Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.Bth/2023/PN Sel 1.AMAQ RIANI
2.INAQ YANA SILVA
KEMAS AHMAD AMRULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.Bth/2023/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMAQ RIANI
2INAQ YANA SILVA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Edi Satriawan, SH, DkkAMAQ RIANI
2Agus Edi Satriawan, SH, DkkINAQ YANA SILVA
Tergugat
NoNama
1KEMAS AHMAD AMRULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ESSUHANDI,SH DkKEMAS AHMAD AMRULLAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas, kiranya bapak ketua Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. DALAM PROVISI :
  • Menunda pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum pasti.
  1.  DALAM POKOK PERKARA :
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan para pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum para Pelawan adalah pelawan yang jujur/Benar;
  3. Menyatakan hukum membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong No 4/Pdt.Eks.HT/2023/PN.Sel yang baru diketahui Tanggal 23 Agustus 2023 tersebut.
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini adalah jalan terus meskipun ada upaya hukum dalam bentuk apapun.
  5. Menghukum terlawan membayar biaya perkara
  6. Dan atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya (Ex aqua et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak