Petitum |
Berdasarkan segala uraian Gugatan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara AQUO agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut---------------------------------------------------------------------------------------:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya--------------------------------------
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Yang Diletakkan Diatas OBYEK SENGKETA- I (Satu) dan OBYEK SENGKETA –II (Dua) Oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selong----------------------------------------------------.
- Menyatakan Hukum Bahwa LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H. RASID ALI telah meninggal dunia pada tanggal, 10 Oktober 2010, Di Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dan Orang Tua dari Penggugat-------,
- Menyatakan Hukum Bahwa OBYEK SENGKETA- I (Satu) dan OBYEK SENGKETA –II (Dua) di peroleh LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H RASID ALI dari Tanah GG (Government Ground / tanah yang tidak bertuan yang di kuasai oleh Negara), sekitar tahun 1950Sebagaimana PIPIL Nomor : 882, Persil Nomor : 82 Kelas III, dahulu dengan Luas ± 0,360 Ha (36 are) sekarang Luas ± 0,250 Ha (25 are) dan sisa 100 M2 (10 Are) jadi jalan Desa, dahulu terletak di Subak Lendang Suradadi, Distrik Rarang Barat, sekarang terletak di Dusun Orong Jogok, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, atas nama LALU ONENG dan PIPIL Nomor : 815, Persil Nomor : 65 Kelas I, dengan Luas ± 0,925 Ha, dahulu terletak di Subak Lendang Suradadi, Distrik Rarang Barat, sekarang terletak di Dusun Orong Jogok, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur atas nama LALU ONENG ------------------------------------------------------------------------------------,
- Menyatakan Hukum OBYEK SENGKETA- I (Satu) dan OBYEK SENGKETA –II (Dua) Adalah Milik Penggugat asal dari LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H RASID ALI, yaitu ;
- Dahulu Tanah Kebun sekarang sebagian Sawah, sebagian Pekarangan Rumah dan sebagian tanah kebun PIPIL Nomor : 882, Persil Nomor : 82 Kelas III, dahulu dengan Luas ± 0,360 Ha (36 are) sekarang Luas ± 0,250 Ha (25 are) dan sisa 100 M2 (10 Are) jadi jalan Desa, dahulu terletak di Subak Lendang Suradadi, Distrik Rarang Barat, sekarang terletak di Dusun Orong Jogok, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, atas nama LALU ONENG dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Tanah Amaq Ma’in, Tanah LALU ONENG Alias H RASID ALI (Obyek Sengketa –II)
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Jalan, Tanah LALU ONENG Alias H RASID ALI (Obyek Sengketa –II)
- Dahulu Tanah Sawah, PIPIL Nomor : 815, Persil Nomor : 65 Kelas I, dengan Luas ± 0,925 Ha, dahulu terletak di Subak Lendang Suradadi, Distrik Rarang Barat, sekarang terletak di Dusun Orong Jogok, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur atas nama LALU ONENG dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Tanah Amaq Mu’in dan Perkampungan
- Sebelah Timur : Tanah Amaq Ma’in, Tanah LALU ONENG Alias H RASID ALI (Obyek Sengketa –I)
- Sebelah Barat : Tanah Amaq Kasim
- Menyatakan Hukum Bahwa perbuatan AMAQ SAMINAH (Kakek dari Para Tergugat) yang mendirikan bangunan rumah di OBYEK SENGKETA -1 (satu) tanpa ijin dan sepengetahuan LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H RASID ALI (orang tua dari Penggugat) adalah perbuatan yang dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad). -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Bahwa AMAQ MUSTI telah meninggal dunia sekitar tahun 2020 dan OBYEK SENGKETA dilanjutkan oleh anak istrinya yaitu;
- INAQ MUSTI (T- 1) adalah istri dari AMAQ MUSTI mendirikan bangunan Permanen dengan ukuran 8 M X 10 M di OBYEK SENGKETA –I (satu)
- MUSTI (T-2) mendirikan bangunan Permanen dengan Ukuran 6 M X 8 M di OBYEK SENGKETA -I (satu)
- SALEH (T-3) mendirikan bangunan Permanen dengan Ukuran 6 M X 8 M di OBYEK SENGKETA -I (satu)
- SABUR (T-4) mendirikan bangunan Permanen dengan Ukuran 6 M X 8 M di OBYEK SENGKETA -I (satu)
- MUSANIP (T-5) mendirikan bangunan Permanen dengan Ukuran 5 M X 6 M di OBYEK SENGKETA -I (satu) Dan menguasai OBYEK SENGKETA –II (Dua) tanpa ijin, tanpa sepengetahuan Dan tanpa memperdulikan LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H RASID ALI adalah perbuatan yang dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad).-------
- Menyatakan Hukum Bahwa perbuatan, AMAQ PATIMAH telah meninggal dunia sekitar tahun 2013 dan OBYEK SENGKETA dilanjutkan oleh anak dan Istrinya yaitu;
- INAQ PATIMAH ALIAS INAQ ISNUN (T-8) istri dari AMAQ PATIMAH mendirikan bangunan Permanen dengan Ukuran 6 M X 8 M di OBYEK SENGKETA -I (satu);
- APID (T-6) menguasai OBYEK SENGKETA –II (Dua)
- JENUDIN (T-9) mendirikan bangunan Permanen dengan Ukuran 5 M X 6 M di OBYEK SENGKETA -I (satu) Dan menguasai OBYEK SENGKETA –II (Dua) tanpa ijin, tanpa sepengetahuan Dan tanpa memperdulikan LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H RASID ALI adalah perbuatan yang dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad). -------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Bahwa perbuatan, Bahwa AMAQ DELAH telah meninggal dunia sekitar tahun 2018 dan OBYEK SENGKETA dilanjutkan oleh anaknya yaitu; MAHMUD (T-10) menguasai sebagian di OBYEK SENGKETA -I (satu) tanpa ijin, tanpa sepengetahuan Dan tanpa memperdulikan LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H RASID ALI adalah perbuatan yang dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad); ----------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Bahwa perbuatan, Bahwa AMAQ MURNI telah meninggal dunia sekitar tahun 2012 dan OBYEK SENGKETA dilanjutkan oleh anaknya yaitu; SAHLAN (T-7) mendirikan bangunan Permanen dengan Ukuran 5 M X 6 M dan 4 M X 6 M di OBYEK SENGKETA -I (satu) tanpa ijin, tanpa sepengetahuan Dan tanpa memperdulikan LALU ONENG Alias MAMIQ RASID Alias H RASID ALI adalah perbuatan yang dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (onrtecht matigedaad); -------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Bahwa Segala Surat Surat yang Timbul Dari Pengoperalihan OBYEK SENGKETA- I (Satu) dan OBYEK SENGKETA –II (Dua) Yang dapat Menimbulkan Hak Keperdataan haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang Mengikat atau Batal Demi Hukum;--------------------------------
- Menghukum Para Tergugat (T-1 S/D T-10) Secara Tanggung Renteng Untuk Membayar Ganti Rugi hasil dari OBYEK SENGKETA- I (Satu) dan OBYEK SENGKETA –II (Dua), Bila Diperhitungkan Penggugat yaitu; untuk 1 (satu) kali panen tanaman Padi Pertahun, sebagai berikut:
Hasil panen Padi sejak tahun 1983 s/d 2025 yaitu; hasil panen padi pertahun13 Ton x Harga Perton Padi (gabah) sebesar Rp 5. 000. 000 X 42 tahun = Rp 2.730.000.000,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh juta Rupiah); ----------------------
- Menghukum Kepada Para Tergugat (T-1 s/d T-10) Atau Siapa Saja Yang Memperoleh Hak Dari Padanya Untuk Menyerahkan OBYEK SENGKETA Secara Cuma-Cuma dan tanpa syarat apa pun serta tanpa Tebusan Kepada Penggugat Dalam Keadaan Kosong Dan Bebas Dari Beban Apapun, Bila Perlu Dalam Pelaksanaannya Dengan Bantuan Aparat Negara (polisi/ TNI); --------------------------
- Menghukum Kepada Para Tergugat (T 1 s/d T 10) Untuk Membayar Biaya Perkara Sesuai Hukum; ----------------------------------------------------------------------------------.
- Dan Atau Majelis berpendapat lain Mohon Putusan Yang Adil Sesuai Hukum (ex aequo etbono); ----------------------------------------------------------------------------------.
|