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya yang bermula pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, pukul 08.00 WITA, KAMARUDDIN ALIAS AMAQ KUSNAYADI mendatangi tanah sawah miliknya yang berlokasi di Dusun Toron, Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. KAMARUDDIN ALIAS AMAQ KUSNAYADI menemukan bahwa di tanah sawahnya ada NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT yang sudah bersama beberapa orang tidak dikenal yang masuk ke dalam lokasi tanah tersebut. Setelah NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT masuk, NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT menyuruh seseorang tidak dikenal untuk membajak tanah sawah tersebut. Orang suruhan NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT kemudian mengoperasikan mesin traktor yang dia bawa dan masuk membajak tanah sawah tersebut seluruhnya. Sejak membajak tanah sawah tersebut, hingga saat ini NURHAYATI ALIAS INAQ AYAT tidak pernah mengizinkan KAMARUDDIN ALIAS AMAQ KUSNAYADI untuk memakai tanah sawah tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya