Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
1.MUHAMAD FAUZI Als. OJIK Bin RAJAB
2.MALIKI als IKI Bin H. RIPAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3754 /N.2.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAUZI Als. OJIK Bin RAJAB[Penahanan]
2MALIKI als IKI Bin H. RIPAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29                                                                 

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                

 

  S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM -  87/ SLONG/Eoh.2/08/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

TERDAKWA I

Nama lengkap

:

MUHAMAD FAUZI als OJIK Bin RAJAB

Tempat Lahir

:

Repok Are

Umur/Tgl Lahir

:

23 Tahun / 01 April 2001

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Padak Selatan, Desa Pijot, Kec. Keruak, kab. Lombok Timur,Prov.Nusa Tenggara Barat

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan      

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (kelas II)

No. KTP

:

5203010104030002

 

TERDAKWA II

Nama lengkap

:

MALIKI als IKI Bin H. RIPAI

Tempat Lahir

:

Gubuk Baru

Umur/Tgl Lahir

:

43 Tahun / 01 Juli 1981

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gubuk Baru, Desa Pijot Utara, Kec. Keruak, kab. Lombok Timur,Prov. Nusa Tenggara Barat

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan      

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (tamat)

No. KTP

:

5203010107814031

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan Terdakwa

Penangkapan Penyidik

:

: 27 Juni 2024 s.d 28 Juni 2024

 

 

 

Penahanan (jenis Rutan)

Penahanan Penyidik

Perpanjangan Penuntut Umum

 

 

: rutan Polres Lombok Timur 27 Juni 2024 s.d 16 Juli 2024

: rutan Polres Lombok Timur 17 Juli 2024 s.d 25 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

: rutan Polres Lombok Timur 26 Agustus 2024 s.d 14 September 2024

  1. DAKWAAN :

Primair :

------ Bahwa ia Terdakwa I MUHAMAD FAUZI als OJIK Bin RAJAB bersama-sama dengan Terdakwa II MALIKI als IKI Bin H. RIPAL pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2024 sejira pukul 10.30 WTA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Pemakaman umum Desa Mendana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau ,menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, dan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada  hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WITA pada saat Terdakwa I dan saksi HENDRA SOPIAN berada di rumah Terdakwa II  di Gubuk Baru, Desa Pijot, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur, saksi M. RIZAL menghubungi Terdakwa I dan menyampaikan (ini ada barang motor, teman itu yang dapat motor beat di Suralaga dan motor CRF di Pancor), kemudian Terdakwa I menjawab (coba kirimkan foto), tidak lama setlah itu saksi M. Rizal mengirimkan foto sepeda motor kepada Terdakwa I, dan saksi M. Rizal juga memberitahukan bahwa harga sepeda motor Honda Beat sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan Honda CRF senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa I menghubungi Sdr. HUDA (DPO) yang berada di Dompu, untuk memberitahukan ada sepeda motor hasil curian. Selanjutnya Sdr. HUDA (DPO) memberi harga untuk Honda Beat Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Honda CRF seharga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Setelah sepakat, Sdr. HUDA (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ke aplikasi dana dengan nomor 083134221943 milik Terdakwa I dan sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke aplikasi dana milik Saksi Hendra Sopian . Setelah Terdakwa I menerima transferan dari Sdr. HUDA (DPO), Terdakwa I mencairkan uang tersebut di BRI Link di depan Masjid Keruak sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I sebelumnya juga pernah menjual kendaraan hasil curian kepada Sdr. HUDA (DPO) , pada bulan Mei 2024 dan bulan Juni 2024, sehingga Terdakwa I berani untuk menawarkan kembali sepeda motor hasil curian dari Saksi M. Rizal kepada Sdr, HUDA (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saski Hendra Sopian bersama-sama menuju ke areal pemakaman umum Desa Mendana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur untuk bertemu dengan Saksi M. Rizal. Setelah bertemu, Saksi M. Rizal menyerahkan sepeda motor Honda Beat dengan kondisi tidak terpasang plat nomor dan kunci kontaknya rusak, sehingga untuk menghidupkan harus menggunakan kunci T. Untuk sepeda motor Honda CRF kunci kontak juga rusak.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menuju ke rumah pacar Saksi Hendra Sopian di Pengklak Mas, Desa Sakra Barat, Kab. Lombok Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat street hasil curian untuk mengambil sepeda motor Honda Beat yang Terdakwa I beli dari Saksi M. Rizal. Sesampainya di rumah pacar saksi Hendra Sopian, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengendarai sepeda motor Honda Beat yang dibeli dari Saksi M. Rizal untuk menuju ke pelabuhan Khayangan dengan niat akan menyebrang dan akan mengirimkannya kepada Sdr. HUDA (DPO) di Dompu.
  • Bahwa Terdakwa I menjanjikan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II apabila Terdakwa II berhasil mengantarkan sepeda motor tersebut sampai di Dompu. Selain itu Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Hendra Sopian yang Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot, selain itu Saksi Hendra Sopian juga menjanjikan akan memberikan uang keuntungan penjualan sepeda motor Honda CRF.

------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

------ Bahwa ia Terdakwa I MUHAMAD FAUZI als OJIK Bin RAJAB bersama-sama dengan Terdakwa II MALIKI als IKI Bin H. RIPAL pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2024 sejira pukul 10.30 WTA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Pemakaman umum Desa Mendana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dan atau mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada  hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WITA pada saat Terdakwa I dan saksi HENDRA SOPIAN berada di rumah Terdakwa II  di Gubuk Baru, Desa Pijot, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur, saksi M. RIZAL menghubungi Terdakwa I dan menyampaikan (ini ada barang motor, teman itu yang dapat motor beat di Suralaga dan motor CRF di Pancor), kemudian Terdakwa I menjawab (coba kirimkan foto), tidak lama setlah itu saksi M. Rizal mengirimkan foto sepeda motor kepada Terdakwa I, dan saksi M. Rizal juga memberitahukan bahwa harga sepeda motor Honda Beat sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan Honda CRF senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa I menghubungi Sdr. HUDA (DPO) yang berada di Dompu, untuk memberitahukan ada sepeda motor hasil curian. Selanjutnya Sdr. HUDA (DPO) memberi harga untuk Honda Beat Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Honda CRF seharga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Setelah sepakat, Sdr. HUDA (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ke aplikasi dana dengan nomor 083134221943 milik Terdakwa I dan sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke aplikasi dana milik Saksi Hendra Sopian . Setelah Terdakwa I menerima transferan dari Sdr. HUDA (DPO), Terdakwa I mencairkan uang tersebut di BRI Link di depan Masjid Keruak sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saski Hendra Sopian bersama-sama menuju ke areal pemakaman umum Desa Mendana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur untuk bertemu dengan Saksi M. Rizal. Setelah bertemu, Saksi M. Rizal menyerahkan sepeda motor Honda Beat dengan kondisi tidak terpasang plat nomor dan kunci kontaknya rusak, sehingga untuk menghidupkan harus menggunakan kunci T. Untuk sepeda motor Honda CRF kunci kontak juga rusak.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menuju ke rumah pacar Saksi Hendra Sopian di Pengklak Mas, Desa Sakra Barat, Kab. Lombok Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat street hasil curian untuk mengambil sepeda motor Honda Beat yang Terdakwa I beli dari Saksi M. Rizal. Sesampainya di rumah pacar saksi Hendra Sopian, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengendarai sepeda motor Honda Beat yang dibeli dari Saksi M. Rizal untuk menuju ke pelabuhan Khayangan dengan niat akan menyebrang dan akan mengirimkannya kepada Sdr. HUDA (DPO) di Dompu.
  • Bahwa Terdakwa I menjanjikan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II apabila Terdakwa II berhasil mengantarkan sepeda motor tersebut sampai di Dompu. Selain itu Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi Hendra Sopian yang Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot, selain itu Saksi Hendra Sopian juga menjanjikan akan memberikan uang keuntungan penjualan sepeda motor Honda CRF.

------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------

 

Selong, 21 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

Selly Kusuma Wardhani, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya