Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang beriktikat baik.
- Menyatakan obyek sengketa dalam perkara No. 144/Pdt.G/2020/PN.SEL, Jo. Perkara No. 120/PDT/2021/PT.MTR. , Jo. Perkara No. No. 4391 K/PDT/2022 adalah hak milik Para Pelawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong No. 23/PN.SEL/1980/Pdt, tanggal 15 Maret 1980 Â Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 241/PDT/1980/PTD, tanggal 30 September 1980, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 794 K/Sip/1981, tanggal 30 September 1981.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Selong No. 144/Pdt.G/2020/PN.SEL, tanggal 19 April 2021, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 120/PDT/2021/PT.MTR. tanggal 30 Juni 2021 Jo. putusan Mahkamah Agung No. 4391 K/PDT/2022 tanggal 30 Desember 2022 tidak bisa dieksekusi (non executable).
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perlawanan ini.
- Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
|