Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.WIDIYAWATI,S.H.
2.Syahrur Rahman, SH.
MULYADI Bin ABDUL HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3994/N.2.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIYAWATI,S.H.
2Syahrur Rahman, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Bin ABDUL HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                          KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA                  

                       KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

                    KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

                                                                                         Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id                                                          

       Demi Keadilan dan Kebenaran

         Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                                          P-29           

           

SURAT  DAKWAAN

No.Reg.Perk. : PDM-49/Selong/Enz.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MULYADI Bin ABDUL HAKIM 

Tempat Lahir

:

Bandung 

Umur/Tgl Lahir 

:

40 tahun / 12 Januari 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Toya Lauq, Desa Toya, Kec. Aikmel, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a         

:

Islam

Pekerjaan         

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

No. KTP

:

5203091201840004

 

 

  1. JENIS PENANGKAPAN Dan PENAHANAN :
  •  Penangkapan              :   tanggal 10 Juni 2024 s/d tanggal 12 Juni 2024
  •  Penahanan  :
  • Penyidik                                    :  sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024
  • Perpanjangan PU                       :  sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d tanggal 11 Agustus  2024
  • Perpanjangan Wakil Ketua PN  :  sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d tanggal 10 September 2024           
  • Penahanan PU                         :  sejak tanggal 10 September 2024 s/d tanggal 29 September 2024

 

  1. D A K W A A N :

       Kesatu 

----- Bahwa ia terdakwa MULYADI Bin ABDUL HAKIM, pada hari hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Beting, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak  atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024, sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa berangkat dari rumahnya bertempat di Toya Lauq, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan 1 jenis shabu di Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat kemudian Terdakwa menuju Bandara Internasional Lombok dan sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa berangkat dari Bandara menggunakan pesawat terbang menuju Kota Pontianak dan sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa tiba di daerah Beting, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat setelah itu terdakwa langsung menuju ke tempat yang ada menjual barang Narkotika Golongan 1 jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah seseorang yang tidak dikenal yang mana terlebih dahulu terdakwa membeli shabu seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang terdakwa konsumsi saat itu juga kemudian Terdakwa menanyakan kepada seseorang tersebut “ apakah ada barang Narkotika jenis shabu dalam jumlah banyak dengan rasa yang sama yang dibeli tadi? “, kemudian orang tersebut mengatakan  “ ada ” dan terdakwa mengatakan “ akan membeli shabu dalam jumlah banyak yang beratnya sekitar 100 (Seratus) gram “ sehingga Terdakwa dibawa ke ruangan yang berbeda untuk menunggu barang yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut dan setelah shabu tersebut ada kemudian ditimbang didepan Terdakwa lalu Terdakwa sepakat membeli shabu tersebut seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan berat 100 (Seratus ) gram sehingga saat itu juga terdakwa langsung membayar shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke sebuah penginapan yang ada di Kota Pontianak lalu Terdakwa langsung membungkus 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan menggunakan 2 (dua) lembar tisu, 1 (Satu) lembar sobekan plastik warna hitam dan digulung dengan menggunakan sobekan lakban warna hitam yang dibentuk seperti oval dengan ukuran yang tidak terlalu besar. Setelah itu Terdakwa menyembunyikan bungkusan shabu tersebut dengan cara terdakwa memasukkan sendiri ke dalam lubang anusnya (dubur) dengan maksud agar keberadaan shabu tersebut tidak diketahui orang lain sehingga aman dibawa pulang ke Lombok Timur. kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa pulang dengan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Supadio, Kalimantan Barat menuju Bandara Internasinal Lombok dan sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa tiba di Bandara Internasional Lombok dan ketika terdakwa masih berada di Bandara, saksi Wahyudi Eriawan dan saksi Fungki Marta Erianto bersama Tim Buser Res Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan terdakwa yang mana sebelumnya Tim Buser mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa akan membawa Narkotika jenis shabu dari luar daerah setelah itu Tim Buser melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui membawa Narkotika Golongan1 jenis shabu tersebut ada di dalam anus (dubur) terdakwa sehingga Tim Buser langsung membawa Terdakwa ke Rumah Sakit Lombok Timur, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan secara medis dan setelah terdakwa mendapat tindakan medis (Rontgen),  di temukan hasil ada benda asing yang berada di bagian belakang (pantat) terdakwa sehingga saat itu juga terdakwa diperintahkan untuk mengeluarkan benda asing tersebut dan setelah berhasil dikeluarkan dari lubang anus terdakwa, didapatkan benda berupa bungkusan warna hitam berbentuk oval setelah dibuka barang tersebut didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berupa Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) lembar tisu, 1 (Satu) sobekan plastik warna hitam dan digulung dengan sobekan lakban warna hitam sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 45/11950.11/2023 tanggal 25 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA, setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip besar yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 100,56 (seratus koma lima enam) gram dan berat bersih 98,08 (sembilan puluh delapan koma nol delapan) gram Kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, kemudian disisihkan 2,02 (dua koma nol dua) untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan dan sisanya 95,98 (sembilan puluh lima koma sembilan depalan) gram untuk dimusnahkan di Kantor Polres Lombok Timur.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan  di Mataram Nomor : LHU. 117.K.05.16.24.0385 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat  dan ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan  terhadap barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip transparan dijahit dan berlak dalam amplop coklat yang diikat benang putih berlabel barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat  1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal Putih Transparan diduga shabu, sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1.

 

 ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

-------------------------------------------------------------- a t a u -------------------------------------------------------

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa MULYADI Bin ABDUL HAKIM, pada hari  Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 20.40 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Sakit Lombok Timur Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak  atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana  telah disebutkan diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024, sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa berangkat dari rumahnya bertempat di Toya Lauq, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan 1 jenis shabu di Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan kemudian Terdakwa menuju Bandara Internasional Lombok dan sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa berangkat dari Bandara menggunakan pesawat terbang menuju Kota Pontianak dan sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa tiba di daerah Beting, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat setelah itu terdakwa langsung menuju ke tempat yang ada menjual barang Narkotika Golongan 1 jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah seseorang yang tidak dikenal yang mana terlebih dahulu terdakwa membeli shabu seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang terdakwa konsumsi saat itu juga setelah itu Terdakwa menanyakan kepada seseorang tersebut “ apakah ada barang Narkotika jenis shabu dalam jumlah banyak dengan rasa yang sama yang dibeli tadi? “, kemudian orang tersebut mengatakan  “ ada ” dan terdakwa mengatakan “ akan membeli shabu dalam jumlah banyak yang beratnya sekitar 100 (Seratus) gram “ sehingga Terdakwa dibawa ke ruangan yang berbeda untuk menunggu barang yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut dan setelah shabu tersebut ada kemudian ditmbang didepan Terdakwa lalu Terdakwa sepakat membeli shabu tersebut seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan berat 100 (Seratus ) gram sehingga saat itu juga terdakwa langsung membayar shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke sebuah penginapan yang ada di Kota Pontianak lalu Terdakwa langsung membungkus 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu tersebut dengan menggunakan 2 (dua) lembar tisu, 1 (Satu) lembar sobekan plastik warna hitam dan digulung dengan menggunakan sobekan lakban warna hitam yang dibentuk seperti oval dengan ukuran yang tidak terlalu besar. Setelah itu Terdakwa menyembunyikan bungkusan shabu tersebut  dengan cara terdakwa memasukkan sendiri ke dalam lubang anusnya (dubur) agar keberadaan shabu tersebut tidak diketahui orang lain sehingga aman dibawa pulang ke Lombok Timur. kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa pulang dengan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Supadio, Kalimantan Barat menuju Bandara Internasinal Lombok dan sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa tiba di Bandara Internasional Lombok dan ketika terdakwa masih berada di Bandara, saksi Wahyudi Eriawan dan saksi Fungki Marta Erianto bersama Tim Buser Res Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan terdakwa yang mana  sebelumnya Tim Buser mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa akan membawa Narkotika jenis shabu dari luar daerah setelah itu Tim Buser melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui membawa Narkotika Golongan1 jenis shabu tersebut ada di dalam anus (dubur) terdakwa sehingga Tim Buser langsung membawa Terdakwa ke Rumah Sakit Lombok Timur, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan secara medis dan setelah terdakwa mendapat tindakan medis (Rontgen),  di temukan hasil ada benda asing yang berada di bagian belakang (pantat) terdakwa sehingga saat itu juga terdakwa diperintahkan untuk mengeluarkan benda asing tersebut dan setelah berhasil dikeluarkan dari lubang anus terdakwa, didapatkan benda berupa bungkusan warna hitam berbentuk oval setelah dibuka barang tersebut didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berupai Kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) lembar tisu, 1 (Satu) sobekan plastik warna hitam dan digulung dengan sobekan lakban warna hitam sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 45/11950.11/2023 tanggal 25 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA, setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip besar yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 100,56 (seratus koma lima enam) gram dan berat bersih 98,08 (sembilan puluh delapan koma nol delapan) gram Kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, kemudian disisihkan 2,02 (dua koma nol dua) untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan dan sisanya 95,98 (sembilan puluh lima koma sembilan depalan) gram untuk dimusnahkan di Kantor Polres Lombok Timur.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan  di Mataram Nomor : LHU. 117.K.05.16.24.0385 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat  dan ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan  terhadap barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip transparan dijahit dan berlak dalam amplop coklat yang diikat benang putih berlabel barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat  1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal Putih Transparan diduga shabu, sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1.

 

 ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

 

                                                                                         Selong, 05 September 2024

                                                                                                     JAKSA PENUNTUT UMUM

 

         

                                                                                                                                     WIDIYAWATI, SH.

                                                                                                   Jaksa Muda  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya