Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp 492.621.421,- (empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dan
- Apabila tidak dapat dibayarkan, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk melakukan eksekusi jaminan berupa : Sebidang tanah pertanian dengan SHM No. 233/Pringgajurang, Surat ukur tanggal 17 Pebruari 1999, seluas 2800 m2, atas nama LALU KAMRIAN.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|