Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
59/Pdt.G/2024/PN Sel |
Tanggal Surat |
Jumat, 31 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MUSADIK NAJRI | 2 | HILMIANA WAHYUNI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | MUSADIK NAJRI | 2 | Dr. H. AS' AD, SH.,MH. Dkk | HILMIANA WAHYUNI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HURNAEN | 2 | BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) dulu bernama BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH) | 3 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa satu unit ruko Sertifikat Hak Milik No. 1042 adalah hak milik tergugat 1 dan satu unit ruko Sertifikat Hak Milik No. 1043 adalah hak milik para penggugat.
- Menyatakan hukum bahwa satu unit ruko Sertifikat Hak Milik No. 1043 berstatus dipinjam oleh tergugat 1 (Hurnaen) kepada para penggugat.
- Menyatakan hukum bahwa tergugat 1 adalah debitur yang tidak beritekad baik.
- Memerintahkan kepada tergugat 3 (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram untuk menunda pelelangan terhadap dua unit ruko Sertifikat Hak Milik No. 1042 dan Sertifikat Hak Milik No. 1043.
- Memerintahkan kepada tergugat 2 dan tergugat 3 memberikan ruang dan kesempatan bernegosiasi kepada para penggugat untuk menemukan kesepakatan yang saling menguntungkan.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
- Atau mohon putusan yang seadil-adilnya;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |