Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS JAYADI, SH , Dk | sahrip | 2 | AGUS JAYADI, SH , Dk | mahni | 3 | AGUS JAYADI, SH , Dk | riani | 4 | AGUS JAYADI, SH , Dk | sudirman | 5 | AGUS JAYADI, SH , Dk | surniati | 6 | AGUS JAYADI, SH , Dk | sulhaniyah | 7 | AGUS JAYADI, SH , Dk | kamaruddin | 8 | AGUS JAYADI, SH , Dk | reni hermawati | 9 | AGUS JAYADI, SH , Dk | Dedi Supiandi | 10 | AGUS JAYADI, SH , Dk | Rina Lestari | 11 | AGUS JAYADI, SH , Dk | nurhayati |
|
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil tersebut diatas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakan oleh Pengadilan Negeri Selong atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
- Menyatakan bahwa Amaq Seni meninggal dunia sekitar tahun ± 1995, dengan meninggalkan anak-anaknya dan cucu-cucunya yaitu Para Penggugat
- Menetapkan Tanah Sawah dan Embung yang terletak di Orong Limbeng subak Lendang Jerowaru, Lingkok Lauk, Desa Wakan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan pipil No. 1769, persil No.135, kelas II, Luas 1.500 Ha (Satu Hektar Lima puluh Are ). dengan perincian sebagai berikut
- TANAH SAWAH ( Objek Sengketa 1 ) yang tercatat dalam nomor 1769, Persil 135 Kelas II dengan luas 1.200 Ha, (Satu Hektar Dua Puluh Are ) Atas Nama Amaq SENI, yang terletak di Orong Limbeng, Subak Lendang Jerowaru Dusun Wakan desa Wakan, kec. Jerowaru dengan batas-batas Sebagai berikut :
Sebelah utara: Embung Amaq Reni
Sebelah selatan: Jalan
Sebelah barat: Saluran Irigasi
Sebelah timur: TanahAmaq Merti
- EMBUNG ( Objek Sengketa 2 ) yang tercatat dalam nomor 1769, Persil 135 Kelas II dengan luas .300 Ha, ( Tiga Puluh Are ) Atas Nama Amaq SENI, yang terletak di Orong Limbeng, Subak Lendang Jerowaru Dusun Wakan desa Wakan, kec. Jerowaru dengan batas-batas Sebagai berikut :
Sebelah utara: Saluran / Irigasi
Sebelah selatan: Objek Sengketa 1
Sebelah barat: Saluran Irigasi
Sebelah timur: Embung Amaq Seti
Dan selanjutnya disebut sebagai,-----------------------OBJEK SENGKETA
Adalah Hak Milik Yang sah dari Para Penggugat yang merupakan Peninggalan dari alm.Amaq Seni selaku orang tua atau Pewaris dari Para Penggugat.
- Menyatakan hukum bahwa jual beli antara alm. Haji Hamdi ( Bapak Tergugat 1 sampai 8 ) dengan Tergugat 9 terhadap Tanah Objek Sengketa tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dikesampingkan
- Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat-surat / akta-akta, sertifikat yang terbit diatas Objek Sengketa yang mengatas namakan Para Tergugat atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mengikat sehingga perlu dikesampingkan.
- Menyatakan bahwa penguasaan Tanah Sengketa oleh Tergugat 9 adalah murni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum Tergugat 9 untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari Para Tergugat maupun orang lain atas izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat atau pihak ketiga;
- Menguhukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|