Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUBHAN AFFANDI, SH, NURMASIH, SH.MH. | 1. INAQ RUHUN | 2 | SUBHAN AFFANDI, SH, NURMASIH, SH.MH. | MAHLI SA’ID, Spd | 3 | SUBHAN AFFANDI, SH, NURMASIH, SH.MH. | 3. AMAQ JAMIL | 4 | SUBHAN AFFANDI, SH, NURMASIH, SH.MH. | 4. AMAQ AL | 5 | SUBHAN AFFANDI, SH, NURMASIH, SH.MH. | 5. LAQ KUR |
|
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam posita diatas, maka Para Penggugat melaui Kuasa Hukumnya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap tanah sengketa.
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa berupa Sebidang tanah Kebun yang terletak Orong Bunut, dulu Dusun Pule Kembar, Desa Pringgasela, Kecamatan Masbagik, sekarang Dusun Bunut, Desa Pengadangan Barat, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan Pipil No.561, Persil No. 134, Kelas IV, Luas + 1.570 Ha (1 Hektar 57 are), tercatat atas nama PAJI Alias AMAQ AMIRAH (Orang tua Para Penggugat) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Barat : jalan Aspal
- Sebelah Timur : parit Mati/Gegoroh
- Sebelah Utara : Tanah milik Arun
- Sebelah Selatan : Kebun Amaq Aer.
adalah merupakan Hak Milik dari almarhum PAJI Alias AMAQ AMIRAH (Orang tua Para Penggugat).
- Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan AMIRAH ( orang tua Tergugat 3, 4/Kakek Tergugat 5) tanpa sepengetahuan para Penggugat mengalihkan/menjual Obyek Sengketa tersebut secara sepihak kepada PAPUQ TOH (orang tua Tergugat 2), dan selanjutnya PAPUQ TOH (orang tua Tergugat 2) mengalihkan/menjual Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada AMAQ SUM dan selanjutnya AMAQ SUM mengalihkan/ menjual Tanah Obyek Sengketa kepada AMAQ ANI (Orang tua 3, 4/Kakek Tergugat5) tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat atau anak keturunan Almarhum PAJI Alias AMAQ AMIRAH (Orang tua Para Penggugat) lainnya adalah tindakan dan perbuatan tidak sah dan merupakan Perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan hukum bahwa semua transaksi dan/atau peralihan atau pemindah tanganan kepemilikan tanah obyek sengketa dari kepemilikan Almarhum PAJI Alias AMAQ AMIRAH (Orang tua Para Penggugat) adalah batal demi hukum.
- Menyatakan segala bentuk surat-surat, atau sertifikat yang timbul atas tanah obyek sengketa yang berakibat beralihnya kepemilikan tanah obyek sengketa adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai Tanah obyek sengketa berupa Sebidang tanah kebun yang terletak Orong Bunut, dulu Dusun Pule Kembar, Desa Pringgasela, Kecamatan Masbagik, sekarang Dusun Bunut, Desa Pengadangan Barat, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan Pipil No.561, Persil No. 134, Kelas IV, Luas + 1.570 Ha (1 Hektar 57 are), tercatat atas nama PAJI Alias AMAQ AMIRAH (Orang tua Para Penggugat) yang menjadi Tanah Obyek Sengketa dalam perkara ini dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Barat : jalan Aspal
- Sebelah Timur : parit Mati/Gegoroh
- Sebelah Utara : Tanah milik Arun
- Sebelah Selatan : Kebun Amaq Aer.
Untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dan keturunan almarhum PAJI Alias AMAQ AMIRAH lainnya tanpa beban perdata apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ( POLRI ).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
- Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aeguo Ex Bono).
|