Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Sel 1.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2.Syahrur Rahman, SH.
ABDURRAHMAN Alias RAHMAN Alias JAKEK Bin SYAHRIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3624/N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2Syahrur Rahman, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN Alias RAHMAN Alias JAKEK Bin SYAHRIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                       P-29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                                                                                                  

S U R A T     D A K W A A N 

Nomor Register Perkara : PDM-88/SLONG/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

ABDURRAHMAN Alias RAHMAN Alias JAKEK Bin SYAHRIM

Tempat Lahir

:

Bintang Oros

Umur/Tgl Lahir           

:

31 tahun /13 Februari 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Bintang Oros, Desa Selebung, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat.

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

Pendidikan

No. NIK

:

:

SMA (Tamat)

5203011302930012

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

1. Penangkapan                                              : tanggal 30 Juni 2024 s/d tanggal 01 Juli 2024

 

2. Penahanan

-      Penyidik                                              : Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2024 s/d

                                                                          tanggal 19 Juli 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum          : Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2024 s/d

                                                                    tanggal 28 Agustus 2024

  • Penuntut Umum                                 : Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d

                                                                    tanggal 15 September 2024

 

                     

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

--------  Bahwa ia terdakwa ABDURRAHMAN Alias RAHMAN Alias JAKEK Bin SYAHRIM bersama Sdr.YAYAN (DPO) pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, tepatnya di Lapangan Umum Sakra yang beralamat Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at sekira pukul 19.00 Wita terdakwa bersama Sdr.YAYAN (DPO) sedang nongkrong di depan Alfamart, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa mengajak Sdr.YAYAN (DPO) untuk pergi menonton pertunjukan rona-rona di Lapangan Umum Sakra yang beralamat Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Sdr.YAYAN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 20.50 Wita setibanya di Lapangan Umum Sakra terdakwa dan Sdr.YAYAN (DPO) melihat saksi ANDRE WIJAYA sedang memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, Warna Hitam, Noka MH1JM0111MK071471, Nosin JM01E-1070102 di tempat parkir pengunjung lapangan setelah saksi ANDRE WIJAYA pergi meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy tersebut timbulah niatan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, Warna Hitam, Noka MH1JM0111MK071471, Nosin JM01E-1070102 kemudian terdakwa mengeluarkan kunci leter T yang sering terdakwa bawa di dalam saku celananya dan langsung mendekati sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan memasukkan kunci leter T ke lubang kunci kontak dari sepeda motor Honda Scoopy kemudian terdakwa memutar kunci leter T tersebut ke arah kanan sehingga merusak lubang kunci dan kunci leher motor Honda Scoopy tersebut terbuka dan terdakwa kembali memutar kunci leter T tersebut sehingga sepeda motor Honda Scoopy menyala, sementara itu Sdr.YAYAN (DPO) menunggu di atas sepeda motornya sambil memantau situasi sekitar, setelah sepeda motor Honda Scoopy tersebut menyala terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Scoopy tersebut menuju ke arah Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, untuk terdakwa jual kepada saksi SAPARWADI Alias ADI CINTE seharga Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MURNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

                                                                     

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------  Bahwa ia terdakwa ABDURRAHMAN Alias RAHMAN Alias JAKEK Bin SYAHRIM pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, tepatnya di Lapangan Umum Sakra yang beralamat Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at sekira pukul 19.00 Wita terdakwa bersama Sdr.YAYAN (DPO) sedang nongkrong di depan Alfamart, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa mengajak Sdr.YAYAN (DPO) untuk pergi menonton pertunjukan rona-rona di Lapangan Umum Sakra yang beralamat Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Sdr.YAYAN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 20.50 Wita setibanya di Lapangan Umum Sakra terdakwa dan Sdr.YAYAN (DPO) melihat saksi ANDRE WIJAYA sedang memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, Warna Hitam, Noka MH1JM0111MK071471, Nosin JM01E-1070102 di tempat parkir pengunjung lapangan setelah saksi ANDRE WIJAYA pergi meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy tersebut timbulah niatan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, Warna Hitam, Noka MH1JM0111MK071471, Nosin JM01E-1070102 kemudian terdakwa mengeluarkan kunci leter T yang sering terdakwa bawa di dalam saku celananya dan langsung mendekati sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan memasukkan kunci leter T ke lubang kunci kontak dari sepeda motor Honda Scoopy kemudian terdakwa memutar kunci leter T tersebut ke arah kanan sehingga merusak lubang kunci dan kunci leher motor Honda Scoopy tersebut terbuka dan terdakwa kembali memutar kunci leter T tersebut sehingga sepeda motor Honda Scoopy menyala, sementara itu Sdr.YAYAN (DPO) menunggu di atas sepeda motornya sambil memantau situasi sekitar, setelah sepeda motor Honda Scoopy tersebut menyala terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Scoopy tersebut menuju ke arah Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, untuk terdakwa jual kepada saksi SAPARWADI Alias ADI CINTE seharga Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MURNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

                                                                     

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  Ke-5 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Selong, 29 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

   Fardita Hutomo Putra Sudirman, SH                 

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya