Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Sel SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUDIRMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan mengajukan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menegaskan bahwa Nama SAM tempat lahir di Batuyang, Tanggal 31 Desember 1986 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C3819817 adalah salah/keliru dan dibetulkan sebenarnya atas nama SUDIRMAN. Tempat lahir di Batuyang, tanggal 02 Desember 1984 berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram
  4. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor Nomor C3819817
  5. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka keputusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak