Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Sel | 1.Subuhiah 2.Khairullina Zikro 3.M.Reza Akbar |
1.Rohani 2.Halil 3.Mumparijah 4.Rehanun 5.Hamdan 6.Abdul gani 7.Abdullah 8.Madain 9.Masnim 10.Erniwati 11.Muh.Bakri 12.Inaq Halil 13.Azzariyah 14.Inaq Surya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Sel | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Menyatakan hukum mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan hukum bahwa objek sengketa berupa Sebidang tanah seluas ± 1.305 M2 ( kurang lebih seribu tiga ratus lima meter persegi atau 13,5 are ) berstatus Tanah Milik Adat ( belum bersertifikat ) dulu atas nama INAQ ISAH, setelah Jual Beli tanggal 13 Mei 2013, sekarang atas nama ALI ( Suami dan/atau bapak Para Penggugat ),sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB-P2 ) NOP.52.03. 150 .006.002. 0239.0, terletak di Dusun Kecegem Desa Bagek Payung Selatan Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur,dengan batas – batas sandingan sebagai berikut: Sebelah Utara : Kali Prako Sebelah Selatan : Jalan Raya Sebelah Barat : Sawah Amaq Rohan Sebelah Timur : Sawah Ali, adalah milik ALI yang menjadi hak Para Penggugat. 3.Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 ( satu ) sampai / dengan Tergugat 12 ( dua belas ) yang telah meneruskan perbuatan ayah dan/ atau suaminya bernama AMAQ ROHANI yang telah mengambil alih penguasaan objek sengketa dengan sewenang – wenang dari ALI atau ahli warisnya yakni Para Penggugat, kemudian menguasai, memanfaatkan dan mendapatan hasil objek sengketa dengan tanpa izin yang berhak atau kuasanya, kemudian mengalihkan sebagaaian objek sengekta tersebut seluan ± 100 M2 ( kurang lebih seratus meter persegi ) kepada Tergugat 13 (AZZARIYAH ) kemudian membangun rumah diatasnya dan seluas ± 400 M2 (kurang lebih empat ratus meter persegi ) kepada Tergugat 14 ( INAQ SURYA ) dari sejak pengembalian uang gadai oleh ALI kepada MUMPARIJAH/Tergugat 3 tahun 2018 hingga saat sekarang ini merupakan perbuatan melawan hukum karena perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 B ayat ( 4 ) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( PRP ) Nomor 51 Tahun 1960 . 4.Menyatakan hukum bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat 1 ( satu ) sampai / dengan Tergugat 12 ( dua belas ) yang telah meneruskan perbuatan ayah dan/ atau suaminya bernama AMAQ ROHANI yang telah mengambil alih penguasaan objek sengketa dengan sewenang – wenang dari ALI atau ahli warisnya yakni Para Penggugat, kemudian menguasai, memanfaatkan dan mendapatan hasil objek sengketa dengan tanpa izin yang berhak atau kuasanya, kemudian mengalihkan sebagian objek sengekta tersebut seluan ± 100 M2 ( kurang lebih seratus meter persegi ) kepada Tergugat 13 (AZZARIYAH ) dengan membangun rumah diatasnya dan seluas ± 400 M2 (kurang lebih empat ratus meter persegi ) kepada Tergugat 14 ( INAQ SURYA ) dari sejak pengembalian uang gadai oleh ALI kepada MUMPARIJAH/Tergugat 2 tahun 2018 hingga saat sekarang ini, telah menimbulkan kerugian materil dan kerugian immateril bagi Para Penggugat sebesar Rp. 584.000.000; ( lima ratus delapan puluh empat juta rupiah ). 5.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril sebesar Rp. 584.000.000; ( lima ratus delapan puluh empat juta rupiah ) kepada Para Penggugat dengan secara tunai dan seketika dan tanpa syarat terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. 6.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menyerahkan aset- aset yang dimilikinya baik berupa rumah, tanah atau benda tetap lainya atau benda bergerak yang dimiliknya untuk disita oleh Pengadilan untuk selanjutnya dilelang baik oleh Pegadilan atau oleh lembaga lainny yang berwenang untuk itu, selanjutnya hasil lelangnya digunakan untuk membayar kerugian materil dan immateril yang disebabkan oleh perbuatan Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan alat Negara Kepolisian. 7.Menyatakan hukum batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala surat – surat atau akta kepemilikan hak yang dibuat atau dimiliki oleh Para Tergugat atau surat – surat pengalihan hak seperti surat jual beli, sertifikat hak atau surat lainnya yang dibuat antar internal Para Tergugat atau antara Para Tergugat dengan pihak ketiga, karena pembuatan surat – surat tersebut tidak berdasarkan alas hak yang sah. 8.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan haknya yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan atau merobohkan bangunan yang berdiri diatas objek sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat dan seketika bila perlu dengan bantuan alat Negara Penegak Hukum Kepolisian. 9.Menyatakan hukum meletakkan sita Jaminan ( Consevatoir Beslaag ) atas objek sengketa selanjutnya sita tersebut dinyatakan sah dan berharga . 10.Menyatakan hukum Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding. verzet atau kasasi.( Uitvorbaar Bij Vorraad ). 11.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini, ATAU ; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusaan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |