Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Â
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pembiayaan multiguna nomor. 52222104003284 antara Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan Hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi;
- Menetapkan hukum hutang Para Tergugat sebesar Rp. 163.228.000,00 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan Denda keterlambatan (Installment) Para Tergugat sebesar Rp 8.580.500,00 ( delapan juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah );
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat Rp. 163.228.000,00 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan Denda keterlambatan (Installment) Para Tergugat sebesar Rp 8.580.500,00 ( delapan juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah );
- Menyatakan sebagai Hukum yang sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap 1 (satu) unit Toyota all new avanza G 1.3 tahun pembuatan 2015, Nomor Polisi DR 1719 VE, isi silinder 1.329 cc, warna Hitam, no. rangka MHKM5EA3JFJ009667, no. mesin 1NRF032948;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit Toyota all new avanza G 1.3 tahun pembuatan 2015, Nomor Polisi DR 1719 VE, isi silinder 1.329 cc, warna Hitam, no. rangka MHKM5EA3JFJ009667, no. mesin 1NRF032948; kepada Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan/banding.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Â
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong berpendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |