Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menegaskan bahwa nama ERWIN SANTOSO, tempat lahir di Lombok Tengah, Tanggal 22 Juli 1979 dalam Paspor Republik Indonesia nomor AP 417155 adalah salah/ keliru dan di betulkan sebenarnya adalah MULIADI, tempat dan tanggal lahir di Selagik, tanggal 01 Juli 1979 berdasarkan akte kelahiran, KTP, dan kartu keluarga (KK).
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram.
- Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan / perbaikan identitas pemohon dalam paspor nomor AP 417155.
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini di bebankan kepada pemohon .
- Apabila majelis hakim perpendapat lain, maka mohon keputusan yang se adil-adil nya.
|