Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/Pid.Sus/2024/PN Sel | 1.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H. 2.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H. |
SAHARUDIN Bin PAHRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 135/Pid.Sus/2024/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3125/N.2.12.3/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARATKEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Nomor Register Perkara : PDM-34/Slong/Enz.2/06/2024
Nama lengkap : SAHARUDIN Bin PAHRAN Nomor Identitas : 5203063112750017 Tempat lahir : Aik Anyar Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun/ 31 Desember 1975 Jenis kelamin : Laki – laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Gubuk Timuk Aik Anyar, Desa Sukamulia, Kec. Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SD (Tidak Tamat).
Penangkapan : tanggal 25 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024
Perpanjangan Penangkapan
: tanggal 28 Februari 2024 s/d 01 Maret 2024
- Penahanan : Penyidik : Rutan, sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024 Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 29 April 2024 Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 30 April 2024 s/d 29 Mei 2024
Perpanjangan Ketua PN ke II
: Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 28 Juni 2024
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024 Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 16 Agustus 2024
Bahwa ia SAHARUDIN BIN PAHRAN, pada hari Minggu Tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 Wita, atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun Gubuk Aik Anyar, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
narkotika jenis shabu dan terdakwa berjanjian untuk bertemu di lapangan umum Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur sehingga terdakwa berangkat ke Aikmel tiba pada pukul 15.00 Wita. Terdakwa bertemu dengan AMAT (DPO) dan diberikan 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selain itu terdakwa sempat meminjam 1 (satu) buah timbangan digital kepada AMAT (DPO), setelah diberikan timbangan tersebut terdakwa pulang kerumah terdakwa. Saat Terdakawa sudah berada dirumah terdakwa menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa sempat mengkonsumsi nakrotika tersebut. Kemudian terdajwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus yang terdakwa masukan kedalam 1 (satu) bungkus plastic klip serta terdakwa taruh di tempat alat strum ikan. Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa mengkonsumsi Kembali narkotika jenis shabu dan setelah itu terdakwa taruh kembali 1 (Satu) Bungkus Klip yang berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya diduga berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu tersebut di alat strum ikan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.20 Wita Saksi Fungki Marta Erianto dan Saksi Tohriadi bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto memanggil saksi Sahar dan saksi Juliadi Amri untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa oleh saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika pada diri terdakwa. Selanjutnya saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa oleh saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Tohriadi, ditemukan 1 (satu) buah alat strum ikan yang didalamnya terdapat 1 (Satu) Bungkus Klip yang berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya diduga berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dan 3 (tiga) klip kosong. Kemudian dilantai rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (Satu) timbangan elektronik dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), selain itu disamping tempat duduk terdakwa berada ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (Satu) Buah sendok sabu, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, dan 1 (Satu) Buah HP Kecil Nokia warna hitam. Selanjutnya di dapur rumah terdakwa tepatnya di dalam kitchen set ditemukan 3 (Tiga) bungkus klip berisi klip Kosong. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR:Bahwa ia SAHARUDIN BIN PAHRAN, pada hari Minggu Tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 Wita, atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun Gubuk Aik Anyar, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
delapan tiga) gram. Kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian di Balai POM Mataram sedangkan sisanya seberat 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram untuk barang bukti persidangan di Pengadilan.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selong, 05 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
RADEN RIO RIANSYAH H, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 199408292020121018 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |