Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.EDY SETIAWAN,S.H.
JUMADIL AHIR ALIAS GADING BIN RUMUSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4032 /N.2.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2EDY SETIAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADIL AHIR ALIAS GADING BIN RUMUSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                       P-29

     

                                                                                                                                      

 SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 94 /SLONG/Eoh.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

Nama lengkap

:

JUMADIL AHIR Alias GADING Bin RUMUSIM

Tempat Lahir

:

Tabuan

Umur/Tgl Lahir           

:

28 Tahun / 02 Juni 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Tabuan RT/RW:000/000, Desa Kwang Rundun Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Prov.Nusa Tenggara Barat.

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 05 Agustus 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d tanggal 14 September 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 13 September  2024 s/d tanggal 02 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa ia Terdakwa JUMADIL AHIR Alias GADING Bin RUMUSIM pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat secara pasti sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 bertempat di Desa Kwang Rundun Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika saksi M. ZAKI bercerita kepada saksi BAHRI bahwa saksi M. ZAKI baru saja menggadaikan 1 (satu) buah handphone merek OPPO F11 warna hitam kepada saksi MARZUKI, sehingga mengetahui hal tersebut kemudian saksi BAHRI meminta agar saksi M. ZAKI menebus kembali 1 (satu) buah handphone merek OPPO F11 warna hitam tersebut karena saksi BAHRI sedang membutuhkan Handphone yang mana kemudian di hari yang sama saksi M. BAHRI menerima 1 (satu) buah handphone merek OPPO F11 warna hitam tersebut dari saksi M. ZAKI, kemudian sekitar pukul 22.00 WITA saksi BAHRI mengunduh aplikasi WhatsApp yang mana pada saat saksi BAHRI mengaktifkan aplikasi Whatsapp tersebut saksi BAHRI melihat pada foto Profil aplikasi WhatsApp tersebut terdapat foto seorang lakilaki yang tidak Saksi BAHRI kenal sebelumnya yang mana belakangan saksi BAHRI ketahui bernama saksi SOFIANDI sehingga kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WITA saksi BAHRI mencari Saksi ZAKI dengan tujuan untuk mengembalikan 1 (satu) buah handphone merek OPPO F11 warna hitam tersebut kepada pemiliknya, kemudian ketika saksi BAHRI mengembalikan 1 (satu) buah handphone merek OPPO F11 warna hitam kepada saksi ZAKI dengan alasan bahwa handphone tersebut merupakan handphone hasil curian dan agar handphone tersebut dikembalikan kepada saksi ISKANDAR akan tetapi pada saat itu Terdakwa yang juga sedang bersama saksi BAHRI tiba-tiba mengambil handphone tersebut dari tangan saksi BAHRI sembari mengatakan “Handphone ini biar saya bawa, sebelum uang kamu di kembalikan oleh saudara Iskandar, saya yang tanggung jawab kalau ada apaapa” dan kemudian saksi BAHRI menjawab “Terserah saya tidak mau ikut campur” kemudian Saksi BAHRI langsung pulang kerumahnya, dan selama kurang lebih sekitar 90 (Sembilan puluh) hari Terdakwa menguasai 1 (satu) buah handphone merek OPPO F11 warna hitam tersebut Terdakwa akhirnya diamankan oleh Kepolisian Polsek Jerowaru untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SOFIANDI Alias ANDI Bin LUKMAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah).-------------

-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------

 

Selong, 12 September 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Aria Perkasa Utama, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya