Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Sel M. SOBIAL FEBRIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. SOBIAL FEBRIANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1. DENI RAHMAN,SH, DkM. SOBIAL FEBRIANSYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan urain dalil-dalil Permohonan PEMOHON Diatas, Mohon Kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Hakim Tunggal yang menyidangkan Permohonan ini untuk memberikan amar penetapan sebagai berikut:

1.  Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;----------------------------------------------

2.  Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran Nomor: 5203-LT-040520150147, Nomor Kartu Keluarga atau KK: 5203052506110045 dan Nomor Induk Kependudukan  atau NIK Kartu Tanda Penduduk atau KTP :  5203052002030008 dari Nama M. SOBIAL FEBRIANSYAH menjadi MUHAMMAD SOBIAL FEBRIANSYAH;-----------------

3.  Memerintahkan Panitra Pengadilan Negeri Selong untuk mengirimkan Salinan Penetapan Permohonan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur dan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lombok Timur menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perbaikan Dan/atau pembetulan nama PEMOHON pada Akta Kelahiran Nomor: 5203-LT-040520150147, Nomor Kartu Keluarga atau KK: 5203052506110045 dan Nomor Induk Kependudukan  atau NIK Kartu Tanda Penduduk atau KTP: 5203052002030008 PEMOHON dari M. SOBIAL FEBRIANSYAH menjadi MUHAMMAD SOBIAL FEBRIANSYAH;------------------------------------------------------------------------

4. Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul Karena adanya permohonan ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

         Apabila  Hakim Tunggal berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak