Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Sel MAMAN APRIAWAN, S.H. RUSMAN BIN AMAQ SUKARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/052/RES.1.2/2023/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MAMAN APRIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMAN BIN AMAQ SUKARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KejadianPerkaratanggal13Maret2023dirumah milik RUSMAN Bin AMAQ SUKARMAN yang beralamat di dusun repok desa peneda gandor kec. Labuhan haji kab.lombok timur.

Dilaporkanpadatanggal13Maret2023.

UraianPerkaratindakpidanasecarasingkat:PadaHariSenintanggal13Desember2023telahterjadiperkaraPelanggaranPerdaKabLombokTimur Pasal 2 Dan 3No8tahun2002ttgMinuman Keras,yangdilakukanolehtersangkasaudaraRUSMAN BIN AMAK  SUKARMANdi rumah miliknya yang beralamat di dusun repok desa peneda gandor kec. Labuhan haji kab.lombok timur.

MelanggarPasal:2 Dan 3 Peraturan Daerah Kab Lombok timur No 8 Tahun 2002

Pihak Dipublikasikan Ya