Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara :PDM-01/SLONG/Eku.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I :
Nama lengkap
|
:
|
RUSLIADI Als. ADI Bin SAHARUDIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Korleko
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
49 Tahun/31 Desember 1975
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Montong Telir, RT./Rw. 000/000, Desa Masbagik Utara Baru, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
Terdakwa II :
Nama lengkap
|
:
|
SUPRIADI Als BAJEK Bin MARJA’AH.
|
Tempat lahir
|
:
|
Korleko
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
47 Tahun / 15 Mei 1977
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dasan Baru RT/RW 008/003, Desa Korleko Selatan, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Ditangkap
|
:
|
Sejak tanggal 10 November 2024 s/d 11 November 2024
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 10 November 2024 s/d 29 November 2024
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 30 November 2024 s/d tanggal 08 Januari 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 08 Januari 2025 s/d 27 Januari 2025.
|
- DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa I RUSLIADI Als. ADI Bin SAHARUDIN dan terdakwa II SUPRIADI Als BAJEK Bin MARJA’AH pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi AMAQ AMRAN Bin AMAQ SEMAH (berkas perkara terpisah) yang berada di dusun Lembak Daya Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------
- Awalnya TIM Opsnal Polres Lombok Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Saudara AMAQ AMRAN yang berlamat di di Kampung Dusun Lembak Desa Korleko Selatan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur ada yang sedang melakukan permainan judi Qiu Qiu, mendapat informasi tersebut TIM Opsnal Polres Lombok Timur langsung menuju TKP dan sesampai TKP TIM Opsnal polres Lombok Timur langsung melakukan penggerebekan kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti .
- Selanjutnya Tim Opsnal PolresLotim mengamankan alat yang digunakan para permain untuk bermain judi yaitu 1 set Kartu domino Merk EGO yang berisi 28 lembar kartu, Uang sebagai taruhannya, dan terdapat karpet sebagai alasnya yang kemudian alat-alat tersebut diakui dan dibenarkan bahwa alat tersebut memang digunakan untuk bermain judi Domino jenis Qiu Qiu.
- Bahwa Barang bukti yang dibawa ke Polres Lombok Timur berupa uang tersebut sejumlah Rp. 1.192.000,- (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan Kartu Domino 4 Set yang dimana 1 set berjumlah 28 lembar.
- Bahwa adapun orang yang telah bermain judi jenis Qiu Qiu tersebut di rumah saksi AMAQ AMRAN Bin AMAQ SEMAH Berjumlah 4 (empat) orang yaitu :
- SUPRIADI Alias BAJEK, laki-laki, umur 47 Tahun, Buruh Harian Lepas, Alamat : Dusun Dasan Baru Desa Korleko Selatan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.
- RUSLIADI Alias ADI, Laki laki, Umur 48 tahun, Petani/Pekebun, Alamat Montong telir Desa Masbagik Utara baru Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur
- AMAD, laki-laki, umur 38 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat : Dusun Lembak Daya Desa Korleko Selatan Kecamatan Labuhan haji Kabupaten Lombok Timur.
- SAHERUDIN, laki-laki, umur 40 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat : Gubuk Masjid Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur
- Adapun cara permainan judi Qiu Qiu tersebut adalah pemain meletakkan uang sebagai taruhannya di tengah-tengah arena sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian salah satu pemain membagikan 3 lembar kartu domino kepada masing-masing pemain selanjutnya para pemain membuka kartunya tanpa diperlihatkan kepada para pemain lain dan apa bila pemain yang berada disebelah kanan pemain yang mengocok kartu pertama kali merasa lebih besar nilainya makan diperbolehkan membeli kartu dengan meletakan uang taruhannya di tengah arena sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan harus diikuti oleh pemain yang lain apa bila pemain yang lain tidak ikut membali kartu maka pemain tersebut dinyatakan kalah, setelah para pemain ikut membeli kartu tersebut maka para pemain yang ikut membeli tersebut berhak untuk mendapatkan satu lembar kartu domino lagi setelah para pemain menerima tambahan kartu sebanyak satu lembar maka pemain yang berada di sebelah kanan pemain yang mengocok kartu terlebih dahulu menaruh kembali uang taruhannya di tengah arena tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan harus diikuti oleh pemain yang lain apa bila salah satu pemain tidak menaruh uang taruhanya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) tersebut maka pemain tersebut dinyatak kalah, setelah para pemain yang ikut menaruh uang taruhannya di tengah arena dan sudah menerima 4 lembar kartu domino maka semua pemain membuka kartu yang dipegannya tersebut dan pemain akan dinyatakan sebagai pemenang apabila memiliki nilai kartu paling besar dan yang dinyatakan paling besar adalah enam empat kali yang mana setiap lembar kartu tersebut memiliki mata enam, empat palang, jumlah mata kartu dari 4 lembar tersebut sebanyak 40 biji mata kartu, jumlah mata kartu dari 4 lembar tersebut sebanyak 9 biji mata kartu, penggabungan 2 lembar kartu dari 4 lembar kartu dengan jumlah masing-masing Sembilan yang sering disebut 99 dan terus dikuti nilai kebawah, dan apabila salah satu dari para pemain tersebut memiliki nilai terbesar seperti disebut diatas tadi maka dia berhak untuk mendapatkan uang taruhan yang berada di tengah arena .
- bahwa terdakwa bermain judi tersebut kurang lebih 9 kali permainan yang terdakwa ikuti dan Sudah 2 (dua) kali Mendapat Kemenangan.
- Bahwa Pemilik rumah tempat terdakwa main tersebut adalah Ruang Tamu rumah milik Sdr. AMAQ AMRAN milik saksi AMAQ AMRAN dan saksi AMAQ AMRAN Mengetahui terdakwa dan teman teman Melakukan permainan judi Qiu Qiu tersebut dan Sesuai Kesepakatan di Awal jika nanti Setelah Selesai Bermain Judi saksi AMAQ AMRAN Mendapatkan Setoran Sebagai Pemilik tempat dan Penyedia Sarana Sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- bahwa permainan judi Qiu Qiu yang para terdakwa mainkan dengan teman-teman tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat maupun pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana . ---------------------------------------
------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa I RUSLIADI Als. ADI Bin SAHARUDIN dan terdakwa II SUPRIADI Als BAJEK Bin MARJA’AH pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi AMAQ AMRAN Bin AMAQ SEMAH (berkas perkara terpisah) yang berada di dusun Lembak Daya Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------
- Awalnya TIM Opsnal Polres Lombok Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Saudara AMAQ AMRAN yang berlamat di di Kampung Dusun Lembak Desa Korleko Selatan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur ada yang sedang melakukan permainan judi Qiu Qiu, mendapat informasi tersebut TIM Opsnal Polres Lombok Timur langsung menuju TKP dan sesampai TKP TIM Opsnal polres Lombok Timur langsung melakukan penggerebekan kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti .
- Selanjutnya Tim Opsnal PolresLotim mengamankan alat yang digunakan para permain untuk bermain judi yaitu 1 set Kartu domino Merk EGO yang berisi 28 lembar kartu, Uang sebagai taruhannya, dan terdapat karpet sebagai alasnya yang kemudian alat-alat tersebut diakui dan dibenarkan bahwa alat tersebut memang digunakan untuk bermain judi Domino jenis Qiu Qiu.
- Bahwa Barang bukti yang dibawa ke Polres Lombok Timur berupa uang tersebut sejumlah Rp. 1.192.000,- (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan Kartu Domino 4 Set yang dimana 1 set berjumlah 28 lembar.
- Bahwa adapun orang yang telah bermain judi jenis Qiu Qiu tersebut di rumah saksi Berjumlah 4 (empat) orang yaitu :
- SUPRIADI Alias BAJEK, laki-laki, umur 47 Tahun, Buruh Harian Lepas, Alamat : Dusun Dasan Baru Desa Korleko Selatan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.
- RUSLIADI Alias ADI, Laki laki, Umur 48 tahun, Petani/Pekebun, Alamat Montong telir Desa Masbagik Utara baru Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur
- AMAD, laki-laki, umur 38 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat : Dusun Lembak Daya Desa Korleko Selatan Kecamatan Labuhan haji Kabupaten Lombok Timur.
- SAHERUDIN, laki-laki, umur 40 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat : Gubuk Masjid Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur
- Awalnya para pemain judi Qiu Qiu meletakkan uang sebagai taruhannya di tengah-tengah arena sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian salah satu pemain membagikan 3 lembar kartu domino kepada masing-masing pemain selanjutnya para pemain membuka kartunya tanpa diperlihatkan kepada para pemain lain dan apa bila pemain yang berada disebelah kanan pemain yang mengocok kartu pertama kali merasa lebih besar nilainya makan diperbolehkan membeli kartu dengan meletakan uang taruhannya di tengah arena sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan harus diikuti oleh pemain yang lain apa bila pemain yang lain tidak ikut membali kartu maka pemain tersebut dinyatakan kalah, setelah para pemain ikut membeli kartu tersebut maka para pemain yang ikut membeli tersebut berhak untuk mendapatkan satu lembar kartu domino lagi setelah para pemain menerima tambahan kartu sebanyak satu lembar maka pemain yang berada di sebelah kanan pemain yang mengocok kartu terlebih dahulu menaruh kembali uang taruhannya di tengah arena tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan harus diikuti oleh pemain yang lain apa bila salah satu pemain tidak menaruh uang taruhanya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) tersebut maka pemain tersebut dinyatak kalah, setelah para pemain yang ikut menaruh uang taruhannya di tengah arena dan sudah menerima 4 lembar kartu domino maka semua pemain membuka kartu yang dipegannya tersebut dan pemain akan dinyatakan sebagai pemenang apabila memiliki nilai kartu paling besar dan yang dinyatakan paling besar adalah enam empat kali yang mana setiap lembar kartu tersebut memiliki mata enam, empat palang, jumlah mata kartu dari 4 lembar tersebut sebanyak 40 biji mata kartu, jumlah mata kartu dari 4 lembar tersebut sebanyak 9 biji mata kartu, penggabungan 2 lembar kartu dari 4 lembar kartu dengan jumlah masing-masing Sembilan yang sering disebut 99 dan terus dikuti nilai kebawah, dan apabila salah satu dari para pemain tersebut memiliki nilai terbesar seperti disebut diatas tadi maka dia berhak untuk mendapatkan uang taruhan yang berada di tengah arena .
- bahwa terdakwa bermain judi tersebut kurang lebih 9 kali permainan yang terdakwa ikuti dan Sudah 2 (dua) kali Mendapat Kemenangan.
- Bahwa Pemilik rumah tempat terdakwa main tersebut adalah Ruang Tamu rumah milik Sdr. AMAQ AMRAN milik saksi AMAQ AMRAN dan saksi AMAQ AMRAN Mengetahui terdakwa dan teman teman Melakukan permainan judi Qiu Qiu tersebut dan Sesuai Kesepakatan di Awal jika nanti Setelah Selesai Bermain Judi saksi AMAQ AMRAN Mendapatkan Setoran Sebagai Pemilik tempat dan Penyedia Sarana Sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- bahwa permainan judi Qiu Qiu yang Terdakwa mainkan dengan temanteman tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat maupun pihak yang berwenang .
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------
Selong, 14 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
EDY SETIAWAN, SH
Jaksa Muda
|